Bawaslu Persilakan Aduan ke DKPP terkait PKPU Pencalonan Wakil Presiden
Lenterafakta.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah sejumlah pihak yang membawa persoalan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Regulasi tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan Bagja pada Jumat, 9 Oktober 2026, setelah Bawaslu RI bersama seluruh komisioner KPU RI dilaporkan ke DKPP. Aduan tersebut diajukan oleh lembaga bantuan hukum Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan.
“Monggo saja,” kata Bagja.
Ia menegaskan penghormatan Bawaslu terhadap ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapat maupun menggunakan mekanisme pengaduan etik yang tersedia di DKPP. Bagi Bagja, proses tersebut merupakan bagian dari jalannya kehidupan demokrasi dan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan proses aduan yang ada di DKPP,” ujar Bagja.
Aduan Menyoroti Syarat Pendidikan
Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan menyerahkan laporan terhadap para komisioner KPU RI serta Bawaslu RI pada hari yang sama. Fokus keberatan mereka berkaitan dengan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya isu syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyebut pihak pelapor menemukan hal yang mereka pandang janggal dalam proses penyusunan aturan pencalonan tersebut. Aduan itu kemudian diarahkan kepada DKPP, lembaga yang menangani persoalan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selain mempermasalahkan langkah KPU, pelapor juga menilai Bawaslu tidak menjalankan fungsi pengawasan secara memadai. Luthfi Nabila Ailen, advokat dari Themis Indonesia, mempersoalkan sikap Bawaslu yang dianggap tidak cukup aktif dalam menelusuri kemungkinan pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam pandangan pelapor, tidak adanya laporan dari masyarakat tidak seharusnya membuat Bawaslu berhenti melakukan pengawasan. Mereka menilai lembaga pengawas pemilu memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran awal apabila terdapat dugaan pelanggaran administratif.
Tuntutan Pemberhentian Tetap
Laporan yang diajukan tidak hanya meminta pemeriksaan atas tindakan para pihak teradu. Pelapor juga mencantumkan tuntutan pemberhentian tetap bagi seluruh komisioner KPU yang dilaporkan serta jajaran Bawaslu yang menjadi teradu.
“Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” ucap Ibnu.
Pelapor berpandangan rangkaian tindakan yang dipersoalkan telah berdampak pada sejumlah prinsip penting dalam penyelenggaraan pemilu. Prinsip yang mereka sebut mencakup integritas, profesionalitas, kepastian hukum, serta kepentingan umum.
DKPP menjadi forum etik bagi dugaan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara pemilu. Pengaduan yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme lembaga tersebut. Keberadaan saluran ini memberi ruang bagi warga, organisasi, maupun pihak berkepentingan untuk mengajukan keberatan terhadap perilaku atau tindakan penyelenggara pemilu yang dinilai tidak selaras dengan prinsip etik.
Dalam perkara ini, substansi yang dipersoalkan berkaitan dengan regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Aturan pencalonan memiliki posisi penting karena menjadi acuan administratif bagi peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat dalam memahami syarat yang harus dipenuhi dalam tahapan pemilihan.
Polemik atas sebuah PKPU juga menunjukkan bahwa penyusunan aturan pemilu selalu mendapat perhatian luas. Ketentuan administratif yang terlihat teknis dapat memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik, terutama ketika aturan tersebut bersinggungan dengan proses pencalonan dalam pemilihan nasional.
Bawaslu Menekankan Penghormatan pada Proses
Sikap Bagja yang mempersilakan pengaduan tersebut menandakan Bawaslu memilih untuk menghormati proses yang akan berjalan di DKPP. Pernyataan itu tidak membahas lebih jauh substansi keberatan para pelapor, tetapi menekankan hak publik untuk mengadukan dugaan persoalan etik melalui jalur yang tersedia.
Bagi masyarakat, proses pengaduan di DKPP perlu dibedakan dari penilaian akhir atas suatu perkara. Aduan merupakan permulaan mekanisme pemeriksaan, sedangkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada proses yang ditempuh lembaga berwenang.
Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian karena menyangkut dua institusi utama penyelenggara pemilu, yakni KPU sebagai penyelenggara tahapan pemilu dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Di saat yang sama, isu ini kembali menempatkan transparansi, kepastian aturan, dan akuntabilitas sebagai unsur yang penting dalam setiap proses pemilu.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Diadukan ke DKPP Buntut PKPU Pencalonan?
Diadukan ke DKPP Buntut PKPU Pencalonan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Diadukan ke DKPP Buntut PKPU Pencalonan matter?
Diadukan ke DKPP Buntut PKPU Pencalonan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

