LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dinonaktifkan Buntut Dugaan Klaster Mewah untuk Napi

Published September 26, 2026 · Updated September 26, 2026 · By Nancy Moore - lenterafakta.com

Foto : Nancy Moore - lenterafakta.com

Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buah Dinonaktifkan Terkait Dugaan Klaster Mewah

Lenterafakta.com – Kalapas Cibinong dan 4 anak buahnya dinonaktifkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah muncul dugaan adanya klaster rumah mewah yang digunakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman RI.

Lima pejabat struktural yang tidak lagi menjalankan tugas sementara tersebut adalah Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan langkah itu ditempuh untuk memperlancar penelusuran terhadap kondisi fasilitas di dalam lapas. Para pejabat terkait akan diperiksa guna mengetahui bagaimana fasilitas yang menjadi sorotan dapat berada di lingkungan Lapas Cibinong.

“Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

Pemeriksaan Lapangan di Lapas Cibinong

Rudi memimpin pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu, 26 September 2026. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar Inspektorat Jenderal bekerja bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendalami dugaan tersebut.

Tim pemeriksa meninjau sejumlah area di dalam lapas, termasuk ruangan yang sebelumnya telah diperiksa Ombudsman RI. Peninjauan langsung diperlukan untuk membandingkan kondisi fisik di lokasi dengan informasi yang telah muncul sebelumnya.

Menurut Rudi, tim menemukan sejumlah perbedaan antara kondisi yang mereka lihat di lapangan dan gambaran yang sebelumnya ditampilkan Ombudsman. Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan internal.

“Ada beberapa perbedaan. Dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” ujar Rudi.

Pemeriksa akan menelusuri fungsi setiap bangunan dan ruangan, penggunaan fasilitas, alur pengelolaan, hingga pihak yang memiliki tanggung jawab atas area yang dipermasalahkan. Pendalaman juga diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut digunakan sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buah Diperiksa

Penonaktifan Kalapas Cibinong dan 4 anak buahnya tidak berarti kesimpulan akhir telah ditetapkan. Kebijakan itu merupakan langkah administratif selama pemeriksaan berlangsung, sehingga para pejabat terkait tidak menjalankan fungsi jabatannya ketika tim mengumpulkan keterangan dan dokumen.

Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena jabatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara. Rudi menegaskan bahwa fasilitas yang ada di lapas perlu diperiksa dari sisi administrasi maupun pengelolaannya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Dengan penonaktifan sementara, tim pemeriksa dapat lebih leluasa meminta penjelasan, memeriksa dokumen, serta mengecek sarana dan prasarana yang menjadi objek temuan. Langkah ini juga diarahkan untuk menjaga kelancaran pemeriksaan tanpa mengganggu proses pengumpulan fakta.

52 Warga Binaan Telah Dimintai Keterangan

Pemeriksaan telah dimulai sejak Jumat, 25 September 2026. Hingga Sabtu, tim sudah meminta keterangan dari 52 warga binaan. Selain itu, sekitar 54 pegawai dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam rangkaian pemeriksaan berikutnya.

“Dari kemarin sampai hari ini itu sudah 52 warga binaan,” kata Rudi.

Keterangan warga binaan dan pegawai menjadi bagian penting untuk memahami aktivitas di area yang dipersoalkan. Tim perlu mencocokkan informasi dari berbagai pihak dengan kondisi fisik bangunan, penggunaan ruangan, serta tata kelola fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rudi menyatakan pemeriksaan tidak akan selesai dalam satu hari. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih melanjutkan pendalaman untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai dugaan klaster rumah mewah dan pengawasan fasilitas di lapas tersebut.

Pentingnya Tata Kelola Fasilitas Pemasyarakatan

Lembaga pemasyarakatan berfungsi menjalankan pembinaan warga binaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban. Karena itu, fasilitas di dalam lapas harus dikelola secara akuntabel, diawasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan adanya klaster rumah mewah di lingkungan lapas memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan bagi warga binaan serta pengawasan terhadap penggunaan fasilitas. Pemeriksaan yang berjalan akan menentukan fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya persoalan prosedur atau pengawasan.

Publik perlu membedakan antara temuan awal dan hasil akhir pemeriksaan. Temuan Ombudsman RI telah mendorong penonaktifan Kalapas Cibinong dan 4 anak buahnya, tetapi penetapan tanggung jawab serta langkah administratif selanjutnya tetap menunggu hasil pendalaman kementerian.

FAQ Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buah Dinonaktifkan

Siapa saja yang dinonaktifkan?

Lima pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Mengapa penonaktifan dilakukan?

Penonaktifan dilakukan untuk mendukung pemeriksaan internal atas dugaan fasilitas khusus atau klaster rumah mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Apakah pemeriksaan sudah selesai?

Belum. Kementerian masih memeriksa warga binaan, pegawai, dokumen, serta kondisi fasilitas di lapangan untuk memperoleh fakta secara menyeluruh.

Related Reading