DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan
Lenterafakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum palu pengesahan diketuk, Puan meminta sikap masing-masing fraksi terhadap rancangan aturan yang telah dibahas Komisi IX DPR RI.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?”
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas rancangan tersebut. Setelah memastikan tidak ada penolakan, Puan menyampaikan ungkapan syukur atas lahirnya undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan itu.
“Alhamdulillah,” ucap Puan.
Disusun dalam 23 Bab dan 313 Pasal
Undang-undang yang baru disahkan memuat 23 bab dengan total 313 pasal. Struktur tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI, yang kemudian dilanjutkan oleh tim perumus serta tim sinkronisasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari membacakan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang dalam rapat paripurna. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan ini telah melalui pembahasan yang dinamis sebelum akhirnya dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.
“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” ujar Putih.
Panja Komisi IX DPR RI telah merampungkan penyusunan dan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin, 5 Oktober 2026. Sehari setelahnya, rancangan itu memperoleh persetujuan pleno DPR dan berubah status menjadi undang-undang.
Memberi Kepastian bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
Pembentukan undang-undang ini diarahkan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional. Salah satu sasaran utamanya ialah menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian bagi pemberi kerja, pelaku usaha, dan pemerintah.
Dalam praktiknya, kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan penting karena hubungan kerja melibatkan sejumlah kepentingan yang harus berjalan seimbang. Pekerja membutuhkan perlindungan atas hak-haknya, sedangkan perusahaan dan pemberi kerja memerlukan aturan yang jelas untuk menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
Aturan baru tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pembukaan dan perluasan kesempatan kerja. Selain aspek perlindungan, undang-undang ini menempatkan peningkatan kompetensi serta produktivitas tenaga kerja sebagai salah satu tujuan penting dalam pembangunan sistem ketenagakerjaan.
Peningkatan kompetensi pekerja memiliki kaitan langsung dengan kesiapan tenaga kerja menghadapi kebutuhan dunia kerja. Sementara itu, produktivitas menjadi unsur yang relevan bagi pekerja, pemberi kerja, dan perekonomian secara lebih luas. Dengan adanya kerangka hukum yang baru, berbagai pihak memiliki dasar yang lebih jelas dalam menjalankan perannya.
Pengupahan dan Hubungan Industrial
Materi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mencakup upaya membangun sistem pengupahan yang adil dan layak. Pengaturan pengupahan menjadi salah satu bagian penting dalam hubungan kerja karena berkaitan dengan kesejahteraan pekerja serta kewajiban perusahaan.
Selain itu, undang-undang ini diarahkan untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Hubungan industrial mencakup interaksi antara pekerja, pengusaha, serta pemerintah dalam berbagai persoalan ketenagakerjaan. Kerangka yang jelas diharapkan dapat membantu setiap pihak memahami hak, kewajiban, dan ruang penyelesaian persoalan yang muncul dalam dunia kerja.
Pengesahan aturan ini menandai selesainya satu tahap penting dalam proses legislasi. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan ketentuan undang-undang oleh pihak-pihak yang terkait, termasuk pekerja, organisasi buruh, pemberi kerja, perusahaan, dan pemerintah.
Koalisi Buruh Hadir di Rapat Paripurna
Sejumlah perwakilan koalisi buruh turut menyaksikan langsung jalannya rapat paripurna. Di antara mereka terdapat perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea terlihat berada di balkon ruang rapat. Saat pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diputuskan, ia berdiri dan memberikan tepuk tangan.
Kehadiran unsur buruh dalam sidang pengesahan menunjukkan besarnya perhatian terhadap pembentukan aturan tersebut. Bagi pekerja, regulasi ketenagakerjaan berkaitan dengan perlindungan dalam hubungan kerja, kepastian hak, serta arah pengaturan dunia kerja ke depan.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR dan pemerintah kini memiliki dasar hukum baru yang dirancang untuk membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih pasti. Keberhasilan penerapannya akan bergantung pada pemahaman dan pelaksanaan aturan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan?DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan matter?DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.