KPK Sita Dokumen Keuangan hingga SHGB dari Kantor Summarecon
KPK Amankan Dokumen Keuangan dan SHGB dalam Penggeledahan di Kantor Summarecon
Lenterafakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Tindakan penyidikan ini berkaitan dengan pendalaman perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Barang yang dibawa penyidik mencakup dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang memiliki keterkaitan dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor. Seluruh temuan tersebut akan diperiksa lebih jauh untuk membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa dalam perkara ini.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Dokumen Disiapkan untuk Pendalaman Perkara
Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik menjadi salah satu tahap penting dalam penyidikan perkara pertanahan. Dokumen keuangan dapat membantu menelusuri hubungan transaksi, sementara dokumen terkait SHGB diperlukan untuk memeriksa proses administrasi atas hak penggunaan bangunan pada bidang tanah tertentu.
Di sisi lain, bukti elektronik mengenai pemblokiran tanah di Bogor dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melihat kronologi sengketa serta proses pembukaan blokir yang diduga terkait dengan perkara. KPK belum menyampaikan hasil penelaahan atas seluruh barang yang diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Penggeledahan di kantor perusahaan tersebut bukan satu-satunya kegiatan penyidik pada hari itu. Budi menyampaikan bahwa rangkaian pencarian barang bukti masih berlanjut di sejumlah lokasi lain yang dinilai relevan dengan penyidikan.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” tutur Budi.
“Penggeledahan masih berlangsung,” sambung dia.
Lokasi berikutnya yang didatangi penyidik adalah rumah pribadi Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, di Bekasi, Jawa Barat. Lampri disebut KPK sebagai tersangka dengan inisial LMP dalam perkara yang tengah ditangani.
Dugaan Suap Pengurusan SHGB di Bogor
Perkara ini sebelumnya telah membawa KPK menetapkan Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pemberian suap untuk kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas tanah yang berada di Kabupaten Bogor.
Nilai dugaan suap yang disorot penyidik mencapai Rp1,5 miliar. Uang itu disebut diberikan melalui Yaser dan Riza Pahlevi kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
“Pada 27 Agustus 2026, Sudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Riza Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Dari jumlah tersebut, KPK menyebut Rp200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung. Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir serta pemecahan HGB untuk pihak Summarecon.
“Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.
Arti Penting Pengusutan Administrasi Pertanahan
Hak Guna Bangunan merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Karena menyangkut kepastian status tanah dan kegiatan pembangunan, pengurusan maupun perubahan data HGB harus melalui prosedur administrasi yang sah.
Dalam konteks penyidikan ini, pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan, catatan keuangan, dan informasi elektronik diperlukan untuk menguji dugaan aliran dana serta keterkaitannya dengan proses pertanahan. Penggeledahan sendiri merupakan langkah penyidik untuk mencari dan mengamankan bukti, bukan penetapan atas kesimpulan akhir mengenai setiap pihak yang terkait.
Kelanjutan perkara akan bergantung pada analisis bukti yang telah disita, pemeriksaan saksi, serta pengembangan penyidikan di lokasi lain. KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Sita Dokumen Keuangan hingga SHGB?KPK Sita Dokumen Keuangan hingga SHGB is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Sita Dokumen Keuangan hingga SHGB matter?KPK Sita Dokumen Keuangan hingga SHGB matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.