MenPAN-RB Nyatakan Gaji PNS Tak Disalurkan Lewat Kopdes: Jangan Sampai Menyusahkan ASN
MenPAN-RB Tegaskan Gaji PNS Tetap Harus Mudah Diakses ASN
Lenterafakta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa penghasilan pegawai negeri sipil tidak akan disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Penegasan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Rini merespons isu mengenai rencana penggunaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara. Ia menyatakan bahwa pernyataan terkait skema tersebut sebelumnya datang dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
"Enggak. Itu kalimat Pak Menkop ya," ujar Rini.
Bagi Kementerian PAN-RB, prinsip utama dalam layanan penggajian ASN adalah memastikan hak pegawai diterima tanpa proses yang rumit. Kemudahan akses, kenyamanan, dan keterbukaan menjadi hal yang harus dijaga dalam mekanisme apa pun yang digunakan.
"Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, nyaman, transparan. Itu saja, prinsipnya jangan sampai menyusahkan para ASN," tuturnya.
Penyaluran Gaji Dinilai Sudah Berjalan Mudah
Rini tidak menyebut penggunaan koperasi secara otomatis akan menyulitkan PNS. Namun, ia menekankan bahwa sistem yang berlaku saat ini telah memberi kemudahan bagi pegawai dalam menerima gaji. Karena itu, setiap pembahasan tentang perubahan saluran pembayaran perlu tetap berorientasi pada pengalaman ASN sebagai penerima hak.
Ketika ditanya apakah penyaluran lewat Kopdes dapat membuat PNS kesulitan, Rini membantah kesimpulan tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa yang menjadi fokusnya bukan nama lembaga penyalur, melainkan kemudahan yang dirasakan pegawai.
"Enggak, saya kan enggak bilang gitu. Saya yang penting dimudahkan lewat mana saja. Sekarang kan mereka sudah mudah tuh," imbuh Rini.
Pernyataan ini menempatkan kebutuhan praktis ASN sebagai pertimbangan utama. Gaji merupakan hak rutin yang digunakan pegawai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga proses penerimaannya perlu jelas, mudah dijangkau, dan dapat dipahami oleh seluruh penerima.
Rencana Layanan Keuangan KDKMP
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan terealisasi pada 2026. Pernyataan itu disampaikan Ferry saat berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
"Sekarang (tahun ini)," ucap dia ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan rencana tersebut.
Ferry menjelaskan bahwa rencana itu telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Ia juga menyebut pembayaran telah memperoleh persetujuan dan penganggarannya telah disiapkan.
"Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan," sambung dia.
Gagasan melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi layanan KDKMP, khususnya dalam sektor keuangan. Dalam rencana pengembangannya, setiap KDKMP akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, serta penyedia layanan lain.
Kerja sama tersebut menunjukkan bahwa pengembangan koperasi tidak hanya diarahkan pada kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, tetapi juga pada penyediaan layanan transaksi. Namun, bagi ASN, ukuran keberhasilan sebuah skema tetap berada pada kepastian bahwa gaji dapat diterima secara lancar dan tidak menambah beban administrasi.
Kemudahan dan Transparansi Menjadi Tolok Ukur
Perbedaan penekanan antara pernyataan Rini dan Ferry memperlihatkan pentingnya kejelasan dalam pembahasan kebijakan layanan penggajian ASN. Di satu sisi terdapat agenda memperluas layanan KDKMP. Di sisi lain, Kementerian PAN-RB menekankan bahwa pembayaran gaji tidak boleh mengurangi kemudahan yang telah dirasakan PNS selama ini.
Dalam konteks layanan publik, transparansi berarti pegawai dapat memahami proses penerimaan haknya dengan jelas. Kenyamanan berkaitan dengan akses yang tidak berbelit, sedangkan kemudahan menuntut agar mekanisme pembayaran dapat digunakan tanpa menciptakan hambatan baru bagi penerima.
Penegasan MenPAN-RB juga memberi pesan bahwa perubahan pada sistem penyaluran gaji harus dinilai dari dampaknya terhadap ASN. Bila suatu layanan baru dikembangkan, pelaksanaannya perlu tetap memastikan hak pegawai diterima tepat waktu dan melalui proses yang sederhana.
Untuk saat ini, Rini menyatakan bahwa gaji PNS tidak akan disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Sementara itu, pengembangan layanan keuangan KDKMP tetap menjadi bagian dari rencana yang pernah disampaikan Kementerian Koperasi bersama mitra layanan seperti PT Pos Indonesia dan BRIlink.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MenPAN RB Nyatakan Gaji PNS Tak Disalurkan?MenPAN RB Nyatakan Gaji PNS Tak Disalurkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MenPAN RB Nyatakan Gaji PNS Tak Disalurkan matter?MenPAN RB Nyatakan Gaji PNS Tak Disalurkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.