Di DPR, Dirjen PAS Menolak Mundur Imbas Temuan Rumah Mewah Lapas Cibinong
Dirjen PAS Tegaskan Tetap Menjalankan Tugas Usai Sorotan Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Lenterafakta.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi, menyatakan tetap siap memimpin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tengah sorotan atas temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Sikap itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pernyataan Mashudi muncul setelah anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mempertanyakan kesanggupannya menangani persoalan tersebut. Yanuar menekankan bahwa pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tidak boleh berhenti pada penonaktifan petugas bila terbukti ada keterlibatan langsung.
“Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” ujar Yanuar.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya tindak pidana dalam perkara yang melibatkan warga binaan, termasuk dugaan suap maupun pemerasan. Dalam forum tersebut, Yanuar secara langsung meminta Mashudi menjawab apakah ia masih mampu mengurus persoalan tersebut sebagai Dirjen PAS.
“Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” sambung Yanuar.
Mashudi menjawab singkat dengan menyatakan dirinya masih sanggup. Jawaban itu kemudian direspons Yanuar dengan penegasan bahwa tanggung jawab pengawasan berada pada pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Masih,” teriak Mashudi.
“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen,” tegas Yanuar.
Sorotan terhadap rotasi dan promosi pegawai
Pembahasan tidak hanya berkisar pada klaster mewah di Lapas Cibinong. Yanuar juga mempertanyakan pola rotasi, mutasi, serta promosi pegawai di lingkungan pemasyarakatan. Ia menilai penerapan penghargaan dan sanksi harus menjadi pertimbangan utama dalam penempatan jabatan, terutama untuk petugas yang memiliki catatan persoalan saat menjalankan tugas sebelumnya.
Dalam rapat itu, Yanuar memanggil Yosep, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Narapidana atau Kasi Binadik di Cibinong. Yanuar mengungkit riwayat tugas Yosep pada 2024 di Rutan Narkoba Salemba sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan.
“Kenapa saya sampaikan reward and punishment ini penting di dalam rotasi dan mutasi petugas lapas. Pertama, Pak Wisnu terlalu lama di sana, 3 tahun di sana,” kata Yanuar.
Yanuar lalu menanyakan kebenaran insiden kaburnya tujuh narapidana kasus narkoba ketika Yosep bertugas di Rutan Narkoba Salemba. Yosep membenarkan peristiwa tersebut dalam rapat.
“Yang kedua, temuan ini ada Kasi Binadik, Pak Yosep, yang tahun 2024 bertugas di Rutan Narkoba Salemba. Benar ya, Pak Yosep, ya? Sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan, yang pada saat Anda dinas di sana, ada 7 narapidana narkoba kabur. Benar?” tanya Yanuar.
“Benar,” jawab Yosep.
Bagi Yanuar, perpindahan Yosep ke posisi Kasi Binadik di Cibinong setelah kejadian pada November 2024 perlu mendapat penjelasan. Ia mempersoalkan ukuran pertanggungjawaban yang digunakan dalam pengambilan keputusan promosi maupun rotasi di lingkungan pemasyarakatan.
“Coba bisa dibayangkan, Pak. 2024 Mas Yosep ini sebagai Kepala Pengamanan Rutan, 7 narapidana kabur, 2024 bulan November. Sekarang promosi jabatan, jadi Kasi Binadik di Cibinong. Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini, Pak?” ujar Yanuar.
Desakan penataan dan pengawasan yang terbuka
Yanuar meminta agar rotasi jabatan tidak digunakan sebagai ruang konsolidasi internal atau cara untuk menutup kesalahan. Ia menilai seluruh rekam jejak pegawai semestinya dapat diperiksa secara terbuka saat menjadi bahan pertimbangan penempatan posisi baru.
Persoalan ini menempatkan pengawasan internal pemasyarakatan sebagai perhatian utama. Lapas dan rutan memiliki tugas menjaga keamanan, menjalankan pembinaan bagi warga binaan, serta memastikan seluruh petugas bekerja sesuai ketentuan. Ketika muncul dugaan fasilitas yang tidak semestinya atau persoalan disiplin petugas, proses pemeriksaan menjadi penting untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran administratif maupun pidana.
Dalam konteks itu, Yanuar mendorong Mashudi membenahi mekanisme rotasi dan penegakan disiplin. Ia mengingatkan bahwa keputusan jabatan harus didasarkan pada penilaian yang objektif, bukan pertimbangan kedekatan pribadi ataupun praktik tidak patut.
“Dan yang lebih mengerikan lagi kalau ini dijadikan sebuah instrumen untuk penyelewengan. Maka saya minta Pak Dirjen tadi, kalau masih sanggup, bereskan ini, Pak. Jangan like or dislike, apalagi kalau urusan setor-menyetor. Ini semua terbuka, Pak, bisa dilihat rekam jejaknya,” kata Yanuar.
Ia kembali menegaskan bahwa pengunduran diri patut dipertimbangkan bila pimpinan tidak mampu menyelesaikan persoalan yang berada dalam lingkup pengawasannya. Namun, Mashudi telah menyatakan masih bersedia dan sanggup menjalankan tugasnya sebagai Dirjen PAS.
“Maka saya sampaikan, kalau Pak Dirjen enggak sanggup, lebih gentle mundur, Pak,” tegas Yanuar.
Rapat tersebut memperlihatkan tuntutan DPR agar penanganan temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak berhenti pada respons sementara. Penyelidikan, penjatuhan sanksi bila terbukti ada pelanggaran, serta evaluasi rotasi pegawai menjadi bagian penting untuk menjawab sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Di DPR Dirjen PAS Menolak Mundur?Di DPR Dirjen PAS Menolak Mundur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Di DPR Dirjen PAS Menolak Mundur matter?Di DPR Dirjen PAS Menolak Mundur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.