Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Visit Agenda: Ketahuan Kerja di Proyek Mall Surabaya, 8 WNA China Dideportasi

Barbara Rodriguez - lenterafakta.com 4 mins read

Ketahuan Kerja di Proyek Mall Surabaya, 8 WNA China Dideportasi Operasi Lapangan Ungkap Pelanggaran Izin Tinggal Visit Agenda menjadi sorotan setelah delapan

Visit Agenda: Ketahuan Kerja di Proyek Mall Surabaya, 8 WNA China Dideportasi

Ketahuan Kerja di Proyek Mall Surabaya, 8 WNA China Dideportasi

Operasi Lapangan Ungkap Pelanggaran Izin Tinggal

Visit Agenda menjadi sorotan setelah delapan warga negara asing (WNA) dari Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal. Mereka ditemukan bekerja di proyek renovasi restoran yang sedang berlangsung di salah satu mall di Surabaya, Jawa Timur, pada 4 Juni 2026. Operasi ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan aturan keimigrasian, terutama terkait penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan tujuan.

Delapan WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6/2026). Petugas menemukan mereka melakukan tugas teknis seperti instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, serta pemasangan sistem ventilasi udara. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, mengatakan bahwa keberadaan WNA tersebut tidak sesuai dengan izin yang mereka pegang. “Visit Agenda sering melaksanakan inspeksi lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk penggunaan izin tinggal yang salah,” tambahnya.

Kami menemukan tiga bentuk pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh delapan WNA tersebut. Empat di antaranya memegang izin tinggal kunjungan indeks D2, namun digunakan untuk pekerjaan teknis di lapangan, meskipun izin tersebut tidak diperuntukkan untuk kegiatan kerja. Sementara tiga WNA lainnya bekerja di perusahaan berbeda dari penjamin yang tercatat dalam dokumen keimigrasian, dan satu di antaranya menjabat jabatan manajer teknis dengan izin tinggal terbatas, tetapi ternyata berada di lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai.

Visit Agenda menyatakan bahwa pelanggaran ini terjadi karena WNA tidak mematuhi ketentuan izin tinggal yang diberikan. Pekerjaan teknis yang mereka lakukan seharusnya dilakukan oleh tenaga kerja asing yang memiliki izin khusus, seperti tenaga ahli atau profesional. Namun, mereka digunakan untuk tugas yang lebih sederhana, sehingga melanggar aturan. Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa keberadaan WNA di Indonesia tetap terjaga.

Komitmen Memperkuat Regulasi Keimigrasian

Dalam persidangan yang dilakukan Kantor Imigrasi Surabaya, delapan WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, mereka juga dikenai sanksi penangkalan, sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Visit Agenda, sebagai bagian dari pengawasan terhadap tenaga kerja asing.

“Visit Agenda menekankan pentingnya kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan oleh WNA. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan dan melindungi peluang kerja bagi warga Indonesia,” jelas Agus Winarto. Penyebab utama pelanggaran ini, menurutnya, adalah penggunaan izin tinggal untuk tujuan kerja, meskipun izin tersebut diberikan untuk kegiatan lain seperti kunjungan atau liburan.

Visit Agenda juga menjelaskan bahwa keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia perlu diawasi secara ketat untuk memastikan mereka tidak mengganggu keberadaan warga lokal. Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menekankan perlindungan hak pekerja nasional. Mereka yang terlibat dalam pelanggaran ini akan menjadi contoh untuk WNA lainnya agar lebih taat pada aturan.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Surabaya juga memulangkan tiga WNA Tiongkok yang diduga memanipulasi data dan memberikan pernyataan penjamin yang tidak benar. Langkah ini menunjukkan komitmen instansi terkait dalam menjaga kepatuhan dan menegakkan aturan tentang keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Dengan adanya pelanggaran seperti ini, Visit Agenda terus berupaya memastikan tidak ada kelebihan pasokan tenaga kerja asing yang tidak dibutuhkan.

Proyek renovasi mall yang sedang berlangsung di Surabaya merupakan contoh nyata bagaimana Visit Agenda mengawasi keberadaan WNA. Mereka sering melakukan inspeksi lapangan secara rutin, termasuk memeriksa surat keterangan kerja dan kepatuhan izin tinggal. Dengan meningkatkan pengawasan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan bagi semua pekerja, baik lokal maupun asing.

Visit Agenda juga mengingatkan bahwa perusahaan yang menggajahi WNA wajib memastikan semua pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing sesuai dengan izin yang dimiliki. Jika ada pelanggaran, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi berupa denda atau penutupan izin kerja. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan memastikan bahwa proyek-proyek besar seperti pembangunan mall tetap memenuhi standar keimigrasian.

Dengan adanya penindakan terhadap delapan WNA China, Visit Agenda menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran yang terus-menerus. Mereka menilai bahwa pengawasan yang ketat dan berkelanjutan penting untuk menjaga kualitas tenaga kerja asing di Indonesia. Harapan besar juga diarahkan pada peningkatan kolaborasi antarinstansi, sehingga tidak ada kebocoran izin tinggal yang bisa menyebabkan ketidakadilan dalam pasar kerja nasional.

Join the discussion