Nasional

Babak Baru “Drama” Bupati Gowa: Pemakzulan Disetujui MA, Kemendagri Tunggu Langkah DPRD

codex-a036074d7d31403783c163a6b993eb55

Putusan MA Membuka Tahap Lanjutan Proses Pemberhentian Bupati Gowa

Lenterafakta.com – Proses politik dan hukum yang melibatkan Bupati Gowa Husniah Talenrang memasuki fase berikutnya. Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan terhadap Husniah pada Kamis, 1 Oktober 2026. Putusan itu menjadi landasan penting bagi proses pemberhentian, tetapi belum serta-merta mengakhiri masa jabatan bupati.

Kementerian Dalam Negeri kini menanti langkah resmi dari DPRD Gowa. Usulan pemberhentian dari parlemen daerah menjadi bagian penting dari mekanisme administratif yang masih harus dijalankan setelah adanya putusan Mahkamah Agung.

Kemendagri Menunggu Usulan Resmi

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Iirwan, menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan menunggu pengajuan pemberhentian Bupati Gowa dari DPRD Kabupaten Gowa. Jika usulan itu tidak disampaikan dalam tenggat yang ditetapkan peraturan, Gubernur Sulawesi Selatan dapat mengambil peran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi Kementerian Dalam Negeri, pada tahap selanjutnya akan menunggu usulan pemberhentian Bupati dari DPRD Kabupaten Gowa atau dari Gubernur Sulawesi Selatan jika DPRD Kabupaten Gowa tidak mengusulkan pemberhentian dalam batas-batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benni saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026).

Ketentuan yang dirujuk adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mengatur tahapan tindak lanjut setelah putusan lembaga peradilan terkait pendapat DPRD atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

Artinya, putusan MA menjadi elemen utama dalam rangkaian proses, namun keputusan administratif tetap diperlukan sebelum jabatan bupati benar-benar berakhir. Tahapan ini melibatkan pengusulan dari institusi daerah dan penanganan administratif oleh pihak yang berwenang.

Perjalanan Isu hingga ke Mahkamah Agung

Perhatian terhadap posisi Husniah sebelumnya menguat melalui aksi unjuk rasa warga di Gowa. Sejumlah dugaan menjadi sorotan dalam aksi tersebut, yakni dugaan korupsi, dugaan asusila, serta dugaan pencabutan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Menindaklanjuti tuntutan dan isu yang berkembang, DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus atau Pansus. Pansus kemudian menggelar beberapa kali rapat untuk meminta penjelasan serta mengklarifikasi berbagai tudingan yang diarahkan kepada Husniah.

Proses di DPRD itu pada akhirnya berkembang menjadi usulan pemakzulan. DPRD Gowa lalu mengajukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung. Pengabulan permohonan tersebut pada 1 Oktober 2026 menandai perubahan penting dalam perjalanan perkara, karena jalur hukum yang ditempuh DPRD telah menghasilkan putusan.

Meski demikian, masyarakat perlu membedakan antara putusan yang mengabulkan uji pendapat dan berakhirnya jabatan secara langsung. Dalam mekanisme pemerintahan daerah, tindak lanjut administratif tetap menjadi bagian yang tidak dapat dilewati. Dengan demikian, status jabatan tidak berubah hanya karena putusan MA telah keluar.

Putusan Hukum Harus Dihormati

Benni menegaskan bahwa Kemendagri telah mengikuti perkembangan proses hukum di Kabupaten Gowa sejak awal. Pemantauan itu berlangsung hingga putusan Mahkamah Agung ditetapkan beberapa hari lalu.

“Iya, tentu. Kemendagri mengikuti tahap demi tahap proses hukum yang berlangsung. Sampai dengan ditetapkannya putusan MA beberapa hari yang lalu,” ucap Benni.

Kemendagri juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan. Sikap tersebut penting untuk menjaga proses pemerintahan tetap berjalan melalui jalur konstitusional dan administrasi yang telah diatur undang-undang.

Dalam penjelasannya, Benni menyatakan bahwa putusan MA akan dipakai sebagai dasar untuk meneruskan tahapan pemberhentian. Namun, ia menekankan adanya kebutuhan akan keputusan administratif sebagai kelanjutan dari proses tersebut.

“Putusan tersebut akan menjadi dasar melanjutkan proses pemberhentian, tetapi belum otomatis mengakhiri jabatan bupati, karena masih memerlukan keputusan administratif,” ujar Benni.

Apa Langkah Berikutnya?

Setelah putusan Mahkamah Agung, perhatian kini tertuju pada DPRD Kabupaten Gowa dan kemungkinan peran Gubernur Sulawesi Selatan. DPRD diharapkan menjalankan mekanisme pengusulan sebagaimana ketentuan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014. Bila DPRD tidak mengajukan pemberhentian dalam batas waktu yang telah diatur, jalur melalui gubernur menjadi kemungkinan tindak lanjut berikutnya.

Bagi warga Gowa, proses ini menunjukkan bahwa persoalan kepala daerah tidak berhenti pada perdebatan politik ataupun keputusan lembaga peradilan. Ada prosedur administrasi yang harus dipenuhi agar setiap tindakan memiliki dasar yang jelas dan sesuai tata kelola pemerintahan daerah.

Rangkaian perkembangan ini juga menempatkan DPRD Gowa pada tahap yang menentukan. Setelah membentuk Pansus, mengadakan rapat klarifikasi, mengajukan uji pendapat, dan memperoleh putusan MA, lembaga tersebut kini menjadi salah satu pihak yang dinantikan tindak lanjut resminya.

Sementara itu, Kemendagri tetap menunggu dokumen pengusulan pemberhentian dari DPRD Gowa atau, dalam kondisi tertentu, dari Gubernur Sulawesi Selatan. Hingga keputusan administratif ditempuh sesuai aturan, proses pemberhentian Bupati Gowa masih berada dalam tahap lanjutan.

Frequently Asked Questions

What is Babak Baru Drama Bupati Gowa?

Babak Baru Drama Bupati Gowa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Babak Baru Drama Bupati Gowa matter?

Babak Baru Drama Bupati Gowa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *