LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meskipun Tak Temukan Bukti Ijazah

Published Oktober 7, 2026 · Updated Oktober 7, 2026 · By Mary Taylor - lenterafakta.com

Foto : Mary Taylor - lenterafakta.com

MK Nyatakan Tidak Berwenang Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden

Lenterafakta.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat membatalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, meski persidangan tidak menghasilkan dokumen yang dinilai meyakinkan tentang ijazah luar negeri setara sekolah menengah atas. Penegasan itu tercantum dalam putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam perkara ini, posisi Gibran menjadi salah satu alasan utama Mahkamah tidak mengabulkan tuntutan para pemohon. Saat perkara diperiksa, Gibran telah dilantik dan menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden, sehingga ia tidak lagi berada dalam status calon peserta pemilihan umum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dapat dijalankan melalui perkara tersebut.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies Kadir.

Status Jabatan Menjadi Pertimbangan

Pertimbangan Mahkamah membedakan antara sengketa terkait pencalonan dan persoalan yang diajukan setelah seorang kandidat telah menduduki jabatan. Putusan itu tidak menyatakan bahwa isu dokumen pendidikan tidak penting, tetapi menempatkan penilaian atas keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden pada institusi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.

Adies menjelaskan, pemeriksaan substansi mengenai validitas dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan berada dalam ruang kewenangan lembaga yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, Mahkamah tidak mengambil alih kewenangan tersebut melalui putusan sengketa yang diajukan para pemohon.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.

Dengan penjelasan tersebut, Mahkamah menegaskan batas perannya dalam perkara hasil pemilihan presiden. Putusan ini juga menunjukkan bahwa keberadaan pertanyaan atas dokumen tertentu tidak otomatis membuat MK dapat mencabut jabatan pejabat yang telah dilantik.

Dokumen Kelulusan Tidak Ditemukan dalam Persidangan

Di sisi lain, Mahkamah memaparkan hasil penelaahan atas alat bukti yang diajukan selama persidangan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan tidak ditemukan dokumen yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul Sani.

Keterangan dalam persidangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah turut menjadi bagian dari pertimbangan tersebut. Tidak terdapat dokumen ijazah atau sertifikat diploma yang diajukan sebagai lampiran pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri. Dokumen yang muncul dalam pemeriksaan antara lain certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades.

Mahkamah menilai certificate of attendance tidak sama dengan bukti kelulusan. Dokumen itu dipahami sebagai bukti kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran, bukan penanda bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh kelulusan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

Permohonan Tidak Dapat Diterima

Selain menilai lingkup kewenangan Mahkamah, putusan juga membahas status hukum para pemohon. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menerangkan bahwa para penggugat, yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, dan individu, tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 membatasi pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam konteks perkara ini, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan adalah pasangan calon peserta pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Konsekuensinya, dalil-dalil pokok yang diajukan pemohon tidak diperiksa lebih jauh karena dinilai tidak lagi relevan setelah Mahkamah menyimpulkan bahwa syarat kedudukan hukum tidak terpenuhi. Ketua MK Suhartoyo menyatakan eksepsi termohon dikabulkan sepanjang berkaitan dengan legal standing para pemohon.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Putusan ini menempatkan dua hal secara bersamaan: Mahkamah mencatat tidak ditemukannya dokumen kelulusan yang meyakinkan dalam persidangan, namun juga menyatakan bahwa mekanisme perkara yang ditempuh para pemohon tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden yang telah dilantik. Bagi publik, pertimbangan tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan penilaian atas bukti, kewenangan lembaga, serta syarat hukum bagi pihak yang mengajukan sengketa.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran?

MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran matter?

MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.