LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rugikan Negara Rp 863,8 Miliar

Published Oktober 10, 2026 · Updated Oktober 10, 2026 · By Susan Jones - lenterafakta.com

Foto : Susan Jones - lenterafakta.com

Kerugian Negara dalam Pengadaan Motor Listrik Program MBG Capai Rp 863,8 Miliar

Lenterafakta.com – Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026 telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 863,8 miliar. Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang bertanggal 5 Oktober 2026.

Perkara ini telah memasuki tahap penyerahan lima tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses tahap II tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, oleh Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil).

“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026. Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953 atau Rp 863,8 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Pengadaan Mencakup Lebih dari 19 Ribu Kendaraan

Dalam penyidikan, pengadaan melalui PT YAT disebut meliputi 19.269 unit motor listrik roda dua. Rinciannya terdiri atas 13.155 motor jenis trail serta 6.114 unit dengan model skuter atau bebek.

Namun, sebagian kendaraan yang diserahkan tidak dalam kondisi lengkap. Sebanyak 5.355 motor listrik jenis trail dilaporkan tidak dibekali baterai. Kondisi serupa juga ditemukan pada 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” kata Anang.

Baterai merupakan komponen utama kendaraan listrik. Tanpa bagian tersebut, motor tidak dapat dioperasikan sebagaimana fungsinya. Situasi ini menjadi penting dalam perkara pengadaan karena barang yang diterima harus dapat digunakan untuk tujuan program dan tercatat sebagai aset negara.

Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan maupun digunakan. Ketiadaan pelat nomor dinas juga membuat kendaraan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Dampak pada Tata Kelola Aset Negara

Inventarisasi BMN merupakan bagian penting dari pengelolaan aset pemerintah. Pencatatan diperlukan agar suatu barang memiliki status administrasi yang jelas, dapat diawasi, dan bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dalam kasus ini, motor yang tidak memenuhi kelengkapan yang diperlukan tidak dapat menjalankan fungsi yang semestinya dalam pelaksanaan program.

Pengadaan kendaraan untuk kebutuhan institusi pemerintah tidak hanya menyangkut jumlah unit yang diterima. Kelengkapan, kelayakan pakai, dan administrasi kendaraan menjadi unsur yang menentukan apakah aset itu benar-benar dapat dipakai untuk mendukung kegiatan negara. Ketika kendaraan tidak dapat digunakan atau tercatat sebagai aset, manfaat pengadaan bagi program yang dituju pun tidak dapat diwujudkan.

Penyidik kini telah menyerahkan perkara tersebut kepada tim penuntut umum. Penyerahan dilakukan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa pada 9 Oktober 2026.

“Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang.

Lima Tersangka Ditahan

Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Setelah tahap II, penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menelaah kelengkapan berkas perkara dan barang bukti yang telah diserahkan penyidik.

Tahapan berikutnya mencakup penyusunan surat dakwaan. Jika persiapan penuntutan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diperiksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan primair, para tersangka dijerat Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dakwaan primair dan subsidair memberi ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan konstruksi hukum secara berlapis di persidangan. Penilaian mengenai pembuktian, tanggung jawab para terdakwa, dan penerapan pasal-pasal tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses pengadilan.

Kasus ini menempatkan pengadaan motor listrik untuk tata kelola program MBG sebagai perhatian serius, terutama karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana fakta pengadaan, kondisi kendaraan, serta peran masing-masing tersangka diuji secara terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rugikan?

Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rugikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rugikan matter?

Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rugikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.