Anggota DPR Minta Hukuman Perusahaan Terkait Karhutla Tak Berhenti di Sanksi Administrasi
DPR Dorong Penelusuran Pidana dalam Penerbitan Izin Konsesi Terkait Karhutla
Lenterafakta.com – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan dinilai perlu menjangkau proses penerbitan izin konsesi, bukan semata berakhir pada pembekuan, pencabutan izin, atau bentuk sanksi administratif bagi perusahaan. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan praktik suap yang berkaitan dengan izin konsesi perusahaan yang tersangkut karhutla.
Permintaan itu muncul di tengah sorotan terhadap perusahaan yang disebut berulang kali melakukan pelanggaran tetapi masih memperoleh izin pemanfaatan hutan dan lahan. Bagi Sudding, persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang menyeluruh, termasuk untuk mengungkap pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan perizinan.
“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Sudding, Sabtu (24/10/2026).
Perizinan Perlu Menjadi Bagian Pemeriksaan
Politisi PAN itu menekankan bahwa pemeriksaan tidak cukup berhenti pada peristiwa kebakaran di lapangan. Penyidik juga perlu melihat jalur keputusan di internal perusahaan serta mekanisme birokrasi yang mengeluarkan konsesi. Jika ada petunjuk tindak pidana suap, pihak yang memberikan izin perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,” sambungnya.
Fokus terhadap proses perizinan menjadi penting karena izin konsesi berkaitan langsung dengan pengelolaan kawasan hutan dan lahan dalam jangka waktu tertentu. Ketika suatu badan usaha telah memiliki catatan pelanggaran berulang, evaluasi atas dasar pemberian atau perpanjangan izin menjadi bagian yang relevan untuk diperiksa. Penelusuran semacam ini dapat membantu membedakan apakah pelanggaran terjadi hanya karena kegagalan operasional atau berkaitan dengan keputusan yang lebih luas.
Sudding mempertanyakan bagaimana perusahaan yang berkali-kali melanggar ketentuan tetap dapat memperoleh izin konsesi. Ia meminta pemerintah dan aparat mengidentifikasi setiap pihak yang bertanggung jawab dalam rangkaian proses tersebut, dari tahap penerbitan hingga pengawasan izin.
“Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” jelas Sudding.
Data Lapangan dan Keputusan Korporasi
Untuk membangun perkara secara utuh, Sudding menilai penyidik perlu menghubungkan fakta kebakaran dengan struktur pengambilan keputusan di perusahaan dan proses administrasi pemerintahan. Pemeriksaan dapat diarahkan pada lokasi kejadian, rekam jejak peristiwa, dokumen operasional, catatan pencegahan serta penanganan kebakaran, hingga komunikasi internal yang terkait dengan perkara.
Rangkaian data tersebut dapat menunjukkan apakah terdapat perintah, pembiaran, atau kelalaian dalam mencegah maupun menangani kebakaran. Dalam konteks korporasi, penelusuran tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga orang yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengambil langkah pencegahan atau penanganan.
“Apabila ditemukan dugaan perintah, pembiaran, atau kelalaian, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mencegah atau menanganinya,” pungkasnya.
Pendekatan ini menempatkan karhutla sebagai persoalan yang perlu ditangani dari beberapa sisi sekaligus: kejadian kebakaran, tanggung jawab perusahaan, efektivitas pengawasan, dan integritas penerbitan izin. Sanksi administratif tetap memiliki fungsi dalam pengendalian usaha, tetapi dugaan pidana memerlukan pembuktian serta penanganan tersendiri melalui aparat penegak hukum.
Sorotan Presiden atas Pelanggaran Berulang
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan terkejut atas adanya perusahaan yang berulang kali melanggar aturan terkait izin konsesi untuk pemanfaatan hutan dan lahan. Pernyataan tersebut disampaikan saat membahas persoalan karhutla yang disebut memiliki indikasi keterlibatan banyak perusahaan asing.
Presiden juga menyoroti adanya perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran hingga 19 kali, namun tetap memperoleh izin. Fakta itu memperkuat desakan agar evaluasi tidak dilakukan secara terbatas pada satu insiden kebakaran, melainkan mencakup riwayat kepatuhan perusahaan dan proses keputusan yang memungkinkan izin tetap diberikan.
Bagi masyarakat yang terdampak asap dan kerusakan lingkungan, penegakan hukum yang menyeluruh memiliki arti penting karena menjawab pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan. Penanganan yang menelusuri sumber persoalan, termasuk bila terdapat dugaan penyimpangan dalam penerbitan konsesi, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah pelanggaran serupa berulang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Anggota DPR Minta Hukuman Perusahaan Terkait?Anggota DPR Minta Hukuman Perusahaan Terkait is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Anggota DPR Minta Hukuman Perusahaan Terkait matter?Anggota DPR Minta Hukuman Perusahaan Terkait matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.