Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Partai Nonparlemen Menentang Wacana Ambang Batas 5 Persen
Lenterafakta.com – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen memicu keberatan dari sejumlah partai yang belum memiliki kursi di DPR. Mereka memandang langkah tersebut berisiko memperbesar jumlah suara sah yang tidak berubah menjadi kursi pada pemilu berikutnya.
Usulan itu dikaitkan dengan pembicaraan di kalangan koalisi partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bagi partai nonparlemen, perubahan angka ambang batas tidak sekadar persoalan teknis pemilu, melainkan menyangkut apakah pilihan jutaan pemilih tetap memiliki dampak dalam pembentukan DPR.
Kritik terhadap ruang kompetisi politik
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Gede Pasek Suardika, menilai partai besar seharusnya tidak mengandalkan aturan untuk menghambat persaingan. Ia menekankan bahwa penentuan wakil rakyat semestinya tetap berada di tangan pemilih.
“Soal siapa yang dapat kursi serahkan saja kepada rakyat dan jangan mau dapat kursi dengan menjegal lewat aturan. Parpol besar kok tidak percaya diri begitu. Regulasi harus mengawal aspirasi,” ujar Gede Pasek Suardika pada Jumat (18/9/2026).
Pasek menyatakan partai yang telah berada di parlemen seharusnya siap berhadapan dengan seluruh peserta pemilu apabila merasa kinerjanya telah dirasakan masyarakat. Dalam pandangannya, kompetisi yang sehat menempatkan setiap suara pemilih sebagai unsur yang pantas dihormati.
“Kompetisi politik yang fair adalah dengan menghargai satu suara rakyat sekalipun dengan cara terhormat," ucap Pasek.
Ambang batas parlemen merupakan persentase minimal perolehan suara nasional yang harus diraih partai agar dapat mengikutsertakan perolehan suaranya dalam pembagian kursi DPR. Karena itu, suara untuk partai yang tidak melewati batas tersebut tidak dikonversi menjadi kursi DPR, meski tetap merupakan suara sah dalam pemilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan
Penolakan terhadap angka 5 persen juga bertumpu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Pasek memandang putusan tersebut menegaskan kebutuhan untuk menata kembali ambang batas dengan tujuan mengurangi suara sah yang hilang dalam proses konversi kursi.
“Dengan 4 persen saja sudah melanggar kok malah dinaikkan. Jadi keinginan menaikkan PT 5 persen adalah inkonstitusional dan ilegal,” kata Pasek.
Ia menambahkan bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi pertimbangan utama dalam perumusan regulasi pemilu. Dalam kerangka itu, desain ambang batas dinilai tidak semestinya menghilangkan aspirasi pemilih secara berlebihan.
“Putusan MK sudah menggarisbawahi pentingnya pengaturan ulang yang meminimalkan suara sah rakyat sebagai pemilik kedaulatan rakyat untuk tidak hilang atau dihilangkan karena aturan,” ujar dia melanjutkan.
Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq menyampaikan keberatan serupa. Ia mempertanyakan kesepakatan partai pendukung pemerintah atas angka 5 persen, karena spirit putusan MK dipahaminya justru menyoroti besarnya suara sah yang tidak terwakili melalui ambang batas 4 persen.
“Keputusan MK sesungguhnya spiritnya adalah 4 persen itu terlalu besar suara sah yang dihilangkan dan itu inkonstitusional terhadap hasil pemilu,” ujar dia melanjutkan.
Hanura meminta pedoman MK tidak diabaikan
Wakil Ketua Umum Hanura Patrice Rio Capella juga mengkritik kemungkinan kenaikan ambang batas. Ia menilai angka 5 persen tidak sejalan dengan argumentasi konstitusional serta rasionalitas yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Saya tidak yakin para ketum partai koalisi sepakat menaikan PT menjadi 5 persen, coba tanya lah pada Ketum partai yang hadir apa mereka sepakat 5 persen, saya enggak yakin. Namun jika itu benar terjadi, ini bukti para pendukung parpol koalisi arogan, mengangkangi bahkan melenceng dari Putusan MK,” ujar Rio dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/9/2026).
Rio berpandangan nilai ambang batas tidak sepatutnya dipertahankan secara otomatis di 4 persen, maupun dinaikkan menjadi 5 persen, tanpa memakai pedoman yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi. Baginya, pembahasan perlu menguji alasan yang mendasari angka tersebut dan dampaknya terhadap proporsionalitas hasil pemilu.
“Kalau didasarkan pada putusan MK maka suka tidak suka diakui tidak diakui, PT 4 persen tidak mempunyai dasar rasional yang jelas. Yang logika hukumnya adalah PT-nya tidak lewat 4 persen dan tidak tetap 4 persen,” kata Rio.
Ia mengangkat data Pemilu 2024 sebagai gambaran dampak ambang batas. Delapan partai nonparlemen secara akumulatif memperoleh lebih dari 17 juta suara, tetapi perolehan itu tidak menghasilkan representasi di DPR. Angka tersebut membuat perdebatan mengenai ambang batas berkaitan langsung dengan keterwakilan pemilih, bukan hanya dengan jumlah partai di parlemen.
“Sebaiknya DPR jangan melenceng dari pedoman yang telah diputuskan MK, Rujukannya harus itu, kita bernegara ini ada aturan dan landasan konstitusional yang sama-sama telah kita sepakati,” kata Rio.
Suara terbuang terus menjadi perhatian
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menolak kenaikan menjadi 5 persen. Ia menilai persoalan mendasar yang belum terselesaikan adalah tingginya suara pemilih yang berhenti sebagai suara sah tanpa berujung pada kursi DPR.
“Peningkatan PT menjadi 5 persen tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang,” ujar Ferry saat dihubungi pada Rabu (16/9/2026).
Ferry menyebut jumlah suara yang tidak terkonversi menunjukkan kenaikan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Pada Pemilu 2019, jumlahnya mencapai 13,5 juta suara. Pada Pemilu 2024, angka itu disebut mencapai 17,3 juta suara.
“Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu. Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. 2019 suara terbuang 13.5 juta dan di 2024 kemarin 17,3 juta,” ungkap Ferry.
Ia juga mempersoalkan efektivitas ambang batas dalam menyederhanakan sistem kepartaian. Karena itu, pembahasan ulang besaran PT dinilai perlu turut memperhitungkan sistem pemilu proporsional dan alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan.
Perdebatan ini memperlihatkan dua kepentingan yang terus bertemu dalam desain pemilu: penyederhanaan komposisi partai di DPR dan perlindungan terhadap sebanyak mungkin suara sah. Bagi partai nonparlemen, penetapan angka yang lebih tinggi berpotensi memperlebar jarak antara pilihan pemilih dan keterwakilan di parlemen.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen?Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen matter?Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.