KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN
KPK Perluas Penggeledahan dalam Penyidikan Dugaan Suap HGB di ATR/BPN
Lenterafakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah titik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Kamis, 17 September 2026. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan atau HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan masih berlangsung ketika keterangan mengenai kegiatan itu disampaikan kepada publik.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya siang ini.
Pengumpulan Alat Bukti
Pemeriksaan ruangan dan lokasi terkait menjadi bagian dari upaya penyidik mencari serta melengkapi alat bukti untuk perkara tersebut. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026.
Dalam penanganan perkara korupsi, penggeledahan umumnya dilakukan untuk menelusuri dokumen, catatan, perangkat, maupun benda lain yang dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa. Temuan dari kegiatan ini dapat digunakan untuk mendalami dugaan peran para pihak, alur pengurusan HGB, serta hubungan antara bukti fisik dan keterangan yang telah diperoleh.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.
KPK belum memerinci barang atau dokumen apa yang ditemukan dalam penggeledahan di kantor kementerian tersebut. Perkembangan kegiatan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan di berbagai lokasi, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari lembaga antirasuah.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dua hari sebelum penggeledahan, tepatnya Selasa, 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Seluruhnya sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
Lampri termasuk dalam daftar tersangka. Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada Kementerian ATR/BPN. Ruang kerja yang digunakannya kini menjadi salah satu lokasi yang diperiksa penyidik dalam rangka pengembangan bukti perkara.
Selain Lampri, tersangka lain adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka.
Nama berikutnya ialah Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto juga masuk dalam daftar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Penetapan tersangka terhadap delapan orang ini menandai tahap lanjutan setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
Perkara HGB dan Kepentingan Tata Kelola Pertanahan
Hak guna bangunan merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang berkaitan dengan kewenangan mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak. Karena pengurusannya menyangkut administrasi pertanahan, proses tersebut menuntut ketelitian dokumen, kepastian prosedur, serta pengawasan yang memadai.
Dugaan suap dalam pengurusan HGB menjadi perhatian karena perkara ini berada dalam lingkup layanan pertanahan dan tata ruang. Penanganan kasus oleh KPK akan menentukan fakta-fakta yang dapat dibuktikan dalam proses hukum, termasuk keterkaitan masing-masing tersangka dengan dugaan perbuatan pidana yang sedang disidik.
Penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN tidak serta-merta menjadi penilaian akhir terhadap siapa pun. Kegiatan itu merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti secara lebih lengkap. Status tersangka juga akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang mengikuti perkara ini, perhatian utama berada pada keterbukaan proses penyidikan dan kejelasan fakta yang nantinya diungkap KPK. Informasi resmi mengenai hasil penggeledahan, perkembangan pemeriksaan, maupun langkah lanjutan akan menjadi bagian penting untuk memahami arah penanganan kasus dugaan suap HGB tersebut.
Hingga Kamis siang, 17 September 2026, KPK menyatakan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih berjalan. Lembaga tersebut menyampaikan akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan penyidikan sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Kementerian?KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Kementerian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Kementerian matter?KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Kementerian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.