Kejagung Geledah Bapenda hingga PT Migas Bekasi, Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama dengan Pertamina EP
Kejagung Geledah Bapenda hingga PT Migas Bekasi
Lenterafakta.com – Kejagung Geledah Bapenda hingga PT Migas dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama operasi atau KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada Kamis, 17 September 2026.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Agung ini berkaitan dengan tata kelola kerja sama pada periode 2009 hingga 2024. Penyidik menelusuri dokumen, keputusan, serta proses administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO tersebut.
Rangkaian tindakan hukum dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau JAM PIDSUS. Penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan penyimpangan dalam perkara yang masih disidik.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis.
Lokasi Penggeledahan di Bekasi dan Jakarta
Dalam perkara Kejagung Geledah Bapenda hingga PT Migas ini, sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi turut diperiksa. Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Penyidik juga mendatangi kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Bekasi. Penggeledahan di suatu instansi merupakan bagian dari upaya pencarian informasi dan dokumen, sehingga tidak serta-merta menunjukkan kesalahan pada setiap lembaga yang diperiksa.
Selain di Bekasi, Kejagung menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta. Lokasi ini masuk dalam rangkaian penelusuran penyidik terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan di Kantor Bapenda
Penggeledahan di Kantor Bapenda Kota Bekasi, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas Kejagung masih berada di lokasi hingga pukul 18.20 WIB.
Proses pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam dapat mencakup penelusuran ruang kerja, arsip, dan data administrasi yang dianggap relevan. Hingga informasi ini disampaikan, belum ada penjelasan mengenai dokumen atau barang yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
Sejumlah pihak di lingkungan Pemkot Bekasi telah dihubungi untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih dan Staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pemkot Bekasi, Diah Setiyawati. Belum ada keterangan tambahan dari pihak-pihak tersebut.
Penyidikan Dugaan Korupsi Masih Berjalan
Kejagung Geledah Bapenda hingga PT Migas sebagai salah satu tahapan penyidikan, bukan penetapan kesalahan terhadap seseorang ataupun institusi. Penyidik dapat memeriksa dokumen, catatan keuangan, surat keputusan, perangkat penyimpanan data, dan bahan lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Setelah bukti dan keterangan dikumpulkan, penyidik akan menilai kaitannya dengan dugaan penyimpangan tata kelola KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Perkembangan perkara berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan alat bukti serta pihak-pihak terkait.
Kerja sama di sektor minyak dan gas membutuhkan pencatatan mengenai peran para pihak, hak dan kewajiban, penerimaan, serta mekanisme pengawasan. Karena itu, dokumen dari instansi pemerintah dan perusahaan dapat menjadi bagian penting dalam penelusuran penyidikan ini.
FAQ Penggeledahan Kejagung di Bekasi
Apa yang sedang disidik Kejaksaan Agung?
Kejaksaan Agung menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009-2024.
Instansi mana saja yang digeledah?
Lokasi yang diperiksa mencakup kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Bapenda Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta.
Apakah penggeledahan berarti pihak tertentu telah terbukti bersalah?
Tidak. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dugaan dalam perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.