LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Minta Dimusnahkan dan Dinyatakan Tidak Sah, Ini Gugatan Suket Ijazah Gibran yang Dikabulkan MA

Published Oktober 31, 2026 · Updated Oktober 31, 2026 · By Jennifer Thomas - lenterafakta.com

Foto : Jennifer Thomas - lenterafakta.com

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran

Lenterafakta.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam sengketa mengenai keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan ketika Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2026.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, tertanggal 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menerima kasasi yang diajukan Subhan, membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya, kemudian memeriksa dan memutus perkara tersebut sendiri.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya."

Rumusan tersebut memiliki arti penting dalam proses sengketa tata usaha negara. MA tidak hanya membatalkan hasil pemeriksaan sebelumnya, tetapi juga menyatakan seluruh tuntutan penggugat diterima.

Putusan PTUN dan PTTUN Dibatalkan

Sebelum perkara sampai ke tingkat kasasi, gugatan telah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada tahap pertama, perkara itu tercatat dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan gugatan mengenai Suket penyetaraan ijazah tersebut tidak dapat diterima. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN. Namun, lewat putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan dua putusan itu. Istilah judex facti dalam amar perkara merujuk pada pengadilan yang memeriksa fakta dan bukti di tingkat pertama serta banding.

Dengan pembatalan tersebut, hasil pemeriksaan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta tidak lagi menjadi dasar akhir penyelesaian sengketa ini. MA mengambil alih penilaian perkara dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan penggugat.

Empat Tuntutan yang Dikabulkan

Dalam perkara ini, Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku instansi yang menerbitkan surat keterangan tersebut. Ada empat pokok tuntutan yang kemudian dikabulkan seluruhnya.

Pertama, MA menerima gugatan penggugat secara keseluruhan. Kedua, surat dengan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Surat keterangan itu diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut menjadi inti sengketa yang diperiksa dalam jalur peradilan tata usaha negara.

Ketiga, MA memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Perintah ini merupakan bagian dari konsekuensi putusan yang menyatakan dokumen dimaksud tidak sah.

Keempat, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara. Putusan tersebut menutup rangkaian pemeriksaan di tingkat kasasi dengan hasil yang sepenuhnya memenangkan pihak penggugat.

Arti Putusan dalam Sengketa Administrasi

Perkara ini berpusat pada produk administrasi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, bukan pada proses pidana. Dalam sengketa tata usaha negara, pengadilan menilai keabsahan keputusan atau tindakan administrasi yang menimbulkan akibat hukum bagi pihak terkait.

Putusan MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dipersoalkan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, terdapat perintah konkret mengenai penarikan serta pemusnahan dokumen tersebut. Dengan demikian, amar putusan tidak berhenti pada penilaian hukum, tetapi juga memuat langkah administratif yang harus dijalankan.

Kasasi sendiri merupakan upaya hukum yang memungkinkan MA menilai penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Dalam perkara ini, MA memilih mengadili sendiri setelah membatalkan putusan tingkat pertama dan banding.

Bagi pembaca, rangkaian putusan ini menunjukkan perbedaan peran tiap tingkatan peradilan. PTUN memeriksa sengketa pada tahap awal, PTTUN menangani banding, sedangkan MA menjadi forum kasasi yang menilai putusan sebelumnya dan dapat memberikan putusan akhir sesuai kewenangannya.

Rangkaian Perkara

Sengketa bermula dari keberadaan Suket penyetaraan ijazah SMA yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Subhan kemudian mengajukan gugatan dengan Kemendikdasmen sebagai tergugat.

Pada pemeriksaan awal di PTUN Jakarta, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat melanjutkan perkara melalui banding, tetapi PTTUN Jakarta mempertahankan putusan tersebut.

Perubahan hasil perkara terjadi di tingkat kasasi. Putusan MA tertanggal 30 Oktober 2026 menerima kasasi Subhan, membatalkan dua putusan terdahulu, dan mengabulkan seluruh tuntutan dalam gugatan.

Amar putusan itu mencakup pernyataan tidak sah terhadap Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, perintah penarikan dan pemusnahan dokumen, serta kewajiban pembayaran biaya perkara oleh tergugat.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Minta Dimusnahkan dan Dinyatakan Tidak Sah?

Minta Dimusnahkan dan Dinyatakan Tidak Sah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Minta Dimusnahkan dan Dinyatakan Tidak Sah matter?

Minta Dimusnahkan dan Dinyatakan Tidak Sah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.