Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

New Policy: Sultan Yogyakarta Tunjuk Paku Alam X Jadi Plh Gubernur DIY, Pemprov Ungkap Alasannya

Jennifer Thomas - lenterafakta.com 3 mins read

Sultan Yogyakarta Tetapkan New Policy: Paku Alam X Jadi Plh Gubernur DIY New Policy - Sebagai bagian dari new policy terbaru, Sultan Hamengku Buwono X resmi

New Policy: Sultan Yogyakarta Tunjuk Paku Alam X Jadi Plh Gubernur DIY, Pemprov Ungkap Alasannya

Sultan Yogyakarta Tetapkan New Policy: Paku Alam X Jadi Plh Gubernur DIY

New Policy – Sebagai bagian dari new policy terbaru, Sultan Hamengku Buwono X resmi menunjuk KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 24 Juni 2026. Penunjukan ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Sultan pada 23 Juni 2026. Dalam pernyataannya, Sultan menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kestabilan pemerintahan DIY dalam situasi tertentu.

Proses Penunjukan Plh Gubernur dalam Sistem Birokrasi

Pemprov DIY mengungkapkan bahwa penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur adalah bagian dari prosedur administratif yang diatur dalam perundang-undangan. KGPAA Paku Alam X, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur, kini diberikan tugas tambahan sebagai pelaksana harian. Penjabat gubernur ini akan bertugas hingga 1 Juli 2026, sesuai dengan masa jabatan yang ditentukan dalam SK tersebut.

“New policy ini merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang sudah diatur secara jelas,” jelas Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2026).

Dalam new policy ini, Sultan menjelaskan bahwa penunjukan Plh Gubernur dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menutupi kekosongan kewenangan. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mengevaluasi kondisi kesehatan Sultan Hamengku Buwono X, yang sementara waktu tidak bisa menjalankan tugas secara penuh. “Pergantian sementara ini memastikan tugas pemerintahan tidak terhambat,” tambah Ni Made.

Menurut Ni Made, tata kelola pemerintahan DIY berjalan lancar karena adanya mekanisme penggantian jabatan yang sudah diatur sejak lama. Ia menjelaskan bahwa new policy ini tidak mengubah struktur kekuasaan, tetapi hanya mengatur prosedur pengisian jabatan dalam situasi tertentu. Sultan Hamengku Buwono X tetap menjadi pemimpin tertinggi, sementara Paku Alam X memimpin secara operasional selama masa jabatannya.

Penjelasan Pemprov DIY menegaskan bahwa alasan medis adalah faktor utama di balik new policy ini. Sultan mengakui bahwa kondisi kesehatannya memengaruhi kemampuan untuk menjalankan tugas pemerintahan. Dengan adanya Paku Alam X sebagai Plh, diharapkan semua kebijakan dan program pemerintahan DIY tetap berjalan sesuai rencana. Ni Made juga menekankan bahwa keputusan ini bukan tindakan politik, melainkan bagian dari proses birokrasi yang terstruktur.

KGPAA Paku Alam X, sebagai Wakil Gubernur DIY, memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola pemerintahan. Ia dikenal aktif dalam berbagai kebijakan sosial, ekonomi, dan budaya di DIY. Kehadirannya sebagai Plh Gubernur diharapkan mampu mempertahankan kebijakan yang telah dijalankan sebelumnya serta mendorong inisiatif baru dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik.

“KGPAA Paku Alam X sudah terbiasa mengambil keputusan dalam berbagai situasi, sehingga bisa menjadi pilar stabil selama Sultan Hamengku Buwono X berada dalam pemulihan kesehatan,” kata Ni Made dalam pernyataannya.

Sebagai bagian dari new policy ini, Pemprov DIY juga memberikan penjelasan bahwa penggantian jabatan dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang jelas. Sultan Hamengku Buwono X dinyatakan masih aktif dalam menjalankan tugas-tugas penting, meskipun secara sementara mengandalkan Paku Alam X sebagai pelaksana harian. Kehadiran Plh Gubernur diharapkan meminimalkan dampak dari kekosongan kepemimpinan selama masa jabatannya.

Join the discussion