Menhaj Sambangi Prabowo, Minta Arahan soal Kenaikan Biaya Haji 2027
Pemerintah Matangkan Skema Biaya Haji 2027
Lenterafakta.com – Pembahasan biaya penyelengggaraan haji tahun 2027 memasuki tahap penting setelah Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026) siang. Pertemuan tersebut digunakan untuk menyampaikan perkembangan pembicaraan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekaligus meminta arahan Presiden mengenai kemungkinan perubahan biaya.
Isu pembiayaan menjadi perhatian karena total BPIH diperkirakan meningkat. Kenaikan tersebut berkaitan dengan berbagai kondisi geopolitik yang turut memengaruhi ongkos layanan perjalanan, termasuk harga avtur. Pemerintah ingin memastikan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan haji dapat dipenuhi tanpa menambah tekanan berlebihan bagi calon jemaah.
“Ini kita mengharapkan arahan Beliau. Kita sudah Panja DPR dengan kita sudah hampir 1 bulan membicarakan (BPIH),” kata Irfan di Kompleks Istana.
Irfan menyampaikan bahwa peningkatan biaya total penyelenggaraan sulit dihindari. Namun, komposisi pembiayaan masih menjadi fokus pembahasan agar porsi yang dibayar langsung oleh jemaah tetap terjangkau. Arahan Presiden diharapkan membantu pemerintah menentukan langkah yang tepat sebelum pembahasan dengan DPR berlanjut.
“Kalau biaya penyelenggaraan, biaya totalnya insya Allah pasti naik, karena dari segi avtur pun udah luar biasa kenaikannya. Tapi kita akan berusaha mencari makanya saya tadi minta arahan Presiden bagaimana kita bisa tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” jelasnya.
Usulan BPIH dan Bipih 2027
Kementerian Haji dan Umrah telah mengajukan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172 untuk setiap jemaah. Nilai tersebut merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk menjalankan layanan haji, bukan semata-mata jumlah yang harus dibayar calon jemaah dari dana pribadi.
Dalam usulan itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang dibayar jemaah dipatok Rp 42.936.068. Angka tersebut setara dengan 40 persen dari total BPIH. Sementara itu, Rp 64.404.103 atau 60 persen lainnya direncanakan berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068, atau sebesar 40 persen. Dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Skema tersebut menunjukkan perbedaan penting antara total kebutuhan biaya haji dan setoran langsung jemaah. Kendati BPIH yang diusulkan naik, Bipih justru lebih rendah dibandingkan angka yang ditetapkan pada 2026. Pemerintah mengandalkan nilai manfaat untuk menopang bagian terbesar dari total biaya penyelenggaraan.
Pada 2026, BPIH telah ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Dari jumlah itu, Bipih yang dibayar jemaah mencapai Rp 54,1 juta. Perbandingan dua tahun tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan haji tidak hanya menyangkut naik atau turunnya angka total, melainkan juga keseimbangan antara setoran jemaah dan penggunaan nilai manfaat.
Komponen Layanan yang Dibiayai
Dana Bipih yang dibayarkan calon jemaah dialokasikan untuk penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Mekkah. Adapun pembiayaan melalui nilai manfaat mencakup beragam layanan lain sepanjang rangkaian perjalanan ibadah.
Komponen tersebut meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Nilai manfaat juga digunakan untuk perlindungan jemaah, layanan embarkasi, penyediaan dokumen perjalanan, perlengkapan haji, dan biaya hidup.
Selain kebutuhan selama pelaksanaan ibadah di Arab Saudi, pembiayaan itu mencakup pembinaan jemaah di Indonesia maupun di Arab Saudi. Pelayanan umum di dalam negeri dan luar negeri serta pengelolaan BPIH juga termasuk dalam unsur pembiayaan. Karena itu, penetapan biaya haji perlu mempertimbangkan seluruh tahapan layanan, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan jemaah.
Rekonstruksi Tata Kelola Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan agenda bersama Presiden tidak terbatas pada angka pembiayaan. Pemerintah juga akan membicarakan penyelenggaraan haji 2027 secara lebih luas, termasuk rencana rekonstruksi tata kelola ibadah haji.
Pembahasan tersebut berkaitan pula dengan persiapan Panja Pemerintah mengenai Undang-Undang Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014. Petunjuk dan direktif Presiden dipandang penting untuk mengarahkan pembenahan kebijakan, terutama dalam pengelolaan pembiayaan dan penyelenggaraan layanan bagi jemaah.
“Kan ada juga persiapan Panja ya, Panja Pemerintah terkait dengan Undang-Undang Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014. Kita mau minta petunjuk dan tentu direktif dari Presiden terkait dengan hal tersebut. Dua hal itu yang paling utama,” ujar Dahnil di Kompleks Istana.
Bagi calon jemaah, proses ini penting untuk dipantau karena keputusan akhir BPIH akan menentukan struktur biaya perjalanan haji 2027. Pemerintah dan DPR masih perlu menyelaraskan kebutuhan layanan, kondisi biaya global, serta kemampuan pembiayaan agar pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan dengan layanan yang memadai dan beban jemaah dapat dijaga.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Menhaj Sambangi Prabowo Minta Arahan soal?Menhaj Sambangi Prabowo Minta Arahan soal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Menhaj Sambangi Prabowo Minta Arahan soal matter?Menhaj Sambangi Prabowo Minta Arahan soal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.