BREAKING NEWS! KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB: Dirjen ATR/BPN, Orang Kepercayaan Menteri, hingga Bos Summarecon
NEWS KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB
Lenterafakta.com – NEWS KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Delapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat pertanahan, pejabat ATR/BPN, dan pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan serta menjalani pemeriksaan awal.
Setelah mendalami keterangan dan bukti yang diperoleh, KPK menilai terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Dari proses tersebut, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026).
Daftar Delapan Tersangka
Dua orang dari pihak pemberi ialah Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi. Sementara itu, enam tersangka lainnya disangkakan sebagai pihak penerima.
Enam tersangka yang disebut sebagai pihak penerima terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Erwin, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, serta Muhammad Fakhry.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses administrasi pertanahan. HGB merupakan hak atas tanah yang penting bagi pemanfaatan dan pembangunan properti, sehingga pengurusannya perlu dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan.
Penahanan Selama 20 Hari
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Achmad Taufik Husein.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dalam tahap ini, penyidik masih dapat memeriksa saksi, menelusuri dokumen, mendalami komunikasi dan transaksi, serta menguji keterkaitan keterangan dari para pihak.
NEWS KPK Tetapkan 8 Tersangka juga menempatkan integritas layanan pertanahan sebagai perhatian publik. Kepastian hukum dalam penerbitan maupun pengurusan hak atas tanah diperlukan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
Pasal yang Disangkakan
Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi disangkakan sebagai pihak pemberi. Keduanya dikenai sangkaan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif sangkaan terhadap keduanya ialah Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenai sangkaan alternatif Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
FAQ Perkara Korupsi HGB ATR/BPN
Apa perkara yang sedang disidik KPK? Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
Berapa orang yang menjadi tersangka? KPK menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan dan pemeriksaan terhadap 19 orang.
Apakah status tersangka berarti seseorang telah terbukti bersalah? Tidak. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian atas dugaan tersebut akan berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.