LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

26 Anggota Wantimpres Dinilai Pemborosan Anggaran, UU Wantimpres Digugat ke MK

Published Oktober 20, 2026 · Updated Oktober 20, 2026 · By Nancy Anderson - lenterafakta.com

Foto : Nancy Anderson - lenterafakta.com

Uji Materi UU Wantimpres Soroti Batas Jumlah Anggota dan Efisiensi APBN

Lenterafakta.com – Ketentuan mengenai jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kini diuji di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu berfokus pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres, yang memberi ruang bagi Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan tanpa mencantumkan batas maksimum.

Pemohon memandang rumusan tersebut dapat memunculkan pengeluaran negara yang sulit diprediksi. Sebab, setiap penambahan anggota berkaitan dengan kebutuhan gaji, fasilitas, serta hak lain yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 dan resmi didaftarkan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana.

Pengangkatan 26 anggota menjadi perhatian

Persoalan jumlah anggota mengemuka setelah pelantikan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Bagi pemohon, susunan tersebut menunjukkan konsekuensi nyata dari tidak adanya angka pembatas di dalam undang-undang.

Keberatan itu juga dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, yang menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76.500.000 setiap bulan. Dalam permohonan, angka tersebut diposisikan sebagai alasan penting untuk memastikan pembentukan lembaga penasihat Presiden tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, terutama ketika defisit APBN 2026 meningkat.

Wantimpres memiliki fungsi memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan. Karena perannya bersifat strategis, kebutuhan atas keahlian dari berbagai bidang dapat berubah. Namun, pemohon menilai fleksibilitas tersebut tetap perlu dibarengi pagar hukum agar kewenangan menentukan jumlah anggota tidak berjalan tanpa ukuran yang jelas.

Usulan batas maksimal sembilan orang

Dalam petitumnya, pemohon tidak meminta Mahkamah Konstitusi menghapus ruang diskresi Presiden sepenuhnya. Yang diminta ialah penafsiran bersyarat terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 agar jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal sembilan orang, dengan tetap disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.

Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien.

Rumusan yang dimohonkan menyebut Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang ketua yang sekaligus menjadi anggota dan beberapa anggota. Jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, paling banyak sembilan anggota, dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta efisiensi APBN.

Permintaan tersebut diarahkan agar Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai dengan batas jumlah tersebut. Dengan pola ini, Presiden tetap dapat memilih figur yang dipandang diperlukan, tetapi jumlahnya tidak berkembang tanpa batas.

Struktur penasihat Presiden turut dipersoalkan

Selain 26 anggota Wantimpres, permohonan juga menyinggung keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Jika digabungkan, terdapat 36 orang yang menjalankan peran pemberian nasihat kepada Presiden. Pemohon menilai konfigurasi itu berpotensi membentuk struktur penasihat yang terlalu besar.

Argumentasi tersebut mengaitkan isu saat ini dengan pengalaman pembengkakan keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa lalu. Riwayat itu dipakai untuk menegaskan pentingnya batas tegas dalam pengaturan lembaga yang berada di sekitar Presiden.

Pengalaman historis tersebut menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan ketika tidak terdapat batasan jumlah anggota yang ditetapkan secara tegas.

Perdebatan ini pada dasarnya tidak hanya menyangkut banyaknya jabatan, melainkan juga desain tata kelola. Batas jumlah anggota dapat dipandang sebagai instrumen untuk menjaga agar lembaga tetap bekerja efektif, mudah dikoordinasikan, dan memiliki pembiayaan yang terukur. Di sisi lain, kebutuhan Presiden atas masukan dari tokoh dengan latar belakang yang beragam menjadi alasan bagi adanya ruang penyesuaian.

Mahkamah Konstitusi nantinya akan menilai apakah ketentuan yang menyerahkan penentuan jumlah anggota sepenuhnya kepada kebutuhan Presiden sejalan dengan prinsip konstitusional yang dimohonkan. Putusan dalam perkara ini dapat menentukan apakah fleksibilitas tersebut tetap berlaku tanpa angka maksimal atau harus disertai pembatasan jumlah anggota Wantimpres.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is 26 Anggota Wantimpres Dinilai Pemborosan Anggaran?

26 Anggota Wantimpres Dinilai Pemborosan Anggaran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 26 Anggota Wantimpres Dinilai Pemborosan Anggaran matter?

26 Anggota Wantimpres Dinilai Pemborosan Anggaran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.