LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di PIK Jakut, 400 Etomidate Senilai Rp 2,8 Miliar Disita

Published Oktober 19, 2026 · Updated Oktober 19, 2026 · By Susan Jones - lenterafakta.com

Foto : Susan Jones - lenterafakta.com

Polisi Amankan 400 Etomidate di PIK, Nilainya Capai Rp 2,8 Miliar

Lenterafakta.com – Seorang pria berinisial T ditangkap polisi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate. Dalam penindakan tersebut, aparat menyita 400 buah etomidate dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar.

Ratusan barang bukti itu tidak dibawa dalam kemasan biasa. Etomidate tersebut dibagi ke dalam delapan paket yang dibuat menyerupai bungkus kopi bubuk. Cara pengemasan ini diduga digunakan untuk menyamarkan isi paket saat dibawa atau diserahkan kepada pihak lain.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari informasi warga mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh satuan reserse narkoba.

Area penyelidikan selanjutnya diperluas hingga ke PIK. Di kawasan tersebut, petugas menemukan seseorang yang dinilai memiliki kesamaan dengan ciri target yang sebelumnya telah dikumpulkan dalam proses penyelidikan. Gerak-gerik pria itu juga menarik perhatian petugas.

“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperluas area penyelidikan undercover hingga ke kawasan PIK, Jakarta Utara, sehingga mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan yang sama, dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang lalu-lalang di sekitar titik lokasi,” jelas Trendy Habibie, Senin (19/10/2026).

Setelah memastikan kesesuaian ciri-ciri tersebut, polisi membuntuti T sebelum melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari proses itu, petugas menemukan paket-paket yang berisi etomidate.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut. Polisi memastikan jumlah barang yang diamankan mencapai 400 buah dan seluruhnya dikemas menjadi delapan bungkus yang tampilannya menyerupai produk kopi dalam bentuk bubuk.

“Setelah diperiksa, barang yang dibawa pelaku saudara T adalah bungkusan narkotika jenis etomidate sebanyak 400 pcs senilai Rp 2,8 miliar, yang dikemas menjadi delapan bungkus menyerupai bungkusan kopi kemasan bubuk,” ungkap Habibie.

Pengakuan T dan Perburuan terhadap C

Dalam pemeriksaan awal, T mengaku menjalankan pengambilan serta peredaran etomidate atas instruksi seorang warga negara asing berinisial C. Kepolisian masih menelusuri identitas lengkap dan asal negara orang tersebut.

Nama C kini masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain, jalur peredaran, serta asal barang yang dibawa T.

Keterangan awal T juga menyebut bahwa aktivitas tersebut telah dilakukannya selama kurang lebih satu tahun. Dari kegiatan itu, ia mengaku memperoleh bayaran berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

“Masih dalam pengembangan. T (Beroperasi) 1 tahun, (keuntungan) Rp 5 Juta sampai dengan Rp 7 Juta,” kata Habibie.

Pengungkapan ini memperlihatkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Informasi awal dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan, terutama ketika pelaku berupaya menyamarkan barang yang dibawanya melalui bentuk kemasan yang tidak mencolok.

Polisi masih mendalami perkara tersebut dan belum menghentikan penyelidikan pada penangkapan T. Fokus pemeriksaan mencakup hubungan T dengan C, pola pengambilan barang, serta kemungkinan distribusi etomidate ke pihak lain.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun

Atas perkara ini, T dijerat Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terkait perbuatan yang berhubungan dengan narkotika golongan tertentu dalam jumlah besar atau dengan unsur pemberatan sebagaimana disangkakan penyidik.

Habibie menyebut ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada T adalah 20 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan seiring dengan pengembangan penyidikan untuk mengejar C dan mengungkap jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran barang tersebut.

“Atas perbuatan pelaku, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Habibie.

Kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Keterangan yang diberikan warga dapat membantu penegak hukum menelusuri pergerakan pelaku maupun pola penyamaran yang digunakan dalam peredaran barang terlarang.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di PIK Jakut?

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di PIK Jakut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di PIK Jakut matter?

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di PIK Jakut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.