Kolonel Budi Utomo Ditahan dalam Perkara Dugaan Korupsi Program MBG
Lenterafakta.com – Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perwira aktif TNI tersebut kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya.
Penanganan perkara Budi Utomo menggunakan mekanisme koneksitas, yaitu prosedur penegakan hukum untuk perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil. Dalam proses ini, Kejaksaan Agung melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Budi Utomo sedang berlangsung. Ia menjelaskan perkara itu ditangani bersama unsur pidana militer dan pihak sipil karena karakter kasusnya memenuhi unsur koneksitas.
“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Penetapan status tersangka terhadap Budi Utomo sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2026. Setelah itu, penahanannya ditempatkan di lingkungan militer, berbeda dengan tersangka dari kalangan sipil yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.
Anang belum memaparkan secara rinci pasal pidana yang dikenakan kepada Budi Utomo. Keterangan yang tersedia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadapnya berjalan melalui jalur hukum koneksitas, sehingga pembagian kewenangan penanganan perkara melibatkan institusi penegak hukum sipil dan militer.
Posisi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan perkara tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah diungkap Kejaksaan Agung. Pada saat itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pihaknya menemukan dugaan peran seorang anggota TNI berinisial BU.
BU disebut berpangkat kolonel dari Korps Peralatan atau Cpl. Dalam struktur program, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga memegang peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor.
Posisi PPK penting dalam proses pengadaan karena berkaitan dengan pelaksanaan komitmen belanja pemerintah. Karena itu, penyidikan menaruh perhatian pada tata kelola pengadaan yang dijalankan dalam program MBG, termasuk proses yang berkaitan dengan kebutuhan kendaraan roda dua.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Pada awal pengungkapan tersebut, status hukum BU belum ditetapkan. Syarief menerangkan bahwa penyidik pidana khusus tidak dapat langsung memproses atau menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI yang masih aktif tanpa mekanisme hukum yang sesuai. Perkara kemudian diserahkan kepada Jampidmil untuk tahapan lanjutan bersama penyidik terkait.
Penggunaan mekanisme koneksitas menunjukkan bahwa penanganan perkara perlu menyesuaikan status subjek hukum yang diperiksa. Jalur ini memungkinkan penyidikan tetap berjalan ketika dugaan tindak pidana melibatkan pihak dari lingkungan sipil dan militer dalam rangkaian perkara yang sama.
Perkara MBG di BGN Periode 2025–2026
Kasus yang menjerat Budi Utomo berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026. Perkara tersebut sebelumnya juga telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk enam orang tersangka lainnya.
Keenam tersangka itu, termasuk Dadan Hindayana, diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tahap tersebut dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap, sehingga proses penanganan dapat dilanjutkan menuju tahapan penuntutan.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti merupakan bagian penting dalam perjalanan sebuah perkara pidana. Setelah penyidikan dianggap lengkap, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan langkah berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, penanganan terhadap Budi Utomo tetap berjalan dalam koridor koneksitas karena statusnya sebagai prajurit aktif.
Perkara ini menempatkan tata kelola program publik sebagai fokus pemeriksaan, khususnya pada proses penyediaan dan penyaluran yang terkait dengan program MBG. Rangkaian penanganan hukum terhadap tersangka sipil maupun militer memperlihatkan bahwa penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Hingga Selasa, 29 September 2026, Kejaksaan Agung belum merinci pasal yang dikenakan kepada Kolonel Cpl Budi Utomo. Informasi yang telah disampaikan memastikan bahwa ia berstatus tersangka, ditahan di Pomdam Jaya, dan menjalani proses hukum bersama unsur pidana militer melalui mekanisme koneksitas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru?
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru matter?
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

