Nasional

Polemik Gaji PNS Lewat Kopdes, Legislator Ingatkan ASN Tak Boleh Dipaksa Jadi Anggota Koperasi

codex-36fc685383d649edb35078c57ef99aa3

Polemik Gaji PNS Lewat Kopdes, ASN Tidak Boleh Dipaksa

Lenterafakta.com – Polemik Gaji PNS Lewat Kopdes kembali menjadi perhatian setelah muncul wacana pelibatan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyaluran gaji pegawai negeri sipil. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan bahwa aparatur sipil negara tidak boleh diwajibkan menjadi anggota koperasi, menyimpan gaji, maupun membeli produk tertentu sebagai syarat menerima hak keuangannya.

Menurut Azis, gaji ASN adalah hak yang harus diterima melalui mekanisme yang aman, jelas, dan tidak menimbulkan tekanan bagi pegawai. Koperasi seharusnya tumbuh karena layanan serta manfaat yang ditawarkan, bukan karena adanya kewajiban bagi calon anggota.

“Koperasi harus tumbuh karena kemampuan memberikan manfaat dan memperoleh kepercayaan masyarakat, bukan karena adanya keterpaksaan,” ujar Azis dalam siaran pers, Kamis (22/10/2026).

Kesiapan Kopdes Harus Menyeluruh

Dalam Polemik Gaji PNS Lewat Kopdes, Azis menilai semangat memperkuat koperasi saja belum cukup untuk menerapkan skema penyaluran gaji. Pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem pelayanan, sumber daya manusia, teknologi, modal, dan pengawasan sebelum rencana tersebut dijalankan.

Penyaluran gaji membutuhkan layanan yang tertib, mudah dipantau, serta mampu menjaga kepastian hak penerima. Karena itu, keterlibatan koperasi perlu dibahas berdasarkan kesiapan pelaksanaannya, bukan hanya dari potensi dana yang dapat masuk ke ekosistem koperasi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi tengah menawarkan kemungkinan Kopdes Merah Putih ikut menyalurkan gaji PNS. Usulan tersebut menempatkan koperasi sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang lebih luas di desa dan kelurahan.

Namun, Azis menegaskan bahwa pelibatan koperasi tetap harus sesuai dengan prinsip dasarnya: dibangun oleh anggota dan untuk kepentingan anggota. Keputusan ASN untuk bergabung atau memakai layanan koperasi harus lahir dari penilaian bahwa koperasi tersebut benar-benar memberi manfaat.

Tujuan Penguatan Koperasi Jangan Bergeser

Azis juga mengingatkan agar pembahasan Polemik Gaji PNS Lewat Kopdes tidak menggeser tujuan utama program Kopdes Merah Putih. Program ini diarahkan untuk memperluas kepemilikan ekonomi rakyat, sehingga masyarakat dapat menjadi pemilik kegiatan usaha yang berkembang di lingkungannya.

Keberhasilan koperasi, menurut dia, tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya dana atau jumlah transaksi yang dikelola. Hal yang lebih penting ialah semakin banyak warga yang dapat memiliki, menjalankan, dan menikmati hasil dari usaha bersama.

“Keberhasilannya bukan ditentukan oleh besarnya uang yang melewati koperasi, melainkan oleh semakin banyaknya rakyat yang menjadi pemilik dari kegiatan ekonomi yang tumbuh di lingkungannya sendiri,” tuturnya.

Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi. Anggota memiliki ruang untuk ikut mengambil keputusan dan memperoleh manfaat dari usaha yang dibangun bersama. Posisi tersebut membedakannya dari perusahaan perseroan, ketika pengguna jasa belum tentu memiliki kepemilikan atau peran dalam menentukan arah usaha.

Azis menyebut petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja, hingga ASN dapat berhimpun dalam koperasi. Melalui wadah yang dikelola bersama, anggota berpeluang menikmati manfaat dari pertumbuhan kegiatan ekonomi di sekitar mereka.

Peran BPD Perlu Tetap Dijaga

Wacana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes juga memunculkan kekhawatiran mengenai likuiditas dan kelangsungan usaha Bank Pembangunan Daerah. BPD memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan daerah sekaligus memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Azis menilai penguatan koperasi tidak perlu dipertentangkan dengan keberadaan BPD. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam ekonomi daerah: BPD mendukung pembiayaan pembangunan, sedangkan koperasi dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam kepemilikan aktivitas ekonomi.

“BPD tentu memiliki peranan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Namun, kepentingan menjaga kegiatan usaha BPD tidak sepatutnya dipertentangkan dengan ikhtiar memperkuat koperasi,” ucap Azis.

FAQ Polemik Gaji PNS Lewat Kopdes

Apakah ASN wajib menjadi anggota Kopdes untuk menerima gaji?

Tidak. Azis menegaskan ASN tidak boleh dipaksa menjadi anggota koperasi, menyimpan penghasilan, atau membeli produk tertentu sebagai syarat menerima gaji.

Apa yang perlu disiapkan sebelum Kopdes menyalurkan gaji PNS?

Kesiapan pelayanan, sumber daya manusia, teknologi, modal, serta sistem pengawasan perlu dipastikan agar penyaluran gaji berlangsung aman, tertib, dan dapat dipantau.

Apakah Kopdes akan menggantikan peran BPD?

Azis menilai koperasi dan BPD tidak perlu diposisikan sebagai pihak yang saling berlawanan. BPD tetap berperan dalam pembiayaan pembangunan daerah, sementara koperasi dapat memperluas kepemilikan ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *