LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat Jadi Ketua MK dalam Sidang Sengketa Ijazah Gibran

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By Mary Taylor - lenterafakta.com

Foto : Mary Taylor - lenterafakta.com

Saksi Pemohon Soroti Putusan MK Era Mahfud MD dalam Perkara Syarat Pencalonan Gibran

Lenterafakta.com – Persidangan sengketa terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 menghadirkan perbandingan dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi pada pemilu sebelumnya. I Gusti Putu Artha, saksi dari pihak pemohon yang pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2007-2012, mengangkat putusan MK saat Mahfud MD menjabat sebagai ketua lembaga tersebut.

Dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 September 2026, Gusti menjelaskan bahwa putusan itu pernah membuka jalan keluar bagi persoalan daftar pemilih tetap. Isu yang ia rujuk adalah penggunaan kartu tanda penduduk atau KTP sebagai dasar bagi warga untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2009.

“Mungkin Majelis masih ingat ketika kasus Pak Mahfud sebagai Ketua MK kemudian mempersilakan bikin putusan KTP masuk ya,”

Pengalaman tersebut disampaikan Gusti untuk menggambarkan pentingnya kejelasan dasar hukum dalam aturan kepemiluan. Pada masa itu, ia menyebut terdapat perdebatan di internal KPU mengenai kemungkinan perubahan Peraturan KPU agar pemilih dapat mencoblos hanya dengan KTP.

Namun, perubahan aturan di tingkat KPU tidak dapat ditempuh karena belum tersedia landasan hukum yang lebih tinggi. Situasi itu kemudian berubah setelah perkara tersebut diputus Mahkamah Konstitusi, sehingga penggunaan KTP untuk memilih dapat diterapkan dalam pemilu.

“Maka ketika itu pernah ada perdebatan di teman-teman KPU untuk mengubah regulasi Peraturan KPU bisa masuk, tetapi payung hukum di atasnya tidak memungkinkan, sehingga kemudian tidak terjadi,”

Gusti menyatakan kebijakan MK pada Pemilu 2009 merupakan langkah strategis yang ia alami secara langsung selama bekerja sebagai penyelenggara pemilu. Ia bahkan menggambarkan besarnya risiko yang pernah muncul di lapangan sebelum persoalan itu mendapatkan penyelesaian hukum.

“Syukurlah kemudian MK mengambil jalan strategis pada pemilu 2009, akhirnya KTP bisa masuk. Ini pengalaman empirik yang saya alami,”

Kaitan dengan aturan penyetaraan ijazah

Kesaksian Gusti berkaitan dengan dalil pemohon terhadap Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan dalam sengketa mengenai persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon menilai pengaturan mengenai penyetaraan ijazah dalam pasal itu muncul tanpa urutan pembentukan aturan dan payung hukum yang memadai. Mereka juga mempersoalkan waktu kemunculannya, karena ketentuan tersebut dinilai baru hadir pada 2024 dan tidak tercantum dalam Peraturan KPU yang digunakan untuk pemilihan presiden pada periode sebelumnya.

Dalam konteks persidangan, penjelasan mengenai putusan KTP itu dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kebijakan teknis pemilu berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan hak maupun syarat dalam proses demokrasi. Aturan yang diterbitkan penyelenggara pemilu dapat menjadi objek perdebatan apabila dasar hukumnya dipandang belum jelas atau pelaksanaannya dinilai menimbulkan akibat penting.

Perkara ini memasuki tahap pembuktian melalui keterangan ahli dan saksi dari para pemohon. Sebanyak tiga ahli serta satu saksi diajukan untuk memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim konstitusi.

I Gusti Putu Artha menjadi satu-satunya saksi yang hadir dalam daftar tersebut. Namanya sempat diusulkan pula untuk memberikan keterangan sebagai ahli, tetapi usulan itu tidak diterima oleh majelis hakim.

Tiga ahli yang diajukan pemohon

Selain Gusti, pihak pemohon menghadirkan Yance Arizona sebagai ahli hukum tata negara dan hukum adat. Ada pula Titi Anggraini yang memberikan keterangan dalam bidang kepemiluan serta hukum pemilu, dan Bivitri Susanti sebagai ahli hukum tata negara dan hukum publik.

Keterangan para ahli dan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dalil yang disampaikan pemohon. Tahap ini memberi ruang bagi para pihak untuk menerangkan aspek hukum, tata kelola pemilu, serta alasan yang mendasari tuntutan mereka.

Pemohon dalam perkara ini dipimpin Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mengajukan delapan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi yang seluruhnya berkaitan dengan status Gibran dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024.

Salah satu permintaan utama adalah agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Para pemohon juga meminta pembatalan keputusan KPU yang berhubungan dengan Pemilu Presiden 2024 sepanjang menyangkut Gibran, mulai dari tahap pencalonan hingga penetapan hasil perolehan suara.

Selain itu, permohonan tersebut meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan pemilihan wakil presiden. Pemilihan itu diminta dilakukan dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Rangkaian persidangan ini menempatkan ketentuan pencalonan, kewenangan KPU dalam menyusun regulasi, serta peran MK dalam menilai sengketa konstitusional sebagai isu utama. Putusan dan pertimbangan yang lahir dari proses tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembacaan publik terhadap kepastian aturan pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat?

Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat matter?

Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.