Faizal Assegaf Bersitegang dengan Hakim soal Barang Disita KPK: Itu Bukan Hasil Korupsi!
Faizal Assegaf Memprotes Status Barang Elektronik yang Disita KPK di Sidang Tipikor
Lenterafakta.com – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2026), diwarnai perdebatan antara Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dan ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Ketegangan muncul ketika Faizal hendak meninggalkan ruang sidang setelah memberikan kesaksian. Ia menyampaikan keberatan atas status sejumlah perangkat elektronik yang sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faizal menegaskan barang-barang tersebut, dalam pandangannya, merupakan pemberian pribadi dan tidak berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Polemik tentang barang sitaan menjadi penting karena penyitaan dalam proses perkara pidana dapat berkaitan dengan kebutuhan pembuktian. Namun, pihak yang merasa memiliki kepentingan atas suatu barang tetap dapat mempertanyakan dasar dan statusnya di hadapan proses hukum yang berjalan. Dalam sidang ini, Faizal meminta agar asal-usul perangkat elektronik tersebut dipertegas.
Keberatan Disampaikan Saat Saksi Akan Pulang
Setelah pemeriksaan saksi selesai, tidak ada lagi pertanyaan dari jaksa KPK, kuasa hukum terdakwa, maupun para terdakwa. Ketua majelis hakim kemudian mempersilakan Faizal meninggalkan persidangan.
“Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi. Sudah boleh pulang, ya,” ujar Brelly.
Faizal belum langsung mengakhiri pernyataannya. Ia mengajukan satu persoalan terakhir yang berkaitan dengan barang elektronik tersebut. Ia mempertanyakan perlakuan terhadap barang yang disebutnya berasal dari relasi sosial, bukan dari uang atau keuntungan korupsi.
“Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi!” kata Faizal.
Faizal juga menyoroti kemungkinan barang tersebut tidak dikembalikan kepada pihak yang memberikan. Ucapannya kemudian memicu respons langsung dari ketua majelis hakim karena dinilai mengarah pada ancaman.
“Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua!” ujarnya.
Hakim Menilai Pernyataan Mengarah pada Ancaman
Dalam penyampaiannya, Faizal turut menyinggung penjarahan yang pernah terjadi di rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2025. Penyebutan peristiwa itu membuat hakim segera meminta saksi tidak melontarkan pernyataan yang dapat dipahami sebagai intimidasi terhadap majelis.
“Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya enggak punya rumah, ya. Sampai sekarang belum punya rumah, ya,” kata hakim.
Faizal kemudian kembali menekankan pokok keberatannya. Ia meminta majelis memberikan kejelasan mengenai apakah perangkat elektronik yang dipersoalkan dipandang sebagai bagian dari hubungan sosial atau dikaitkan dengan unsur korupsi dalam perkara tersebut.
“Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?” ujar Faizal.
Status Barang Sitaan dalam Proses Pembuktian
Barang bukti menjadi salah satu unsur yang diperiksa dalam persidangan pidana, terutama apabila penyidik menilai benda tersebut memiliki hubungan dengan dugaan perbuatan yang sedang ditelusuri. Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, penilaian terhadap suatu barang dapat mencakup asal barang, pihak yang memberi, penerima, waktu pemberian, serta kaitannya dengan jabatan atau kepentingan tertentu.
Keberatan Faizal memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai makna pemberian pribadi dan dugaan gratifikasi. Pemberian dalam relasi sosial tidak otomatis memiliki arti yang sama dengan gratifikasi terkait jabatan. Sebaliknya, status suatu pemberian dalam perkara hukum akan dinilai melalui fakta-fakta yang diperiksa selama proses penyidikan dan persidangan.
Karena itu, pernyataan saksi di ruang sidang dapat menjadi bagian dari rangkaian informasi yang diuji bersama alat bukti lain. Majelis hakim memiliki peran untuk menilai seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan sebelum mengambil kesimpulan atas perkara dan barang yang terkait dengannya.
Sidang Menjadi Sorotan karena Perdebatan Terbuka
Perdebatan antara Faizal dan hakim berlangsung setelah agenda pemeriksaan saksi pada perkara dugaan suap dan gratifikasi di DJBC. Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan barang sitaan dapat menjadi isu sensitif bagi pihak yang merasa memiliki hubungan langsung dengan benda yang diamankan penyidik.
Bagi publik, perkara ini juga menyoroti perlunya pemisahan yang jelas antara kekayaan atau pemberian pribadi dengan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Kejelasan itu penting bukan hanya bagi para pihak dalam perkara, melainkan juga untuk menjaga proses pembuktian tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persidangan yang sama, Faizal tetap bersikeras bahwa perangkat elektronik yang dipermasalahkan bukan berasal dari korupsi. Sementara itu, tanggapan hakim menegaskan batasan yang harus dijaga setiap pihak saat menyampaikan keberatan di ruang sidang, khususnya agar tidak berkembang menjadi pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai ancaman.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Faizal Assegaf Bersitegang dengan Hakim soal?Faizal Assegaf Bersitegang dengan Hakim soal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Faizal Assegaf Bersitegang dengan Hakim soal matter?Faizal Assegaf Bersitegang dengan Hakim soal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.