LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dirut Summarecon Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Persoalan Berulang

Published September 16, 2026 · Updated September 16, 2026 · By Nancy Moore - lenterafakta.com

Foto : Nancy Moore - lenterafakta.com

KPK Soroti Dugaan Pola Berulang dalam Perkara yang Menjerat Pimpinan Summarecon

Lenterafakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat penetapan Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Lembaga antirasuah itu menilai perkara tersebut memperlihatkan persoalan berulang setelah pimpinan Summarecon sebelumnya juga pernah tersangkkut kasus perizinan.

Adrianto diduga terlibat dalam pemberian suap senilai Rp 1,5 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan SHGB tanah di Kabupaten Bogor. Proses administrasi pertanahan tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaitkan perkara terbaru ini dengan kasus pada 2022 yang melibatkan mantan Direktur Utama Summarecon, Oon Nusihono. Saat itu, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di wilayah Yogyakarta.

“Hal ini menjadi persoalan yang berulang,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Budi menjelaskan, pola berulang semacam ini perlu menjadi perhatian karena dugaan praktik korupsi tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tindakan personal. Dalam penilaian KPK, terdapat kemungkinan pola penyimpangan dimanfaatkan untuk mempercepat kepentingan ekspansi usaha.

Praktik yang sedang didalami mencakup dugaan penyediaan dana khusus atau uang pelicin demi memperlancar izin, manipulasi persyaratan administratif, hingga kemungkinan pelanggaran ketentuan tata ruang untuk kepentingan proyek bisnis. KPK menekankan bahwa penyidikan diperlukan untuk mengurai peran setiap pihak dan menilai fakta yang tersedia secara menyeluruh.

Dugaan Suap Pengurusan SHGB di Bogor

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Adrianto Pitojo Adi dan Riza Pahlevi yang disebut berperan sebagai perantara. Penyidik saat ini masih mendalami apakah terdapat keterlibatan korporasi dalam dugaan pemberian suap tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menyatakan, temuan pada tahap awal masih mengarah kepada tindakan individu yang menangani kepentingan atas nama perusahaan. Namun, ruang penyidikan tetap terbuka apabila kemudian ditemukan bukti lain, termasuk arus dana atau penggunaan rekening perusahaan.

“Fakta-fakta yang didapatkan saat ini, itu baru sebatas individu-individu yang mengurus atas nama perusahaan tersebut,” ujar Taufik.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan menelusuri setiap fakta yang muncul selama proses berjalan. Penelusuran itu dapat mencakup kemungkinan dana perusahaan digunakan untuk kegiatan operasional yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penentuan apakah suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban tidak berhenti pada jabatan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan, dokumen, jejak transaksi, serta bukti lain untuk mengetahui asal dana, tujuan penggunaannya, dan pihak yang memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

Aliran Dana Rp 1,5 Miliar

KPK menduga penyerahan uang terjadi pada 27 Agustus 2026. Adrianto, yang disebut dengan inisial ADR, diduga menyerahkan Rp 1,5 miliar melalui Yaser atau YA dan Riza Pahlevi atau LEV kepada Erwin atau ERW. Erwin disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW,” kata Taufik.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan SHGB tanah milik pihak Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam administrasi pertanahan, pembukaan blokir berkaitan dengan penghapusan catatan pembatasan pada sertifikat, sedangkan pemecahan sertifikat dapat dilakukan untuk membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bidang baru. Karena menyangkut dokumen dan status hak atas tanah, proses ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dari jumlah Rp 1,5 miliar itu, KPK menyebut Rp 200 juta diduga diserahkan Erwin kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung. Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut” senilai Rp 200 juta kepada Sontang Coin, kata Taufik.

Dana Rp 200 juta itu diduga menjadi imbalan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang berkaitan dengan pihak Summarecon. Penyidikan masih diperlukan untuk memastikan rangkaian komunikasi, mekanisme penyerahan uang, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pentingnya Pengawasan Perizinan dan Pertanahan

Kasus ini kembali menempatkan pengurusan perizinan dan administrasi pertanahan sebagai area yang membutuhkan pengawasan ketat. Layanan terkait tanah, tata ruang, dan proyek pembangunan memiliki dampak besar bagi kepastian hukum, kegiatan ekonomi, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Ketika proses administrasi diduga dipengaruhi pemberian imbalan ilegal, prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik dapat terganggu. Pemohon yang mengikuti prosedur resmi berpotensi dirugikan, sementara keputusan yang seharusnya didasarkan pada kelengkapan dokumen dan ketentuan hukum dapat dipengaruhi kepentingan tertentu.

Pernyataan KPK mengenai dugaan pola yang berulang juga menjadi pengingat bagi korporasi untuk memastikan mekanisme kepatuhan internal berjalan efektif. Pengawasan atas penggunaan dana, tata kelola pengurusan izin, serta tanggung jawab pejabat perusahaan merupakan bagian penting untuk mencegah risiko hukum dan menjaga integritas kegiatan usaha.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sementara pembuktian atas seluruh dakwaan akan diuji melalui prosedur hukum yang berlaku. KPK akan melanjutkan pendalaman terhadap dugaan aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terkait dengan pengurusan SHGB tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Dirut Summarecon Jadi Tersangka Korupsi KPK?

Dirut Summarecon Jadi Tersangka Korupsi KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dirut Summarecon Jadi Tersangka Korupsi KPK matter?

Dirut Summarecon Jadi Tersangka Korupsi KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.