LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sosok Ibu Kehilangan Nyawa Anaknya di Balik Gugatan UU Peradilan Militer yang Dikabulkan MK

Published Oktober 16, 2026 · Updated Oktober 16, 2026 · By Michael Miller - lenterafakta.com

Foto : Michael Miller - lenterafakta.com

Putusan MK Membuka Jalan Perubahan Peradilan Militer

Lenterafakta.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat dan memberi tenggat dua tahun untuk melakukan perubahan.

Apabila perbaikan undang-undang tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, UU Peradilan Militer akan dinyatakan tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Putusan ini menjadi penanda penting dalam pembahasan mengenai perlindungan hak korban serta mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi prajurit TNI.

Di balik permohonan itu terdapat cerita Lenny Damanik, ibu rumah tangga asal Medan, Sumatera Utara. Lenny menjadi pemohon pertama dalam perkara tersebut, bersama Eva Melina yang berprofesi sebagai petani. Gugatan konstitusional itu lahir dari pengalaman pribadi Lenny setelah kehilangan putranya, MHS, yang ketika itu masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.

Kehilangan Anak dan Proses Hukum Militer

MHS meninggal dunia dalam perkara yang melibatkan Sertu Riza Pahlivi. Dalam proses peradilan militer, Riza Pahlivi dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada keluarga korban.

Putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan dibacakan pada 20 Oktober 2025. Dalam persidangan tersebut, hakim anggota Mayor Iskandar Zulkarnaen menguraikan bahwa Ismail Saputra merupakan satu-satunya saksi yang menyaksikan langsung pemukulan terhadap MHS.

Dua saksi lain tidak melihat kejadian itu secara langsung, tetapi mendengar pengakuan MHS bahwa ia telah dipukul. Sementara itu, dua dokter bernama Tengku Wahyudi dan Parida Hanum tidak menemukan memar pada wajah korban. Rangkaian fakta tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam menentukan pasal pidana yang diterapkan.

“Berdasarkan fakta itu, majelis berpendapat pasal yang relevan adalah Pasal 359 KUHP,” kata Iskandar di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (20/10/2025).

Majelis memandang kematian MHS lebih berkaitan dengan kelalaian ketimbang tindakan kekerasan yang disengaja. Pasal 359 KUHP sendiri mengatur perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Penilaian itu kemudian menghasilkan vonis yang oleh Lenny dianggap belum mencerminkan rasa keadilan atas kematian anaknya.

Gugatan untuk Memperjuangkan Keadilan

Ketidakpuasan terhadap hasil perkara mendorong Lenny membawa persoalan yang lebih luas ke Mahkamah Konstitusi. Yang dipersoalkan bukan hanya pidana dalam perkara putranya, melainkan pula kerangka hukum peradilan militer yang dinilai memberi ruang impunitas bagi pelaku tindak pidana dari kalangan prajurit.

Permohonan ini menunjukkan bahwa pengalaman korban dapat berkembang menjadi upaya pengujian aturan hukum di tingkat konstitusi. Dalam konteks tersebut, perkara Lenny dan Eva Melina tidak semata-mata berbicara tentang satu putusan pidana, tetapi juga tentang bagaimana sistem hukum menjamin akses terhadap keadilan bagi warga yang berhadapan dengan proses peradilan militer.

Putusan MK mewajibkan pembentuk undang-undang menindaklanjuti masalah yang ditemukan dalam UU Peradilan Militer. Tenggat dua tahun memberi ruang untuk menyusun perubahan, membahasnya, dan memastikan aturan baru selaras dengan prinsip konstitusional.

Perubahan tersebut menjadi penting karena peradilan militer menyangkut pertemuan antara disiplin institusi militer, penegakan hukum pidana, dan hak masyarakat sipil yang menjadi korban. Ketika suatu perkara menyangkut hilangnya nyawa seseorang, kebutuhan akan proses yang dapat dipahami, diawasi, dan dirasakan adil menjadi semakin kuat.

Arti Putusan bagi Korban

Bagi Lenny, perjuangan hukum ini berangkat dari kehilangan yang sangat pribadi. Putranya, MHS, meninggal saat masih berusia 15 tahun. Dari pengalaman itu, ia menempuh jalur konstitusional untuk mempertanyakan aturan yang mengatur peradilan bagi anggota militer.

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menghapus duka keluarga korban dan tidak mengubah fakta perkara yang telah diputus. Namun, putusan itu membuka kewajiban baru bagi pembentuk undang-undang untuk membenahi UU Nomor 31 Tahun 1997 dalam waktu yang telah ditetapkan.

Selama masa dua tahun tersebut, perhatian publik akan tertuju pada tindak lanjut perubahan undang-undang. Hasil pembaruan nantinya akan menentukan apakah ketentuan peradilan militer dapat memenuhi batas konstitusional yang telah ditegaskan MK, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Sosok Ibu Kehilangan Nyawa Anaknya di Balik?

Sosok Ibu Kehilangan Nyawa Anaknya di Balik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sosok Ibu Kehilangan Nyawa Anaknya di Balik matter?

Sosok Ibu Kehilangan Nyawa Anaknya di Balik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.