23 Buruh Bekasi Berangkat ke Jakarta untuk Demo di DPR, Tersebar di 3 Titik
23 Buruh Bekasi Bergerak ke DPR untuk Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Lenterafakta.com – Sebanyak 23 pekerja dari Kota Bekasi, Jawa Barat, berangkat menuju Jakarta pada Selasa, 29 September 2026. Mereka dijadwalkan bergabung dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Keberangkatan kelompok buruh dari Bekasi itu berlangsung dari tiga lokasi berbeda, yaitu kawasan MM, Cikiwul di Bantargebang, serta Medan Satria. Jumlah tersebut merupakan massa yang telah terpantau bergerak dari wilayah Kota Bekasi pada hari pelaksanaan aksi.
“Sementara massa yang terpantau berangkat dari Kota Bekasi sebanyak 23 orang dari tiga titik. Ada di MM, Cikiwul, dan Medan Satria,” kata Suparyono.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menyampaikan, para peserta berasal dari sejumlah kelompok pekerja. Pembagian titik kumpul menunjukkan bahwa keberangkatan dilakukan secara terpisah sebelum massa menuju lokasi aksi di Jakarta.
Tiga Titik Keberangkatan di Kota Bekasi
Di kawasan MM, massa yang berkumpul berasal dari FSP Global Indonesia PT Padma Sode. Kelompok pekerja dari PT KFN memulai perjalanan dari Cikiwul, Bantargebang. Sementara itu, peserta dari PT Perkasa Alam Segar berada di kawasan Medan Satria.
Meski jumlah massa dari Bekasi yang terpantau tidak besar, keberangkatan mereka menjadi bagian dari mobilisasi yang lebih luas. Aksi di depan kompleks parlemen tersebut direncanakan diikuti buruh dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta perwakilan dari Jawa Tengah.
Agenda utama aksi adalah mengawal pembahasan dan rencana pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2026, sehingga demonstrasi pada akhir September menjadi ruang penyampaian aspirasi sebelum tahapan pembahasan berikutnya berjalan.
Pengawalan Pembahasan RUU
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia atau KBPBI menjadwalkan aksi tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap arah pengaturan ketenagakerjaan. Bagi kelompok pekerja, pembahasan undang-undang memiliki dampak langsung terhadap kepastian kerja, sistem hubungan kerja, perlindungan upah, dan kesejahteraan pekerja.
Kepala Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno, menegaskan bahwa demonstrasi itu dimaksudkan untuk menjaga agar substansi regulasi memberikan perlindungan yang berpihak kepada buruh. Aspirasi yang dibawa tidak hanya berkaitan dengan proses legislasi, tetapi juga pengalaman pekerja dalam menghadapi persoalan kerja sehari-hari.
“Tentu kami besok juga akan melakukan aksi pengawalan. Aksi demonstrasi yang akan dilakukan di gedung DPR dalam agenda tentu adalah bagaimana agar undang-undang ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh,” kata Sunarno dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2026.
Kehadiran massa dari sejumlah daerah memperlihatkan bahwa pembahasan RUU tersebut menjadi perhatian lintas wilayah. Para peserta yang datang ke Jakarta membawa kepentingan yang berhubungan dengan kondisi kerja di masing-masing tempat kerja, namun disatukan oleh tuntutan perlindungan yang dinilai lebih kuat dan jelas.
Tuntutan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Dalam aksi ini, buruh kembali mengusung 11 tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan serta kesejahteraan pekerja. Dari tuntutan yang disampaikan, salah satu poin utama adalah dorongan agar Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar memberi keberpihakan kepada buruh.
Tuntutan berikutnya menyangkut kepastian kerja. Buruh meminta penghentian eksploitasi melalui sistem outsourcing yang masih berjalan, perlindungan bagi pekerja kontrak, serta pencegahan penyalahgunaan program pemagangan. Isu ini ditempatkan sebagai bagian penting dari pembahasan karena status kerja menentukan rasa aman pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
Selain itu, massa menuntut adanya jaminan upah yang layak dan bermartabat. Mereka juga meminta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dianggap tidak jelas. Bagi pekerja, kejelasan dalam penetapan hak upah menjadi unsur penting agar hubungan kerja dapat berjalan dengan kepastian bagi kedua pihak.
Tiga tuntutan tersebut menggambarkan pokok aspirasi yang dibawa dalam aksi, yakni regulasi yang melindungi pekerja, kepastian atas status kerja, serta penghormatan terhadap hak atas penghasilan yang layak. Keseluruhan 11 tuntutan dimaksudkan untuk memperkuat perhatian parlemen terhadap kebutuhan pekerja dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan.
Aksi di DPR/MPR RI juga menjadi momen bagi buruh dari Bekasi dan daerah lain untuk menyuarakan pandangan secara langsung di ruang publik. Dengan pembahasan RUU yang dijadwalkan pada awal Oktober, demonstrasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari pengawalan aspirasi pekerja terhadap rancangan kebijakan yang sedang dipersiapkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 23 Buruh Bekasi Berangkat ke Jakarta?23 Buruh Bekasi Berangkat ke Jakarta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 23 Buruh Bekasi Berangkat ke Jakarta matter?23 Buruh Bekasi Berangkat ke Jakarta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.