LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sidang PHPU Gibran, Kemendikdasmen: Objek Penyetaraan Pendidikan Tak Hanya untuk Ijazah

Published Oktober 2, 2026 · Updated Oktober 2, 2026 · By Robert Anderson - lenterafakta.com

Foto : Robert Anderson - lenterafakta.com

Kemendikdasmen Jelaskan Penyetaraan Pendidikan dalam Sidang PHPU Gibran

Lenterafakta.com – Dalam Sidang PHPU Gibran Kemendikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa objek penyetaraan pendidikan tidak hanya berupa ijazah. Sertifikat dan diploma dari satuan pendidikan berkuriikulum internasional atau luar negeri juga dapat dinilai dalam proses tersebut.

Keterangan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat, 2 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Surat penyetaraan tidak terbatas pada ijazah

Gogot menerangkan bahwa surat keterangan penyetaraan berfungsi menjelaskan kesetaraan capaian pendidikan dari sekolah berkuriikulum internasional atau luar negeri dengan jenjang pendidikan nasional Indonesia. Dokumen tersebut membantu menempatkan hasil belajar peserta didik dalam sistem pendidikan Indonesia.

“Surat keterangan penyetaraan ... sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara ijazah atau STTB,” ujar Gogot dalam persidangan.

STTB adalah singkatan dari surat tanda tamat belajar. Dalam proses penyetaraan, pemerintah tidak hanya melihat nama dokumen, melainkan juga riwayat pendidikan dan capaian belajar yang tercantum di dalamnya.

Menurut Gogot, sistem pendidikan di setiap negara dapat menggunakan istilah berbeda untuk bukti kelulusan. Karena itu, dokumen seperti sertifikat dan diploma dapat menjadi bagian dari penilaian sepanjang berkaitan dengan pendidikan peserta didik.

“Objek penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur disebut ijazah, tetapi mencakup sertifikat dan diploma,” kata Gogot.

Aturan penyetaraan telah berlaku sejak 2005

Dalam Sidang PHPU Gibran Kemendikdasmen, Gogot menyebut pengaturan mengenai surat keterangan penyetaraan telah dikenal melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional sejak 2005. Ketentuan itu memasukkan ijazah, diploma, sertifikat, serta rapor sebagai dokumen yang dapat diperiksa.

Aturan tersebut dinilai penting bagi lulusan sekolah luar negeri atau pendidikan dengan kurikulum internasional. Bentuk dokumen kelulusan dari lembaga pendidikan tersebut tidak selalu sama dengan dokumen yang lazim digunakan di sekolah nasional.

Pengaturan mengenai penyetaraan kemudian dirumuskan lebih tegas dalam Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Ketentuan itu mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri dengan ijazah di Indonesia.

“Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 kemudian memberikan nomenklatur dan definisi yang lebih jelas terhadap produk akhir dari layanan Setditjen Dikdasmen waktu itu, yaitu surat keterangan penyetaraan,” jelas Gogot.

Riwayat pendidikan Gibran menjadi isu persidangan

Riwayat pendidikan Gibran menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam perkara ini. Gibran melanjutkan pendidikan menengah hingga jenjang O Level di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, ia mengikuti program pathway di UTS Insearch, Australia, sebelum meneruskan pendidikan di Management Development Institute of Singapore atau MDIS.

Para pemohon menilai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak terpenuhi. Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Salah satu permohonan meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dengan alasan tidak memenuhi syarat pendidikan. Keterangan Kemendikdasmen dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan ketentuan dan cakupan layanan penyetaraan pendidikan.

FAQ Sidang PHPU Gibran Kemendikdasmen

Apa yang dapat menjadi objek penyetaraan pendidikan?

Selain ijazah, objek penyetaraan dapat mencakup sertifikat dan diploma. Dokumen pendidikan lain, termasuk rapor, juga dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa fungsi surat keterangan penyetaraan?

Surat keterangan penyetaraan menerangkan kesetaraan hasil pendidikan dari satuan pendidikan luar negeri atau berkuriikulum internasional dengan jenjang pendidikan dalam sistem nasional Indonesia.

Mengapa dokumen pendidikan luar negeri perlu disetarakan?

Setiap negara dan lembaga pendidikan dapat memakai format maupun istilah kelulusan yang berbeda. Penyetaraan membantu menjelaskan posisi capaian pendidikan tersebut dalam kerangka pendidikan Indonesia.

Related Reading