LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Indra Kenz dan Bechi

Published Oktober 10, 2026 · Updated Oktober 10, 2026 · By Susan Jones - lenterafakta.com

Foto : Susan Jones - lenterafakta.com

Pemeriksaan Menyeluruh Digelar atas Pembebasan Bersyarat Indra Kenz dan Bechi

Lenterafakta.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa seluruh petugas yang terlibat dalam penerbitan pembebasan bersyarat bagi Indra Kesuma, yang dikenal sebagai Indra Kenz, serta Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Langkah ini ditempuh setelah kedua narapidana tersebut kembali menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap enam petugas yang berkaitan dengan perkara Bechi.

“Kami lakukan pemeriksaan semua. Jumlah enam (petugas kasus Bechi),” kata Rudi saat dihubungi, Sabtu (10/10/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal atas prosedur pembebasan bersyarat. Dalam dua kasus berbeda ini, muncul persoalan yang memicu pencabutan status bebas bersyarat, baik karena dugaan keterlibatan narapidana dalam fasilitas tidak semestinya maupun adanya indikasi maladministrasi administrasi.

Indra Kenz Kembali Dipindahkan ke Tangerang

Indra Kenz kini ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang. Pemindahan itu dilakukan setelah Rudi menyampaikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Meski demikian, Rudi tidak memerinci alasan yang digunakan Ditjen PAS untuk memindahkan narapidana kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo tersebut.

“Karena Dirjen yang pindahkan. Irjen hanya rekomendasi dicabut,” ujarnya.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Imipas telah mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Ditjen PAS. Rekomendasi itu disampaikan di tengah penelusuran terkait kondisi hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Indra Kenz menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo. Ia sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, sekitar dua pekan setelah keluar, ia kembali ditahan untuk melanjutkan sisa hukumannya.

Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut beriringan dengan inspeksi mendadak Ombudsman RI di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam inspeksi itu ditemukan tiga kontainer yang telah diubah menjadi hunian menyerupai rumah pribadi dengan fasilitas mewah.

Indra Kenz diduga berkaitan dengan pengadaan serta pemanfaatan fasilitas tersebut. Rudi menjelaskan bahwa kontainer itu tercatat sebagai barang milik negara, tetapi proses pengadaan dan penggunaannya turut melibatkan warga binaan, termasuk Indra Kenz.

Kasus Bechi Dievaluasi Sejak Pembebasan Bersyarat 2025

Di Jawa Timur, Bechi juga kembali masuk ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026. Terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat yang telah berlaku sejak 2025.

Perhatian publik terhadap pembebasan bersyarat Bechi mendorong evaluasi ulang oleh Kementerian Imipas. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan dugaan maladministrasi dalam tahapan administrasi pembebasan bersyaratnya.

“Adanya indikasi tersebut (maladministrasi), pimpinan mengambil kebijakan mencabut pembebasan bersyarat kepada MSA (Bechi -red),” ujar Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali, di Malang, Kamis (8/10/2026).

Maladministrasi dalam konteks layanan pemerintahan dapat berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur, kelengkapan administrasi, atau pelaksanaan kewenangan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, pemeriksaan terhadap petugas menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan pemberian hak narapidana telah dilakukan secara akuntabel.

Evaluasi Prosedur dan Pengawasan Pemasyarakatan

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak narapidana yang dapat diberikan melalui mekanisme dan persyaratan tertentu. Namun, hak tersebut dapat dievaluasi atau dicabut ketika ditemukan masalah yang relevan dengan ketentuan pelaksanaannya. Keputusan ini tidak hanya menyangkut narapidana, tetapi juga tata kelola petugas dan lembaga yang mengurus proses administrasinya.

Kasus Indra Kenz dan Bechi memperlihatkan pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem pemasyarakatan. Pada perkara Indra Kenz, sorotan tertuju pada dugaan fasilitas hunian yang tidak semestinya di dalam lapas. Sementara pada perkara Bechi, fokus evaluasi berada pada dugaan masalah administrasi dalam pemberian pembebasan bersyarat.

Pemeriksaan terhadap para petugas diharapkan dapat menjelaskan alur pengambilan keputusan pada masing-masing kasus. Hasilnya juga menjadi penentu untuk menilai apakah terdapat pelanggaran prosedur, kelemahan pengawasan, atau kebutuhan perbaikan dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan.

Dengan kedua narapidana telah kembali ke lembaga pemasyarakatan, proses pemeriksaan internal kini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik. Penanganan yang terbuka dan sesuai aturan diperlukan agar pemberian pembebasan bersyarat tetap berjalan sebagai instrumen hukum yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri?

Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri matter?

Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.