Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Key Issue: Aturan Baru OJK: Influencer Keuangan Tanpa Sertifikasi dan Izin Bisa Kena Sanksi

Joseph Anderson - lenterafakta.com 4 mins read

Key Issue: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Keuangan Key Issue menjadi perhatian utama saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang

Key Issue: Aturan Baru OJK: Influencer Keuangan Tanpa Sertifikasi dan Izin Bisa Kena Sanksi

Key Issue: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Keuangan

Key Issue menjadi perhatian utama saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengharuskan influencer keuangan wajib memiliki sertifikasi dan izin resmi sebelum memproduksi konten terkait produk atau informasi keuangan. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya memastikan kejelasan, keakuratan, dan kejujuran dalam penyampaian informasi jasa keuangan di masyarakat. Dengan adanya aturan ini, OJK berupaya mengurangi risiko penyesatan yang bisa terjadi akibat konten yang disampaikan oleh pihak-pihak yang belum memiliki kualifikasi profesional.

Penyampaian Informasi Lebih Terstruktur

OJK menjelaskan bahwa Key Issue ini bertujuan mengoptimalkan ekosistem informasi keuangan yang lebih terpercaya dan meningkatkan literasi finansial masyarakat. Dengan persyaratan izin dan sertifikasi, influencer keuangan diharapkan dapat menjaga kualitas konten, memastikan informasi yang disampaikan relevan dan dapat dipercaya. Regulasi ini juga memberikan pedoman jelas bagi konsumen untuk membedakan antara sumber informasi yang terpercaya dan yang tidak.

“Key Issue ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat secara keseluruhan,”

Regulasi Ditetapkan dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026

Aturan baru ini dijelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026, yang secara spesifik mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan. Dalam dokumen resmi, OJK menekankan pentingnya tanggung jawab profesional bagi influencer keuangan dalam menyebarkan data finansial. Key Issue ini juga mencakup peneguhan prosedur pendaftaran dan verifikasi yang lebih ketat untuk memastikan keandalan informasi.

Pasal 2 POJK tersebut menetapkan bahwa penyampai informasi harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan. Ini berlaku khusus bagi mereka yang memberikan rekomendasi produk aset digital. Selain itu, pihak yang mengedukasi masyarakat diwajibkan menyertakan identitas yang jelas, termasuk nama, alamat, dan data kontak. Key Issue ini mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam penyampaian informasi keuangan mematuhi standar tertentu untuk menjaga konsistensi dan kejujuran.

Perubahan Struktur Pekerjaan Influencer Keuangan

Key Issue ini menimbulkan perubahan signifikan dalam struktur pekerjaan influencer keuangan. Para penyampaian informasi kini harus memenuhi kriteria kelayakan, termasuk latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi di bidang keuangan. OJK menyatakan bahwa sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan influencer memiliki pengetahuan yang memadai dalam menilai risiko dan manfaat produk keuangan yang mereka promosikan. Key Issue ini juga memaksa influencer keuangan untuk berkolaborasi lebih erat dengan perusahaan atau lembaga yang berizin, sehingga mengurangi potensi kesalahan informasi.

Dalam pelaksanaannya, OJK akan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi influencer yang ingin memenuhi persyaratan. Key Issue ini juga menegaskan bahwa setiap konten keuangan harus disertai dengan penjelasan yang jelas, serta menyoroti pentingnya transparansi dalam proses verifikasi. Para influencer keuangan yang tidak memenuhi persyaratan dapat terkena sanksi, baik dalam bentuk peringatan, pembatasan aktivitas, maupun pencabutan izin usaha. Key Issue ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi sektor jasa keuangan di Indonesia.

Potensi Sanksi untuk Pelanggaran

OJK menyiapkan berbagai sanksi yang diberikan kepada pelaku jasa keuangan yang melanggar Key Issue ini. Sanksi-sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, pembatasan produk, pembekuan usaha, hingga denda administratif yang bisa mencapai Rp 15 miliar. Key Issue ini juga memperketat aktivitas rekomendasi keuangan yang tidak bekerja sama dengan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) berizin. Contohnya, influencer yang memberikan nasihat investasi harus memiliki izin penasihat investasi khusus.

Key Issue ini menegaskan bahwa setiap kesalahan informasi bisa berdampak serius bagi masyarakat, terutama konsumen yang mengandalkan konten keuangan untuk pengambilan keputusan. OJK memberikan contoh, seperti bila ada influencer yang menyebarkan informasi palsu mengenai produk aset digital, maka mereka akan dikenai sanksi berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran. Key Issue ini juga mencakup penguatan pengawasan terhadap platform media sosial yang menjadi tempat utama penyampaian informasi keuangan oleh influencer.

Implementasi dan Dampak pada Industri

Key Issue ini akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat, dengan OJK memberikan tenggat waktu bagi influencer untuk memenuhi syarat sebelum beroperasi. Dalam implementasinya, OJK berharap masyarakat lebih mewaspadai informasi keuangan yang disampaikan oleh pihak yang belum terverifikasi. Key Issue ini juga diharapkan mendorong transparansi di industri influencer keuangan, sehingga mengurangi risiko penipuan atau kesalahan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat.

Key Issue ini memberikan peluang bagi influencer keuangan yang memenuhi kriteria untuk berkembang lebih profesional, sementara yang tidak memenuhi bisa terlihat sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya sertifikasi dan izin, OJK berupaya membangun kepercayaan publik terhadap informasi keuangan yang disampaikan, sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih sehat. Key Issue ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan jasa keuangan di tengah berkembangnya ekonomi digital.

Join the discussion