Regional

Hunian Klaster Mewah Dibongkar, Irjen Kemenimipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

codex-3c81034705944b16bae15390229a1b23

Pembongkaran Hunian di Lapas Cibinong Diiringi Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Lenterafakta.com – Pembongkaran deretan hunian yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dimulai pada Rabu (30/9/2026). Langkah tersebut berlangsung ketika pemeriksaan internal masih berjalan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam keberadaan bangunan-bangunan itu.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan awal mengarah pada dugaan pelanggaran oleh pihak yang terkait. Pernyataan itu disampaikan di lokasi saat kunjungan kerja bersama Komisi XIII DPR RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi.

Ia menegaskan, kesimpulan tersebut belum menjadi keputusan akhir. Tim inspektorat masih mengumpulkan keterangan, mencocokkan informasi, serta menelaah bukti yang tersedia sebelum menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Pelanggaran Berpotensi Masuk Kategori Berat

Rudi menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan itu berkaitan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah, termasuk Pasal 5 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 8. Dalam tata kelola aparatur sipil negara, pelanggaran seperti ini dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat.

Konsekuensinya tidak hanya berupa teguran atau tindakan administratif ringan. Sanksi yang dapat dijatuhkan berjenjang, mulai dari demosi, penonaktifan, sampai pemberhentian tidak dengan hormat bagi petugas yang terbukti terlibat.

“Ini termasuk pelanggaran berat,” kata Rudi, seraya menyebut ancaman hukuman dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemeriksaan terhadap jajaran di lapas telah dilakukan. Salah satu pemeriksaan terakhir berlangsung pada malam sebelum kunjungan kerja, dengan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu, sebagai pihak yang dimintai keterangan. Keterangan tersebut kemudian akan dikonfrontasi dengan data dan informasi yang sudah diperoleh tim pemeriksa.

Rudi meminta ruang waktu agar penanganan perkara tidak disimpulkan hanya dari satu versi penjelasan. Pemeriksaan, kata dia, harus mempertimbangkan rangkaian keterangan lain serta bukti pendukung yang relevan.

“Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” tutur Rudi.

Bangunan Disebut Bukan Aset Negara

Keberadaan klaster itu menjadi sorotan karena bangunannya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Rudi menyampaikan konstruksi tersebut dibangun melalui swadaya, bukan dari anggaran pemerintah.

Selain tidak tercatat sebagai aset negara, bangunan-bangunan itu disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya pun berada di area aliran sungai, sebuah kawasan yang tidak diperbolehkan digunakan untuk pendirian bangunan.

Dari total 13 bangunan yang diperiksa, 10 di antaranya bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman karena fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan semestinya memiliki status yang jelas, baik terkait pembiayaan, perizinan, maupun pengelolaannya.

Tim juga menemukan indikasi sejumlah bangunan telah ditempati. Hal itu terlihat dari keberadaan foto-foto di beberapa ruangan. Identitas pihak yang menghuni lokasi tersebut telah dikantongi, sementara pemeriksa turut menelusuri siapa saja yang mengetahui atau membiarkan penggunaan bangunan itu berlangsung.

Pembongkaran Dimulai Siang Hari

Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.38 WIB. Sebelum alat berat bekerja, barang-barang di dalam bangunan dikeluarkan lebih dulu dan dipindahkan ke bak truk. Sebuah ekskavator berwarna ungu kemudian dikerahkan ke bagian depan kompleks hunian.

Tindakan pembongkaran ini mengikuti desakan Komisi XIII DPR RI yang sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Komisi meminta bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang bukan milik negara segera dibongkar.

Kasus ini juga mendapat perhatian setelah Ombudsman RI datang pada tanggal 23. Rudi menyatakan terdapat perbedaan antara informasi yang diungkap lembaga tersebut dengan kondisi yang dilihat langsung saat kunjungan pada Rabu.

Perbedaan itu menjadi salah satu alasan perlunya pendalaman lebih lanjut. Pemeriksaan internal tidak hanya berfokus pada bentuk fisik bangunan, tetapi juga pada proses pembangunan, penggunaan hunian, status penguasaan, dan kemungkinan keterlibatan pejabat atau petugas.

Rapat Khusus DPR Dijadwalkan Digelar

Komisi XIII DPR RI dijadwalkan mengadakan rapat dengar pendapat khusus dengan Irjen Pemasyarakatan pada Senin. Agenda tersebut ditujukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal yang sedang diproses Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rapat lanjutan diharapkan dapat memperjelas hasil investigasi, termasuk dasar tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan. Di sisi lain, pembongkaran bangunan menunjukkan bahwa status fasilitas di dalam kawasan pemasyarakatan menjadi perhatian serius, terutama ketika bangunan tidak masuk dalam aset negara dan tidak memiliki perizinan.

Hasil akhir pemeriksaan masih menunggu analisis seluruh bukti dan keterangan yang dikumpulkan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum menyampaikan keputusan final mengenai pihak yang akan dikenai sanksi dalam perkara hunian klaster di Lapas Cibinong tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Hunian Klaster Mewah Dibongkar Irjen Kemenimipas?

Hunian Klaster Mewah Dibongkar Irjen Kemenimipas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hunian Klaster Mewah Dibongkar Irjen Kemenimipas matter?

Hunian Klaster Mewah Dibongkar Irjen Kemenimipas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *