Nasional

Penampakan Kalapas Cibinong Hadiri Rapat DPR meski Sudah Dinonaktifkan

codex-78931262f09f45efb172ebf6c28873c3

Kalapas Cibinong Tetap Hadir dalam RDP Komisi XIII DPR Usai Dinonaktifkan

Lenterafakta.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, terlihat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026). Kehadirannya menjadi perhatian karena Wisnu sebelumnya telah dinonaktifkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rapat tersebut membahas penjelasan serta langkah lanjutan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sidak itu menyoroti temuan dugaan adanya klaster rumah mewah yang digunakan narapidana di dalam lingkungan lapas.

Dalam ruang rapat, Wisnu mengenakan seragam putih dan duduk bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia berada satu baris dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi.

Selama agenda berlangsung, Wisnu tampak lebih banyak diam sambil memperhatikan perangkat tablet di hadapannya. Pada beberapa momen, ia terlihat menggerakkan tangan di bawah meja dan sedikit membungkukkan tubuhnya.

Disapa Ketua Komisi XIII

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya secara khusus menyebut nama Wisnu ketika membuka rapat. Penyebutan itu dilakukan di tengah kehadiran para pimpinan dan anggota Komisi XIII serta pejabat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Terima kasih atas kehadiran pimpinan Komisi XIII. Anggota Komisi XIII dan jajaran Direktorat Pemasyarakatan, serta saudara Wisnu Hani Putranto untuk mengikuti RDP ini,” ujar Willy.

Agenda DPR ini difokuskan pada kebutuhan penjelasan atas hasil sidak Ombudsman di Lapas Cibinong dan tindakan yang perlu diambil setelah temuan tersebut. Pembahasan mengenai kondisi pemasyarakatan menjadi penting karena fasilitas di lapas pada prinsipnya harus berjalan sesuai aturan dan pengawasan yang berlaku.

Komisi XIII juga telah berupaya menghadirkan Ombudsman RI untuk memaparkan hasil investigasi terkait dugaan fasilitas khusus bagi narapidana. Namun, Ombudsman belum dapat memenuhi undangan dalam rapat tersebut.

Willy menjelaskan bahwa secara kelembagaan Ombudsman merupakan mitra Komisi II DPR, bukan Komisi XIII. Karena itu, Komisi XIII perlu meminta izin terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku sebelum meminta keterangan langsung dari Ombudsman.

“Jadi Ombudsman bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” kata Willy.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Penonaktifan Wisnu dilakukan bersama empat pejabat struktural lain di Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah itu diumumkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah Ombudsman RI menemukan dugaan klaster hunian mewah di area lembaga pemasyarakatan tersebut.

Penonaktifan tidak dengan sendirinya menjadi penetapan kesalahan, tetapi merupakan langkah administratif dalam penanganan dugaan persoalan yang masih memerlukan pemeriksaan. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang bagi proses pendalaman atas pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab terkait kondisi lapas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan bahwa lima pejabat tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa yang ditemukan saat pemeriksaan Ombudsman. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi.

Pengawasan Lapas Menjadi Sorotan

Kehadiran Wisnu dalam rapat DPR memperlihatkan bahwa proses klarifikasi kelembagaan tetap berjalan setelah penonaktifan. Dalam konteks rapat dengar pendapat, pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan dapat dibutuhkan untuk menjelaskan situasi, mekanisme kerja, maupun fakta di lapangan.

Pembahasan di DPR juga menempatkan persoalan Lapas Cibinong dalam perhatian yang lebih luas. Dugaan keberadaan fasilitas mewah bagi narapidana memunculkan pertanyaan tentang pengawasan internal, kesetaraan perlakuan di dalam lapas, serta pelaksanaan tata kelola pemasyarakatan.

Ombudsman RI belum hadir dalam rapat itu karena mekanisme koordinasi antarkomisi DPR belum memperoleh respons. Meski demikian, Komisi XIII tetap melanjutkan pembahasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperoleh penjelasan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

Perkembangan penanganan kasus ini akan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap temuan diperiksa secara transparan. Pemeriksaan terhadap pejabat yang dinonaktifkan, tindak lanjut atas hasil sidak, dan koordinasi DPR dengan Ombudsman akan menentukan arah penyelesaian persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Frequently Asked Questions

What is Penampakan Kalapas Cibinong Hadiri Rapat DPR meski?

Penampakan Kalapas Cibinong Hadiri Rapat DPR meski is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Penampakan Kalapas Cibinong Hadiri Rapat DPR meski matter?

Penampakan Kalapas Cibinong Hadiri Rapat DPR meski matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *