LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kartu RS Pondok Indah Milik Koruptor Kasus Importasi Gula Ditemukan di Lapas Cibinong

Published September 29, 2026 · Updated September 29, 2026 · By Robert Anderson - lenterafakta.com

Foto : Robert Anderson - lenterafakta.com

Kartu RS Pondok Indah Milik Terpidana Kasus Gula Ditemukan di Lapas Cibinong

Lenterafakta.com – Kartu RS Pondok Indah Milik Hansen Setiawan ditemukan Ombudsman RI di salah satu bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Hansen merupakan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya yang menjadi terpidana dalam perkara importasi gula. Temuan ini disampaikan bersamaan dengan sejumlah persoalan lain yang didapati Ombudsman saat meninjau kondisi di lapas tersebut.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengungkapkan informasi itu dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Kartu rumah sakit tersebut menjadi salah satu benda yang menarik perhatian dalam pemeriksaan terhadap situasi keamanan dan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami menemukan juga adanya kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan,” ujar Syafrida.

Penemuan Kartu RS Pondok Indah Milik Hansen Setiawan kemudian dikaitkan dengan statusnya sebagai terpidana perkara importasi gula. Dalam kasus itu, Hansen didakwa bersama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578 miliar.

Perkara Importasi Gula yang Melibatkan Hansen Setiawan

Thomas Trikasih Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Setelah itu, jabatan tersebut diemban Enggartiasto Lukita pada 2016-2019. Keduanya turut didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan importasi gula bersama Hansen Setiawan.

Dalam perkembangan perkara itu, Tom Lembong telah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, temuan kartu rumah sakit atas nama Hansen di Lapas Cibinong menjadi bagian dari perhatian Ombudsman dalam menyoroti kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Keberadaan Kartu RS Pondok Indah Milik seorang warga binaan di area lapas perlu ditelusuri sesuai prosedur. Penelusuran penting untuk mengetahui asal barang, alasan kartu berada di lokasi tersebut, serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyimpanan barang pribadi di lingkungan pemasyarakatan.

Botol Minuman Keras dan Dugaan Jalur Tikus

Ombudsman tidak hanya menemukan kartu rumah sakit. Dalam kunjungan tersebut, tim juga mendapati botol-botol bekas minuman keras di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan itu menambah daftar hal yang perlu diperiksa dalam kaitannya dengan pengawasan keamanan dan ketertiban di lapas.

Syafrida juga menyoroti adanya jalur tikus di area lapas. Kondisi pagar yang telah terlepas dinilai berpotensi menciptakan celah keamanan. Jika tidak segera ditangani, celah seperti itu dapat membuka peluang keluar-masuknya barang atau pihak yang tidak semestinya berada di area pemasyarakatan.

Pengawasan lapas tidak semata-mata berkaitan dengan penjagaan di pintu utama. Kondisi pagar, bangunan, titik akses, pemeriksaan barang, dan pengawasan aktivitas di dalam blok merupakan bagian yang saling berhubungan. Kelemahan pada satu titik dapat memengaruhi sistem pengamanan secara keseluruhan.

Dugaan Pungutan terhadap Warga Binaan

Selain persoalan barang dan akses, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar terhadap warga binaan. Syafrida menyebut pungutan itu diduga terjadi di salah satu blok dengan nilai Rp 150.000 setiap minggu.

“Ya, kemudian kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp 150.000 per minggu,” kata Syafrida.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut diperoleh dari keluarga warga binaan yang baru selesai berkunjung. Tim Ombudsman bertemu mereka di halaman lapas dan melakukan wawancara langsung. Keterangan dari keluarga itu menjadi bagian dari bahan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Apabila berlangsung berulang, pungutan Rp 150.000 per minggu dapat menjadi beban bagi warga binaan dan keluarganya. Dugaan seperti ini juga berlawanan dengan prinsip pembinaan yang seharusnya dijalankan secara tertib, adil, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.

FAQ Seputar Temuan di Lapas Cibinong

Apa yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong? Ombudsman menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, botol-botol bekas minuman keras, serta kondisi pagar yang disebut memungkinkan adanya jalur tikus.

Siapa pemilik kartu rumah sakit yang ditemukan? Kartu tersebut atas nama Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya yang menjadi terpidana perkara importasi gula.

Apakah ada dugaan pungli di lapas? Ombudsman menerima keterangan mengenai dugaan pungutan Rp 150.000 per minggu terhadap warga binaan di salah satu blok. Informasi itu berasal dari keluarga warga binaan yang diwawancarai setelah kunjungan.

Temuan Kartu RS Pondok Indah Milik Hansen Setiawan dan persoalan lainnya menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan yang jelas diperlukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan sesuai aturan yang berlaku.

Related Reading