LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Fakta-fakta Rumah Dinas Perwira TNI di Cijantung Jadi Markas Judol

Published Oktober 12, 2026 · Updated Oktober 12, 2026 · By Michael Miller - lenterafakta.com

Foto : Michael Miller - lenterafakta.com

Fakta fakta Rumah Dinas Perwira TNI di Cijantung yang Diduga Jadi Markas Judol

Lenterafakta.com – Fakta fakta Rumah Dinas Perwira TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah tempat tersebut diduga digunakan sebagai markas judi online atau judol. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam perkara ini pada Minggu (4/10/2026). Berdasarkan penyelidikan, seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil yang diduga menjalankan peran sebagai operator judi online di rumah fasilitas negara tersebut.

Rumah dinas yang menjadi lokasi pengungkapan kasus itu ditempati oleh Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap)-1/Jakarta Letnan Kolonel (Letkol) Inf berinisial A. Perkara ini mendapat perhatian karena rumah dinas merupakan fasilitas yang berkaitan dengan kedinasan, tetapi diduga justru dipakai untuk kegiatan yang melanggar hukum oleh pihak sipil.

Rumah Dinas Disebut Disewakan kepada Warga Sipil

Dalam fakta fakta Rumah Dinas Perwira yang terungkap, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Arh Noor Ishak menyampaikan bahwa rumah tersebut sementara diketahui disewakan kepada masyarakat sipil. Keterangan itu disampaikan Noor kepada Kompas.com pada Jumat (9/10/2026). Namun, menurutnya, pihak yang menyewa kemudian diduga menyalahgunakan rumah tersebut untuk aktivitas tindak pidana.

Keberadaan 11 warga sipil yang ditangkap memperkuat dugaan bahwa kegiatan judol di lokasi itu dijalankan oleh pihak di luar institusi TNI. Meski demikian, penyelidikan tidak hanya menyoroti aktivitas para operator. Penyidik juga menelusuri bagaimana rumah dinas tersebut dapat dipakai sebagai tempat menjalankan dugaan perjudian online.

Kasus ini memperlihatkan bahwa penggunaan fasilitas kedinasan perlu berada dalam pengawasan yang ketat. Ketika sebuah rumah dinas disewakan atau dipakai oleh pihak lain, pemanfaatannya tetap harus sesuai aturan dan tidak boleh membuka ruang bagi kegiatan yang melanggar hukum. Dalam perkara di Cijantung, dugaan penyalahgunaan oleh penyewa menjadi bagian penting yang diperiksa.

KSAD Sebut Letkol A Diduga Mengetahui Aktivitas Judol

Fakta fakta Rumah Dinas Perwira ini juga mencakup pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Maruli menyebut bahwa Letkol A mengetahui aktivitas judol yang berlangsung di rumah dinas tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam rekaman video dari Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) yang dikutip pada Jumat (9/10/2026).

“Sudah (ada perkembangannya), orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu,” kata Maruli.

Maruli menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat tidak akan melindungi Letkol Inf A. Menurutnya, tindakan yang dikaitkan dengan penyewaan rumah dinas itu telah mencoreng nama baik TNI AD. Ia juga menyatakan perkara tersebut merupakan hal yang sangat memalukan bagi institusinya.

“Enggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” ujar Maruli.

Pernyataan KSAD tersebut menegaskan sikap TNI AD terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan para warga sipil yang diduga menjadi operator judol, tetapi juga menyentuh dugaan tanggung jawab pihak yang menempati dan menyewakan rumah dinas itu.

FAQ Fakta fakta Rumah Dinas Perwira

Berapa orang yang ditangkap dalam kasus ini?

Sebanyak 11 orang ditangkap pada Minggu (4/10/2026). Mereka merupakan warga sipil yang diduga berperan sebagai operator judi online di rumah dinas tersebut.

Di mana lokasi rumah dinas yang diduga digunakan untuk judol?

Lokasinya berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Siapa penghuni rumah dinas tersebut?

Rumah dinas itu ditempati oleh Kasi Intel Gartap-1/Jakarta Letkol Inf berinisial A.

Apa sikap TNI AD terkait perkara ini?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan TNI AD tidak akan melindungi Letkol Inf A. Ia menilai perkara dalam fakta fakta Rumah Dinas Perwira tersebut mencoreng nama baik TNI AD dan sangat memalukan bagi institusi.

Related Reading