LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihilangkan dari Definisi Korupsi

Published Oktober 21, 2026 · Updated Oktober 21, 2026 · By Mary Smith - lenterafakta.com

Foto : Mary Smith - lenterafakta.com

KPK Menolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Lenterafakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai unsur kerugian negara tetap perlu dipertahankan dalam pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menginginkan kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi.

Setyo menyebut lembaga antirasuah telah melakukan kajian atas gagasan tersebut. Hasilnya, KPK tidak mendukung penghilangan unsur kerugian negara secara menyeluruh dari definisi tindak pidana korupsi.

“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,”

Pernyataan itu disampaikan Setyo pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa pembahasan korupsi tidak bisa dilepaskan begitu saja dari karakter praktik kejahatan yang selama ini berkembang di Indonesia.

Perbedaan Tafsir UNCAC dan UU Tipikor

Dalam pembahasan ini, KPK menyoroti adanya perbedaan penafsiran antara ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. UNCAC merupakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Setyo memandang perbedaan itu tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghapus unsur kerugian negara dari hukum nasional. Baginya, kondisi dan pola perkara di Indonesia harus tetap diperhatikan ketika merumuskan arah kebijakan pemberantasan korupsi.

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,”

Unsur kerugian negara selama ini memiliki tempat penting dalam penanganan sejumlah perkara korupsi. Perdebatan mengenai unsur tersebut juga menyangkut cara negara membedakan risiko yang dapat muncul dalam kegiatan bisnis dengan tindakan yang memenuhi unsur pidana korupsi.

Karena itu, perubahan definisi tidak hanya berkaitan dengan istilah hukum. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi ruang lingkup penegakan hukum, pembuktian perkara, serta cara lembaga negara menilai tindakan pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Usulan Perluasan Jenis Tindak Pidana

Setyo menyampaikan bahwa apabila Indonesia ingin lebih dekat dengan cakupan UNCAC, langkah yang dinilai lebih tepat adalah memperbarui UU Tipikor dengan menambahkan bentuk-bentuk tindak pidana yang belum diatur secara spesifik. Ia menyebut sejumlah praktik yang dapat dimasukkan dalam perluasan tersebut.

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,”

Foreign bribery merujuk pada penyuapan yang melibatkan pejabat asing. Trading in influence berkaitan dengan pemanfaatan pengaruh untuk memperoleh keuntungan yang tidak patut. Sementara itu, suap di sektor swasta dan illicit enrichment atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar juga menjadi bagian dari perhatian dalam instrumen antikorupsi internasional.

Pandangan KPK tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian dengan standar internasional tidak harus dilakukan dengan menghapus pengaturan yang telah menjadi karakter hukum korupsi di Indonesia. Sebaliknya, pembaruan undang-undang dapat diarahkan untuk memperluas jangkauan pemberantasan korupsi tanpa menanggalkan unsur yang selama ini dipandang relevan.

Luhut Mengusulkan Definisi Berbasis Penyuapan

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. Inti usulannya adalah agar definisi korupsi tidak lagi menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama, dengan rujukan pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu.

Luhut menyampaikan bahwa konsep korupsi dalam rujukan yang digunakannya menitikberatkan pada bribery atau penyuapan.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,”

Ia juga mengatakan Presiden menyetujui kajian yang disusun tim Dewan Ekonomi Nasional. Luhut menilai penyelarasan definisi penting agar penanganan korupsi di Indonesia memiliki standar yang sejalan dengan praktik internasional.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,”

Dalam penjelasannya, Luhut menyinggung dampak penerapan unsur kerugian negara terhadap aktivitas bisnis, termasuk bagi Danantara. Ia memandang setiap kegiatan usaha mengandung risiko dan penilaian atas risiko tersebut perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,”

Pada kesempatan yang sama, Luhut turut menyampaikan sejumlah data kepada Presiden. Wacana ini membuka diskusi lebih luas mengenai arah pembaruan hukum antikorupsi: apakah fokus regulasi perlu diubah, atau justru diperluas dengan tetap menjaga unsur kerugian negara sebagai salah satu dasar penindakan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihilangkan?

KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihilangkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihilangkan matter?

KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihilangkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.