Pemerintah Kaji Rehabilitasi Napi Narkotika di Pulau Kosong
Lenterafakta.com – Pemerintah kembali membahas kemungkinan memindahkan narapidana kasus narkotika ke lokasi rehabilitasi di pulau-pulau tidak berpenghuni, termasuk wilayah yang dihuni buaya. Gagasan ini dikaitkan dengan upaya mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan sekaligus memperkuat penanganan rehabilitasi bagi pelanggar perkara narkotika.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai usulan tersebut bukanlah ide yang baru muncul. Ia menyebut pembahasan mengenai pemindahan narapidana narkotika ke pulau kosong telah lama menjadi wacana dalam penanganan persoalan pemasyarakatan.
“Jadi gini, kalau usulan Pak Yusril (Menko Kumham Imipas) itu wacana lama, bukan wacana baru,”
Pernyataan itu disampaikan Pigai pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Meski ide tersebut kembali mengemuka, ia menekankan bahwa pelaksanaannya tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemindahan tempat atau pengaturan hunian narapidana.
Integritas Pimpinan Lapas Jadi Sorotan
Bagi Pigai, unsur paling penting berada pada kualitas kepemimpinan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Program apa pun, termasuk rehabilitasi di lokasi khusus, membutuhkan pengawasan yang kuat dan pemimpin yang memiliki etika serta integritas.
“Jadi bukan persoalan tata kelola manajemen, tata kelola lapas, tapi ini persoalan etika dan moral dalam kepemimpinan pengelolaan lapas itu,”
Penekanan tersebut menunjukkan bahwa perubahan lokasi penempatan narapidana tidak otomatis menyelesaikan masalah apabila sistem pengelolaan dan pengawasannya tidak berjalan baik. Rehabilitasi pada dasarnya memerlukan proses terarah, pendampingan, aturan yang jelas, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar peserta program.
Kementerian HAM, kata Pigai, akan ikut menelaah rencana itu sebagai bagian dari kerja pemerintahan. Kajian diperlukan untuk melihat berbagai aspek sebelum kebijakan diterapkan, termasuk kesesuaian langkah tersebut dengan prinsip kemanusiaan dan tata kelola pemasyarakatan.
“Kita sudah pasti sebagai bagian dari anggota kabinet, sebagai pemerintahan, kita akan kaji,”
Upaya Mengurangi Kepadatan Penjara
Wacana rehabilitasi di pulau kosong sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia memandang pemisahan narapidana narkotika dari kelompok penghuni lain dapat menjadi salah satu jalan untuk menangani kelebihan kapasitas di lapas.
Jumlah narapidana dan tahanan perkara narkotika disebut telah melampaui setengah dari keseluruhan penghuni lembaga pemasyarakatan. Kondisi tersebut membuat perkara narkotika memiliki pengaruh besar terhadap tingkat kepadatan penjara.
“Jadi oleh karena jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang,”
Pemisahan yang dimaksud diarahkan pada rehabilitasi bagi narapidana narkotika. Kebijakan semacam ini perlu dibedakan dari sekadar relokasi hunian. Jika rehabilitasi menjadi tujuan utama, maka fasilitas, tenaga pelaksana, pengamanan, kesehatan, dan mekanisme evaluasi akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan program.
Pengurangan kepadatan lapas juga memiliki kaitan langsung dengan kondisi hidup penghuni dan kemampuan petugas menjalankan pembinaan. Ketika jumlah penghuni jauh lebih besar daripada kapasitas yang tersedia, layanan dan pengawasan berpotensi menghadapi tekanan yang lebih berat. Karena itu, pemerintah menempatkan rehabilitasi sebagai salah satu kemungkinan pendekatan bagi narapidana narkotika.
Pulau Tidak Berpenghuni dalam Usulan Bappisus
Yusril menyampaikan bahwa ia menerima masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, atau Bappisus, mengenai pilihan lokasi rehabilitasi. Usulannya adalah memanfaatkan pulau-pulau kosong yang tidak memiliki penduduk dan berada di lingkungan dengan keberadaan buaya.
“Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,”
Pernyataan itu menggambarkan bahwa lokasi yang dibicarakan bukan sekadar kawasan terpencil, melainkan pulau tanpa penduduk dengan karakter alam tertentu. Namun, keberadaan satwa liar dan kondisi geografis justru menjadi alasan mengapa rencana tersebut memerlukan pengkajian menyeluruh. Keselamatan narapidana, petugas, tenaga rehabilitasi, serta kebutuhan logistik merupakan bagian dari pertimbangan yang relevan.
Selain lingkungan fisik, sebuah lokasi rehabilitasi harus memungkinkan program pembinaan berlangsung secara nyata. Pemindahan ke tempat terpencil tanpa dukungan layanan yang memadai berisiko tidak memenuhi tujuan rehabilitasi. Karena itu, pembahasan kebijakan ini akan menentukan apakah pulau yang dipilih dapat mendukung proses pemulihan, pengawasan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Kemungkinan Keterlibatan TNI-Polri
Rencana pemisahan narapidana narkotika juga disebut dapat melibatkan TNI dan Polri. Yusril menyatakan Kepala Bappisus Aris pernah diundang Presiden dan menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan pelibatan dua institusi tersebut.
“Pak Aris, Kepala Bappisus, juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu, dan beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri,”
Keterlibatan aparat, bila nantinya diputuskan, akan berkaitan dengan kebutuhan pengamanan dan pelaksanaan program di lokasi yang memiliki tantangan geografis. Meski begitu, arah akhir kebijakan belum ditetapkan karena masih berada pada tahap wacana dan kajian pemerintah.
Pembahasan ini memperlihatkan dua persoalan yang berjalan bersamaan: tingginya jumlah narapidana narkotika di lapas serta kebutuhan memastikan rehabilitasi dilaksanakan dengan tata kelola yang bertanggung jawab. Bagi pemerintah, keputusan akhirnya akan perlu menjawab bukan hanya soal kapasitas penjara, tetapi juga efektivitas pembinaan, keselamatan, pengawasan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Wacana Rehab Napi Narkoba di Pulau?
Wacana Rehab Napi Narkoba di Pulau is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Wacana Rehab Napi Narkoba di Pulau matter?
Wacana Rehab Napi Narkoba di Pulau matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

