LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Heboh Sumbangan PMI di DKI Dipatok hingga Rp 7,5 Juta, Pramono Larang Paksaan dan Patokan Nominal

Published Oktober 9, 2026 · Updated Oktober 9, 2026 · By Nancy Moore - lenterafakta.com

Foto : Nancy Moore - lenterafakta.com

Pemprov DKI Tegaskan Donasi Bulan Dana PMI Harus Sukarela

Lenterafakta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kontribusi dalam kegiatan Bulan Dana Palang Merah Indonesia tidak boleh dibebani target nominal maupun disertai unsur pemaksaan. Penegasan itu muncul setelah beredar lembaran yang mencantumkan nilai sumbangan hingga Rp 7,5 juta di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan setiap warga dan aparatur harus memiliki kebebasan penuh untuk menentukan apakah ingin menyumbang, sekaligus menentukan jumlah yang ingin diberikan. Donasi PMI, kata dia, tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi karena adanya angka yang telah ditetapkan.

Pada Kamis pagi, 8 Oktober 2026, Pramono menghubungi Ketua PMI DKI Jakarta H. Beky Mardani dan jajaran birokrasi Jakarta untuk membicarakan persoalan tersebut. Ia meminta agar ketentuan yang berpotensi membuat sumbangan tampak wajib segera dihentikan.

“Saya tadi sudah, tadi pagi kebetulan telepon lagi kepada Ketua PMI Jakarta dan juga jajaran birokrasi yang ada di Jakarta bahwa itu tidak boleh. Jadi ini benar-benar bersifat sukarela,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Larangan Penetapan Jumlah Sumbangan

Pramono menekankan bahwa tidak ada pihak yang berwenang menentukan besaran donasi untuk individu. Larangan itu berlaku bagi pejabat, unsur birokrasi, maupun pihak yang menjalankan kegiatan PMI. Penetapan angka dikhawatirkan menimbulkan kesan bahwa masyarakat atau pegawai diwajibkan membayar.

“Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang mendapatkan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” ujarnya.

Isu ini menjadi perhatian karena lembaran yang beredar mencantumkan patokan sumbangan sampai Rp 7,5 juta. Dalam kegiatan penggalangan dana, perbedaan kemampuan ekonomi tiap orang menjadi hal yang perlu dihormati. Karena itu, kebebasan untuk memberi atau tidak memberi harus tetap dijaga.

Pramono meminta agar prinsip sukarela diterapkan secara jelas, termasuk di lingkungan sekolah dan instansi birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Ia menyampaikan bahwa dukungan terhadap kegiatan kemanusiaan tidak semestinya diukur melalui kewajiban membayar nominal tertentu.

“Saya sampaikan bahwa betul-betul ini harus bersifat tidak ada paksaan. Boleh iya, boleh tidak, sukarela,” kata dia.

Praktik Lama Diminta Tidak Diulang

Gubernur mengakui bahwa penentuan nilai sumbangan seperti yang kini dipersoalkan disebut pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan praktik tersebut tidak dapat diteruskan. Beredarnya angka-angka donasi di kalangan media dan masyarakat, menurutnya, perlu menjadi alasan untuk memperjelas batas pelaksanaan Bulan Dana PMI.

“Apalagi yang beredar di teman-teman media ada angkanya yang disebutkan ini dan sebagainya. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Bulan Dana PMI pada dasarnya berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan kemanusiaan. Karena sifatnya sumbangan, keputusan untuk ikut serta harus lahir dari kehendak pribadi. Ketika nominal ditentukan dari awal, makna sukarela berisiko bergeser dan dapat menimbulkan keberatan bagi pihak yang merasa tidak mampu memenuhi angka tersebut.

Pramono meminta Ketua PMI DKI Jakarta segera menyiapkan aturan yang tegas. Aturan itu diharapkan memastikan pelaksanaan Bulan Dana PMI berjalan tanpa patokan kontribusi dan tanpa tekanan terhadap siapa pun, khususnya aparatur di lingkungan pemerintahan Jakarta.

“Tidak boleh ada penentuan paksaan sampai angka-angka itu. Terutama juga di jajaran birokrasi kan juga ditetapkan itu, dan saya minta kepada Ketua PMI Jakarta untuk segera memberikan aturan untuk hal itu,” kata Pramono.

Perlindungan bagi Masyarakat dan Aparatur

Penegasan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah donasi menjadi beban. Pramono menilai pemaksaan dalam bentuk apa pun dapat membuat orang merasa keberatan, terutama apabila sebuah sumbangan diperlakukan layaknya pungutan yang harus dibayarkan.

“Enggak boleh, karena itu apa ya, menjadi paksaan dan itu kalau dipaksakan orang keberatan,” ujarnya.

Bagi masyarakat, arahan ini memperjelas bahwa keterlibatan dalam Bulan Dana PMI tetap berada pada pilihan masing-masing. Seseorang dapat memberikan bantuan sesuai kemampuan, memilih tidak ikut berdonasi, atau menentukan sendiri nominal yang dinilai pantas. Tidak seharusnya ada konsekuensi sosial maupun administratif atas pilihan tersebut.

Bagi lingkungan birokrasi dan sekolah, penekanan dari Pemprov DKI Jakarta berarti penyelenggaraan kegiatan penggalangan dana perlu dilakukan dengan cara yang transparan dan tidak menekan. Informasi mengenai kegiatan dapat disampaikan kepada calon donor, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan mereka.

Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani mengapresiasi perhatian Pramono terhadap penyelenggaraan Bulan Dana PMI. Langkah penyusunan aturan yang diminta gubernur diharapkan menjadi penegasan bahwa dukungan bagi kegiatan kemanusiaan harus dibangun melalui kepedulian, bukan melalui kewajiban atau angka sumbangan yang dipatok.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Heboh Sumbangan PMI di DKI Dipatok?

Heboh Sumbangan PMI di DKI Dipatok is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Heboh Sumbangan PMI di DKI Dipatok matter?

Heboh Sumbangan PMI di DKI Dipatok matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.