LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Febrie Adriansyah Disebut Beli Restoran Perancis untuk Cuci Uang, Nama Diubah Jadi Cafe De Clan

Published Oktober 7, 2026 · Updated Oktober 7, 2026 · By Robert Anderson - lenterafakta.com

Foto : Robert Anderson - lenterafakta.com

Febrie Adriansyah Disebut Beli Restoran Prancis di Cipete

Lenterafakta.com – Febrie Adriansyah Disebut Beli Restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Restoran yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier itu disebut kemudian berganti nama menjadi Cafe De Clan.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut dakwaan, pembelian usaha kuliner itu terjadi sekitar 2020 melalui Don Ritto alias Idon.

“Pada sekitar tahun 2020, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Cafe De Clan,” bunyi dakwaan jaksa.

Cafe De Clan Disebut Berada di Bawah PT De Clan Kulinari Nusantara

Setelah perubahan nama, restoran tersebut disebut dikelola melalui PT De Clan Kulinari Nusantara. Perusahaan ini turut menjadi perhatian jaksa dalam uraian mengenai dugaan penempatan, pengalihan, dan penggunaan harta dalam perkara tersebut.

Jaksa menyebut Febrie Adriansyah Disebut Beli Restoran melalui Don Ritto sebagai bagian dari rangkaian transaksi yang sedang didalami di persidangan. Selain pembelian usaha, dakwaan juga memuat dugaan pendirian perusahaan, pengambilalihan perusahaan melalui penempatan modal atau pembelian saham, serta pendirian yayasan.

“Bahwa terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan dan atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham serta mendirikan yayasan,” demikian uraian jaksa dalam dakwaan.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dipaparkan di persidangan, Don Ritto tercatat memiliki 9.999 lembar saham PT De Clan Kulinari Nusantara dengan nilai Rp999,9 juta. Ia juga disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan tersebut.

Dugaan Dana pada Sembilan Rekening Perusahaan

Jaksa turut menguraikan dugaan penempatan dana senilai Rp140,929 miliar pada sembilan rekening atas nama PT De Clan Kulinari Nusantara. Dana itu disebut berkaitan dengan penerimaan dari penanganan perkara melalui kantor hukum.

Sebelum masuk ke rekening perusahaan, uang yang menjadi perhatian jaksa disebut terlebih dahulu berada dalam rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Selanjutnya, dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian maupun pembayaran sejumlah aset, termasuk transaksi usaha kuliner di Cipete.

Dalam dakwaan, pembelian Cafe De Clan ditempatkan sebagai salah satu bagian dari dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta. Namun, seluruh uraian tersebut masih berupa tuduhan penuntut umum yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Dakwaan Pencucian Uang terhadap Febrie Adriansyah

Jaksa mendakwa Febrie menerima uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Nilai penerimaan uang yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp346,7 miliar serta 440.990 dollar AS.

Penerimaan itu dikaitkan dengan jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jaksa mendalilkan harta tersebut ditempatkan, ditransfer, dialihkan, atau dibelanjakan untuk menyamarkan asal-usulnya.

Febrie Adriansyah Disebut Beli Restoran dalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa bersama dugaan penggunaan perusahaan dan rekening badan usaha. Pembuktian mengenai sumber dana, peran para pihak, serta keterkaitan aset akan menjadi bagian dari proses persidangan.

Pasal yang Dikenakan

Atas perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penuntut umum akan menyampaikan alat bukti dalam tahapan sidang berikutnya, sementara terdakwa memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan pembelaan. Penilaian atas terbukti atau tidaknya dakwaan menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan berlangsung.

FAQ

Apa nama restoran yang disebut dalam dakwaan?

Restoran tersebut sebelumnya bernama Gontran Cherrier dan disebut kemudian berganti nama menjadi Cafe De Clan.

Di mana lokasi restoran itu?

Menurut dakwaan, restoran berada di Jalan Cipete Raya No. 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Apakah dakwaan berarti terdakwa telah terbukti bersalah?

Tidak. Dakwaan merupakan uraian tuduhan dari penuntut umum. Pembuktian dan putusan mengenai perkara berada pada kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.

Related Reading