Megapolitan

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Korupsi Pesawat Fiktif Rp 4,9 Miliar

codex-336f82bb5ea046b08ecbda16a199c688

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Proyek Pesawat Kargo Fiktif

Lenterafakta.com – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan GM, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat kargo untuk tahun anggaran 2022. Perkara ini berkaitan dengan proyek pengembangan bisnis yang melibatkan pesawat Boeing 737-300, tetapi armada yang direncanakan ternyata tidak pernah tiba di Indonesia.

Status hukum GM tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2026. Dengan penetapan tersebut, jumlah pihak yang telah menjadi tersangka dalam perkara proyek pesawat kargo ini mencapai tiga orang.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah dalam keterangan yang diterima pada Jumat (23/10/2026).

Fardana menegaskan bahwa penyidikan masih mencatat tiga tersangka dalam kasus tersebut hingga saat ini.

“Sampai dengan saat ini, total ada tiga orang tersangka dalam perkara ini,” kata Fardana.

Rencana Bisnis Kargo Masuk RKAP 2022

Perkara ini berawal dari rencana PT APK pada 2021 untuk memperluas kegiatan usaha charter pesawat kargo. Rencana itu lalu dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan atau RKAP 2022. Dalam pelaksanaannya, perusahaan menjalin kerja sama dengan PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) untuk mengoperasikan Boeing 737-300.

Kerja sama bisnis penerbangan tidak hanya berkaitan dengan kesepakatan komersial. Pengoperasian pesawat harus memenuhi persyaratan legal, kesiapan armada, serta ketentuan keselamatan dan sertifikasi yang berlaku di sektor penerbangan. Dalam penyidikan perkara ini, PT WSU diketahui belum memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat udara sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Masalah lain yang ditemukan penyidik adalah keberadaan pesawat yang menjadi dasar kerja sama. Boeing 737-300 yang disebut akan didatangkan dari Dubai tidak pernah sampai ke Indonesia. Kondisi itu membuat kegiatan operasional kargo yang direncanakan tidak berjalan secara nyata.

Walaupun mitra swasta belum memenuhi kelengkapan legal dan pesawat belum tersedia, dana kerja sama tetap dicairkan. Penyidik menilai GM mengetahui kondisi tersebut saat masih memimpin PT APK, tetapi tetap meneruskan kerja sama serta pembayaran kepada pihak mitra.

“Peran mantan Dirut ini mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi namun tetap melanjutkan kerja sama. Selain itu, yang bersangkutan tahu pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi tetap melakukan pembayaran,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho.

Kerugian Negara Rp 4,94 Miliar

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek armada kargo tersebut sebesar Rp 4,94 miliar. Nilai itu berasal dari penyimpangan dan pencairan anggaran pada kerja sama yang dinilai fiktif.

Kasus ini menyoroti pentingnya proses verifikasi sebelum perusahaan mengeluarkan dana dalam proyek pengembangan usaha. Dalam kegiatan yang melibatkan aset penerbangan, keberadaan pesawat, sertifikat operasional, kapasitas mitra, dan dasar legal kerja sama merupakan unsur penting yang harus tersedia sebelum aktivitas bisnis dijalankan.

Pencairan anggaran untuk proyek yang belum memiliki kesiapan operasional berisiko menimbulkan kerugian finansial. Karena itu, pemeriksaan dalam perkara ini berfokus pada proses penunjukan mitra, persetujuan kerja sama, hingga pembayaran dana awal untuk pengoperasian pesawat.

Dua Tersangka Telah Lebih Dulu Dijerat

Sebelum GM ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan dua pihak lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah FA, mantan Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo, serta WS yang menjabat Direktur PT Wirasada Sapanta Utama.

FA disebut memiliki peran dalam penunjukan PT WSU dan persetujuan pencairan dana awal. Sementara itu, WS merupakan pimpinan perusahaan swasta yang menjadi mitra PT APK dalam rencana pengoperasian pesawat Boeing 737-300.

Penetapan GM menjadi tersangka juga bukan kali pertama ia tersangkut perkara dugaan korupsi di lingkungan PT APK. Sebelumnya, GM bersama dua bawahannya telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan pengangkutan barang fiktif yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2024.

Kasus terdahulu tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar. Adanya dua perkara berbeda yang berkaitan dengan aktivitas PT APK memperlihatkan bahwa penegak hukum tengah menelusuri sejumlah dugaan penyimpangan pada kegiatan bisnis perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

Penyidikan terhadap proyek pesawat kargo fiktif ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, cara kerja sama dijalankan, serta aliran dana yang telah dicairkan. Penetapan tersangka merupakan tahapan proses hukum, sementara pembuktian lebih lanjut akan berlangsung melalui mekanisme yang berlaku.

Frequently Asked Questions

What is Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi?

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi matter?

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *