LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Perjalanan Subhan Gugat Suket Pendidikan Gibran, Berakhir Kemenangan di MA

Published Oktober 31, 2026 · Updated Oktober 31, 2026 · By Mary Smith - lenterafakta.com

Foto : Mary Smith - lenterafakta.com

Kasasi MA Kabulkan Gugatan atas Suket Pendidikan Gibran

Lenterafakta.com – Mahkamah Agung mengabulkan gugatan advokat Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan kasasi yang ditetapkan pada 30 Oktober 2026 itu membalik hasil pemeriksaan di dua tingkat peradilan sebelumnya.

Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. MA kemudian memeriksa pokok perkara tersebut sendiri dan menerima seluruh tuntutan yang diajukan Subhan.

Perkara ini berpusat pada Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dan digunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi Gibran saat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Isi Tuntutan dalam Gugatan TUN

Subhan meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan itu tidak sah serta batal demi hukum. Ia juga memohon agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya dan dimusnahkan.

Dengan dikabulkannya kasasi, perkara mengenai dokumen pendidikan Gibran memasuki tahap baru setelah sebelumnya gugatan Subhan tidak berhasil di tingkat PTUN maupun banding. Putusan ini sekaligus menandai keberhasilan jalur tata usaha negara yang ditempuhnya.

Sengketa tersebut tidak secara tiba-tiba muncul. Sebelum membawa persoalan suket ke peradilan tata usaha negara, Subhan telah lebih dahulu mencoba jalur perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Perdata Sebelumnya

Gugatan perdata itu tercatat dengan Nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum. Namun, PN Jakarta Pusat menyatakan perkara itu berada di luar kewenangannya.

Nilai tuntutan pada perkara perdata tersebut mencapai Rp125,01 triliun, mencakup klaim kerugian materiil dan immateriil. Subhan meminta Gibran dan KPU memikul pembayaran secara tanggung renteng, dengan dana itu dimohonkan untuk disetorkan ke kas negara demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Ia juga pernah meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menduduki jabatan Wakil Presiden untuk masa jabatan 2024-2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Jalur perdata tersebut tidak berlanjut pada pemeriksaan substansi tuntutan karena persoalan kewenangan pengadilan. Subhan kemudian membawa keberatan atas surat keterangan penyetaraan pendidikan itu melalui mekanisme sengketa tata usaha negara, yang pada akhirnya menghasilkan putusan kasasi MA.

Riwayat Pendidikan yang Dipersoalkan

Pokok keberatan Subhan berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Data KPU mencatat Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004. Setelah itu, ia melanjutkan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada periode 2004 sampai 2007.

Subhan mempertanyakan apakah riwayat pendidikan tersebut dapat dipersamakan dengan tingkat SMA atau pendidikan sederajat untuk memenuhi syarat pencalonan dalam Pemilu 2024. Isu yang diuji bukan sekadar catatan pendidikan, melainkan juga keabsahan dokumen administrasi yang dipakai dalam proses pencalonan.

Dalam pandangannya, Undang-Undang Pemilu menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus merupakan warga negara Indonesia dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Ia mempersoalkan penerapan ketentuan itu terhadap pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

“UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri,” kata Subhan.

Selain isu kesetaraan pendidikan, Subhan turut mempertanyakan kewenangan KPU dalam menentukan atau menerima penilaian kesetaraan pendidikan sebagai bagian dari syarat pencalonan. Karena itu, perkara ini mencakup aspek dokumen penyetaraan sekaligus tata kelola administrasi pemilihan umum.

Arti Putusan bagi Sengketa Administrasi Pemilu

Putusan kasasi MA menunjukkan bahwa dokumen administrasi yang dipakai dalam tahapan pencalonan dapat menjadi objek sengketa melalui jalur peradilan tata usaha negara. Dalam perkara ini, majelis kasasi tidak hanya membatalkan dua putusan sebelumnya, tetapi juga mengambil alih pemeriksaan dan memutus perkara dengan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.

Surat keterangan penyetaraan memiliki posisi penting karena menjadi bukti administratif atas kesesuaian pendidikan yang ditempuh dengan jenjang pendidikan nasional. Ketika dokumen itu dipersoalkan di pengadilan, pemeriksaannya berkaitan dengan penerbitan keputusan administrasi dan konsekuensi hukumnya.

Subhan sendiri dikenal sebagai advokat dengan firma hukum Subhan Palal & Rekan. Ia juga berpraktik di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan di Jakarta, dengan bidang penanganan perkara perdata dan pidana.

Rangkaian sengketa ini memperlihatkan perbedaan fungsi antara gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara. Gugatan perdata yang diajukan lebih dahulu tidak diteruskan karena masalah kewenangan, sedangkan gugatan TUN secara khusus menguji keabsahan surat keterangan yang diterbitkan instansi pemerintah.

Dengan keluarnya putusan pada 30 Oktober 2026, perjalanan hukum Subhan mengenai suket penyetaraan pendidikan Gibran mencapai titik penting di Mahkamah Agung. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi dasar terbaru dalam sengketa yang berawal dari pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Perjalanan Subhan Gugat Suket Pendidikan Gibran?

Perjalanan Subhan Gugat Suket Pendidikan Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Perjalanan Subhan Gugat Suket Pendidikan Gibran matter?

Perjalanan Subhan Gugat Suket Pendidikan Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.