Pengusaha Usul Jam Kerja 45 Jam, Airlangga: Sudah Disepakati 40 Jam
Airlangga Tegaskan Batas Jam Kerja Mingguan Tetap 40 Jam
Lenterafakta.com – Pemerintah menegaskan ketentuan waktu kerja di Indonesia masih berada pada batas 40 jam dalam satu minggu, di tengah dorongan dari kalangan industri untuk menaikkannya menjadi 45 jam. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri acara Downstream Insights 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Usulan penambahan jam kerja sebelumnya muncul dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Pelaku industri tersebut menilai peningkatan durasi kerja dapat membantu memperkuat daya saing manufaktur Indonesia, terutama ketika dibandingkan dengan negara lain di kawasan seperti Vietnam.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa perubahan ketentuan jam kerja tidak dapat diputuskan hanya dari kebutuhan produksi atau perbandingan biaya industri. Setiap rencana penambahan waktu kerja perlu berjalan seiring dengan aturan perlindungan tenaga kerja yang berlaku, termasuk kepastian mengenai hak pekerja dan pengawasan di tempat kerja.
Pengusaha Soroti Persaingan Jam Kerja Regional
Aprisindo mengajukan gagasan 45 jam kerja per minggu dengan alasan Indonesia dianggap memiliki durasi kerja yang lebih pendek dibandingkan Vietnam. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyampaikan pandangan tersebut pada Rabu (30/9), saat membahas tantangan industri dalam menjaga posisi kompetitif.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto.
Perbedaan jumlah jam kerja memang kerap menjadi salah satu pertimbangan dalam perhitungan kapasitas produksi. Namun, isu ini juga berkaitan dengan banyak aspek lain, seperti keselamatan kerja, kesehatan pekerja, produktivitas, pengaturan lembur, serta keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan perlindungan tenaga kerja.
Karena itu, perdebatan mengenai durasi kerja tidak hanya berfokus pada angka 40 atau 45 jam. Kebijakan ketenagakerjaan juga harus memastikan bahwa hubungan industrial memiliki aturan yang jelas, adil, dan dapat diterapkan secara konsisten oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Aturan Jam Kerja dan Pembahasan RUU Baru
Pengaturan mengenai jam kerja di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut menjadi pijakan bagi dunia usaha dan tenaga kerja dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari.
Di saat yang sama, pemerintah bersama DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU ini telah melangkah ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan dapat menerimanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memandang rancangan undang-undang tersebut sebagai bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial. Cakupan perlindungannya tidak terbatas pada pekerja atau buruh, tetapi juga menyentuh pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi elemen penting dalam pembahasan tersebut. Aturan kerja akan lebih bermakna apabila pelaksanaannya dapat dipantau secara efektif, termasuk ketika muncul persoalan terkait pemenuhan hak, kondisi keselamatan, atau kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan.
Mencari Keseimbangan bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Pemerintah menempatkan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha sebagai salah satu dasar utama dalam pengaturan ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, dunia usaha membutuhkan kepastian untuk menjaga operasional dan keberlanjutan kegiatan ekonomi. Di sisi lain, pekerja membutuhkan jaminan atas hak, perlakuan setara, serta lingkungan kerja yang aman.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan sejumlah prinsip penting, antara lain keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. Prinsip-prinsip tersebut relevan dalam setiap pembahasan kebijakan kerja, termasuk apabila muncul usulan untuk mengubah durasi kerja mingguan.
Bagi pekerja, kepastian aturan membantu memberikan kejelasan mengenai waktu kerja dan perlindungan yang melekat pada hubungan kerja. Bagi pengusaha, regulasi yang jelas diperlukan agar perencanaan usaha, pengelolaan tenaga kerja, dan kepatuhan hukum dapat dilakukan dengan lebih terukur.
Dengan sikap pemerintah yang mempertahankan kesepakatan 40 jam per minggu, usulan kenaikan menjadi 45 jam masih harus ditempatkan dalam kerangka regulasi perlindungan tenaga kerja. Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pun menjadi ruang penting untuk memperkuat sistem yang mampu menjaga hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pengusaha Usul Jam Kerja 45 Jam Airlangga?Pengusaha Usul Jam Kerja 45 Jam Airlangga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pengusaha Usul Jam Kerja 45 Jam Airlangga matter?Pengusaha Usul Jam Kerja 45 Jam Airlangga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.