Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Mengaku Sudah Meminta Maaf
Lenterafakta.com – Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Heri Saputra mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor, CW, serta perempuan yang diduga terlibat dalam perkara perselingkuhan. Permintaan maaf itu, menurut Roby, disampaikan setelah ia menjalani sidang etik pada 29 September 2026.
Pelapor dalam perkara tersebut adalah suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan Roby. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (14/10/2026), Roby mengatakan permohonan maaf telah disampaikan secara langsung dalam persidangan.
“Saya sudah menyatakan permohonan maaf langsung di muka sidang,” kata Roby.
Menurut dia, kewajiban meminta maaf tersebut merupakan bagian dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Permohonan maaf ditujukan kepada institusi Polri dan pihak-pihak yang dinilai dirugikan dalam perkara itu.
Roby menjelaskan, redaksi permohonan maaf dibacakan kepada institusi Polri, termasuk Kapolri, Kapolda, Komisi Etik, serta pihak yang merasa dirugikan. Ia menyebut pelaksanaan kewajiban itu mengikuti ketentuan yang tercantum dalam putusan sidang etik.
Putusan Sidang Etik terhadap AKBP Roby
Sebelumnya, Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dan pemalsuan dokumen. Namun, berdasarkan hasil sidang KKEP, Roby dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.
Ia kemudian dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari. Selain itu, Roby diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri serta pihak yang merasa dirugikan.
Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan pemalsuan dokumen, Roby tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menilai perkara tersebut telah diputus dalam sidang etik sehingga tidak perlu kembali dibahas di luar putusan yang ada.
“Tidak perlu saya bahas lagi yang sudah diputuskan dalam sidang. Saya cuma tidak mau dibahas lagi. Apalagi narasi liar tidak sesuai fakta putusan sidang,” tutur dia.
Polda Metro Jaya Benarkan Pelanggaran Etik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan Roby. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (13/10/2026), Budi menyampaikan bahwa hasil persidangan menyatakan Roby terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” jelas Budi.
Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan pada Pasal 8 huruf c angka 3 mengatur kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan dalam etika kepribadian.
Sementara itu, Pasal 13 huruf f dalam peraturan tersebut melarang anggota Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu menjadi dasar penjatuhan sanksi etik kepada Roby.
Budi menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan mencakup pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus selama tujuh hari.
“Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus,” kata Budi.
FAQ Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby
Apakah AKBP Roby sudah meminta maaf kepada pelapor?
Ya. Roby menyatakan telah menyampaikan permohonan maaf langsung di hadapan sidang etik kepada pelapor dan pihak yang dirugikan, sesuai putusan KKEP.
Apa sanksi yang diterima Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby?
Roby dijatuhi sanksi perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama tujuh hari.
Pelanggaran apa yang dinyatakan terbukti dalam sidang etik?
Berdasarkan putusan sidang KKEP, Roby terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan perselingkuhan yang dinilai menurunkan harkat dan martabat Polri.
