2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dikurangi 6 Bulan
Putusan Banding Militer Balikkan Status Dua Prajurit BAIS: Tidak Lagi Dipecat, Masa Penjara Dipangkas
Lenterafakta.com – Keputusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta pada Jumat, 4 September 2026, mengubah nasib dua prajurit TNI yang berperan langsung dalam insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Melalui amar putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Selain itu, durasi hukuman penjara keduanya turut dipangkas beberapa bulan.
Keputusan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer dan menandai perubahan signifikan dari vonis pertama yang dijatuhkan kurang dari tiga bulan sebelumnya. Majelis banding menyatakan:
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya."
Perubahan Vonis: Dari Tiga Tahun Menjadi Dua Tahun Enam Bulan
Edi Sudarko, yang di tingkat pertama menerima hukuman tiga tahun penjara, kini hanya wajib menjalani dua tahun enam bulan. Hakim banding merumuskan ketentuan tersebut secara eksplisit:
"Terdakwa 1, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa 1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."
Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono mendapat pengurangan serupa. Vonis awalnya dua tahun enam bulan dipangkas menjadi dua tahun penuh. Yang paling krusial dalam putusan ini adalah penghapusan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Artinya, setelah menjalani masa hukuman, kedua prajurit tersebut secara administratif tetap berstatus anggota TNI, bukan mantan prajurit yang dipecat.
Dua Terdakwa Lain Tidak Terdampak
Kasus ini melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI secara keseluruhan. Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengajukan banding atau tidak mengalami perubahan hukuman. Nandala tetap terikat vonis dua tahun penjara, sementara Sami Lakka tetap menjalani satu tahun enam bulan. Dengan demikian, hanya Edi dan Budhi yang merasakan efek dari proses banding ini.
Latar Belakang: Vonis Pertama di Pengadilan Militer II-08
Putusan awal dijatuhkan pada Rabu, 10 Juni 2026, oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdia. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan lebih subsidier.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu."
Dalam amar putusan pertama, Fredy secara khusus menetapkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi Edi dan Budhi. Rumusan yang dibacakan di persidangan saat itu berbunyi:
"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer."
Keputusan untuk memecat dua eksekutor langsung menjadi sorotan publik karena menandai konsekuensi karier paling berat dalam sejarah penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis di lingkungan militer Indonesia. Pemecatan berarti hilangnya seluruh hak pensiun, tunjangan, dan status sebagai anggota aktif TNI.
Implikasi Putusan Banding bagi Institusi Militer dan Hak Korban
Pembatalan pemecatan ini menimbulkan pertanyaan tentang standar konsistensi dalam penjatuhan sanksi militer. Di satu sisi, pengurangan masa penjara menunjukkan bahwa majelis banding menilai vonis pertama terlalu berat untuk peran yang dimainkan kedua terdakwa. Di sisi lain, penghapusan pidana tambahan berarti bahwa setelah keluar dari penjara, Edi dan Budhi dapat kembali mengabdi di lingkungan TNI—meskipun dalam kapasitas dan pangkat yang mungkin berbeda.
Andrie Yunus, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat pada bagian tubuh. Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan mendorong perhatian publik terhadap mekanisme akuntabilitas militer dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil. Proses peradilan militer, dari tingkat pertama hingga banding, berlangsung dalam rentang waktu kurang dari empat bulan—relatif cepat untuk standar litigasi di Indonesia.
Putusan banding ini juga menjadi preseden dalam praktik hukum militer Indonesia terkait batas kewenangan hakim dalam mengubah pidana tambahan. Dengan membatalkan pemecatan namun tetap mempertahankan hukuman penjara, majelis Dilmilti Jakarta mengirim sinyal bahwa sanksi karier tidak selalu harus menyertai hukuman badan dalam kasus penganiayaan yang direncanakan. Bagaimana BAIS TNI dan Kementerian Pertahanan merespons status kembali kedua prajurit tersebut setelah masa hukuman berakhir akan menjadi perhatian berikutnya bagi pengamat hukum militer dan masyarakat sipil.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie?2 TNI Penyiram Air Keras Andrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie matter?2 TNI Penyiram Air Keras Andrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.