Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Rp900.000 bagi 13,3 Juta Pekerja
Lenterafakta.com – Pemerintah berencana kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja selama kuartal IV 2026. Program tersebut akan mencakup periode Oktober hingga Desember, dengan nilai bantuan total Rp900.000 untuk setiap penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Bantuan disiapkan sebagai dukungan bagi pekerja pada penghujung tahun.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga.
Besaran subsidi ditetapkan Rp300.000 per bulan. Meski perhitungannya berlaku untuk tiga bulan, dana akan disalurkan sekaligus dalam satu kali pembayaran. Artinya, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh Rp900.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
“Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujar Airlangga.
Menjangkau 13,3 Juta Pekerja
Program subsidi upah tersebut diproyeksikan menjangkau 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggaran untuk pelaksanaannya diperkirakan mendekati Rp12 triliun.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ungkap Airlangga.
Dengan jumlah sasaran yang besar, kebijakan ini menjadi salah satu dukungan pemerintah yang diarahkan langsung kepada kelompok pekerja. Nilai Rp900.000 merupakan akumulasi bantuan tiga bulan, bukan pembayaran bulanan sebesar nominal tersebut. Penjelasan ini penting agar pekerja memahami bahwa angka Rp300.000 adalah nilai bantuan untuk setiap bulan dalam periode kuartal IV.
Airlangga belum memaparkan rincian persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima bantuan. Karena itu, kriteria kepesertaan, mekanisme penyaluran, serta ketentuan administratif yang akan digunakan belum dijelaskan dalam pengumuman tersebut.
Bagi pekerja, informasi mengenai kriteria penerima akan menjadi bagian penting dari pelaksanaan program. Penetapan sasaran akan menentukan siapa yang dapat memperoleh bantuan, sementara pola pembayaran sekali salur berarti dana untuk tiga bulan diterima dalam satu tahap.
Insentif PPh 21 Diperluas pada 2027
Selain bantuan subsidi upah, pemerintah juga akan meneruskan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan tersebut direncanakan berlanjut pada 2027 dan diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Pada 2026, pengurangan PPh 21 diarahkan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Cakupan program itu akan diperluas pada tahun berikutnya, sehingga tidak lagi terbatas pada dua sektor tersebut.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ungkap Airlangga.
Perubahan cakupan itu membuat pekerja bergaji di bawah Rp10 juta dari berbagai bidang berpotensi masuk dalam sasaran kebijakan pada 2027. Namun, pengurangan PPh 21 dan bantuan subsidi upah merupakan dua kebijakan berbeda. Subsidi upah yang diumumkan untuk kuartal IV 2026 bernilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sedangkan kebijakan PPh 21 berkaitan dengan perlakuan pajak atas penghasilan pekerja.
Keberlanjutan insentif PPh 21 juga menunjukkan adanya fokus pemerintah pada pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu. Untuk 2026, penerapannya masih ditujukan bagi sektor padat karya dan pariwisata. Mulai 2027, sasaran disebut akan diperluas ke seluruh sektor sepanjang pekerja memenuhi batas penghasilan yang telah disampaikan.
Dukungan pada Akhir Tahun
Rencana penyaluran subsidi upah pada Oktober hingga Desember menempatkan bantuan tersebut pada periode akhir 2026. Total Rp900.000 yang diterima sekaligus merupakan hasil dari akumulasi tiga kali bantuan bulanan. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk menjangkau 13,3 juta pekerja dalam program ini.
Pengumuman tersebut memuat dua arah kebijakan bagi pekerja: penyaluran subsidi upah pada kuartal IV 2026 serta kelanjutan pengurangan PPh 21 pada 2027. Keduanya memiliki sasaran dan bentuk dukungan yang berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan pekerja berpenghasilan tertentu.
Rincian teknis mengenai penerima subsidi upah masih menunggu penjelasan lebih lanjut. Sementara itu, angka-angka utama yang telah diumumkan mencakup bantuan Rp300.000 per bulan, pembayaran tunggal Rp900.000 untuk tiga bulan, sasaran 13,3 juta pekerja, dan estimasi anggaran hampir Rp12 triliun.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Prabowo Akan Beri Bantuan Upah ke 13?
Prabowo Akan Beri Bantuan Upah ke 13 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Prabowo Akan Beri Bantuan Upah ke 13 matter?
Prabowo Akan Beri Bantuan Upah ke 13 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

