Penerimaan Pajak hingga September 2026 Capai Rp 1.607,6 Triliun
Lenterafakta.com – Penerimaan pajak nasional terus menunjukkan penguatan hingga akhir September 2026. Realisasinya mencapai Rp 1.607,6 triliun, setara 68,2 persen dari sasaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Nilai tersebut meningkat 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini mencerminkan peran aktivitas ekonomi yang lebih besar dalam pembentukan penerimaan negara. Perbaikan tata kelola administrasi perpajakan melalui sistem Coretax juga menjadi salah satu faktor yang menopang kinerja tersebut.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penerapan Coretax yang semakin membaik ikut mendukung peningkatan penerimaan. Di saat yang sama, pemerintah bersiap memberi kelonggaran dalam pengelolaan restitusi pajak.
“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026 di Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026).
PPh Nonmigas dan PPN Menjadi Kontributor Utama
Dari kelompok penerimaan, Pajak Penghasilan atau PPh nonmigas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar. Penerimaannya mencapai Rp 809,3 triliun hingga September, tumbuh 17,6 persen secara tahunan.
Pertumbuhan yang lebih tinggi terlihat pada PPh migas. Pos ini membukukan Rp 43,6 triliun atau melonjak 128,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan harga minyak bumi menjadi faktor yang berkaitan dengan peningkatan penerimaan dari sektor tersebut.
Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mencapai Rp 683,3 triliun. Secara tahunan, nilainya bertambah 38,6 persen. Angka ini menunjukkan bahwa konsumsi, distribusi, dan kegiatan transaksi barang maupun jasa tetap memiliki peranan penting terhadap penerimaan perpajakan.
Berbeda dengan tiga kelompok utama tersebut, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan beserta jenis pajak lainnya mengalami penurunan. Nilainya tercatat Rp 71,4 triliun, turun 24,8 persen secara tahunan.
Penghasilan Karyawan dan Pajak Badan Ikut Menguat
Jika dirinci melalui jenis pajak, PPh Pasal 21 menghasilkan Rp 189,4 triliun. Penerimaan dari pajak atas penghasilan karyawan ini tumbuh 19 persen. Perkembangan pendapatan pekerja serta pembenahan administrasi melalui Coretax turut mendukung capaian tersebut.
PPh badan juga memberikan kontribusi besar dengan nilai Rp 276,7 triliun. Jumlah itu meningkat 29 persen dibandingkan periode Januari–September tahun sebelumnya. Sektor yang terkait dengan minyak kelapa sawit menjadi salah satu penggerak, sejalan dengan kenaikan harga komoditas tersebut.
Perubahan penerimaan dari PPh badan penting diperhatikan karena mencerminkan kontribusi laba perusahaan terhadap kas negara. Namun, besarnya penerimaan tiap sektor dapat berubah mengikuti kondisi harga komoditas, kegiatan perdagangan, dan dinamika usaha di dalam negeri.
PPN Dalam Negeri Tumbuh Cepat, Namun Diperkirakan Melambat
PPN dalam negeri mencatat pertumbuhan paling tinggi di antara sejumlah pos utama. Penerimaannya mencapai Rp 369,5 triliun atau naik 51,3 persen secara tahunan. Kegiatan perdagangan besar bahan bakar minyak menjadi salah satu unsur yang mendukung peningkatan tersebut.
Kendati demikian, laju pertumbuhan PPN dalam negeri diperkirakan tidak akan bertahan pada tingkat yang sama. Pelonggaran tata kelola restitusi pajak berpotensi membuat pertumbuhannya lebih moderat pada periode berikutnya.
“PPN dalam negeri ini nanti akan terjadi moderasi. Saat ini meningkat 51,3 persen, moderasinya nanti akan terjadi dengan manajemen restitusi yang dilakukan,” kata Suahasil.
Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Saat proses restitusi dilonggarkan, pengembalian dana dapat meningkat. Kondisi ini dapat memengaruhi pencatatan penerimaan bersih, meskipun tidak selalu berarti aktivitas ekonomi atau kepatuhan pajak melemah.
Pengaruh Harga Minyak dan Kurs terhadap PPN Impor
Penerimaan PPN impor hingga September 2026 mencapai Rp 293,9 triliun. Nilai tersebut naik 28,1 persen secara tahunan. Kenaikan harga minyak serta pelemahan nilai tukar rupiah menjadi faktor yang memengaruhi perkembangan penerimaan ini.
Nilai rupiah yang lebih lemah dapat meningkatkan nilai transaksi impor dalam rupiah, terutama untuk barang yang harganya ditetapkan dalam mata uang asing. Ketika harga minyak ikut meningkat, dampaknya dapat terasa pada nilai impor dan pungutan pajak yang terkait dengannya.
Secara keseluruhan, realisasi Rp 1.607,6 triliun hingga September memberi gambaran bahwa penerimaan pajak telah melampaui dua pertiga target APBN 2026. Pencapaian tersebut didorong oleh kombinasi peningkatan kegiatan ekonomi, pergerakan harga komoditas, kondisi nilai tukar, serta pembenahan administrasi perpajakan.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada kesinambungan pertumbuhan penerimaan tersebut, terutama ketika pengelolaan restitusi mulai dilonggarkan. Perubahan kebijakan administrasi dapat memengaruhi ritme pencatatan penerimaan dalam jangka pendek, sedangkan kekuatan ekonomi dan kepatuhan wajib pajak tetap menjadi fondasi penting bagi pencapaian target tahunan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Penerimaan Pajak Tembus Rp 1 607 Triliun?
Penerimaan Pajak Tembus Rp 1 607 Triliun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Penerimaan Pajak Tembus Rp 1 607 Triliun matter?
Penerimaan Pajak Tembus Rp 1 607 Triliun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

