LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

UU Pemilu Digugat, Minta Ijazah Sarjana Bisa Gantikan Ijazah SMA Jadi Syarat Capres-Cawapres

Published Oktober 13, 2026 · Updated Oktober 13, 2026 · By Nancy Anderson - lenterafakta.com

Foto : Nancy Anderson - lenterafakta.com

UU Pemilu Digugat soal Ijazah Sarjana untuk Capres

Lenterafakta.com – UU Pemilu Digugat Minta Ijazah menjadi isu dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut mempertanyakan aturan pembuktian syarat pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, terutama kemungkinan penggunaan ijazah perguruan tinggi sebagai pengganti ijazah SMA atau sederajat.

Perkara ini diajukan oleh Farhan Hilmy, warga negara Indonesia, dengan nomor registrasi 382/PUU-XXIV/2026. Gugatan berfokus pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak meminta perubahan atas batas pendidikan minimum bagi capres maupun cawapres.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah harus tamat SMA atau sederajat. Namun, pemohon menilai aturan mengenai dokumen pendukung pendaftaran masih terlalu sempit karena menitikberatkan pada bukti kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Ijazah Perguruan Tinggi Diminta Diakui sebagai Bukti

Dalam permohonannya, pemohon meminta ijazah S-1, S-2, atau S-3 yang sah dapat digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi, bahkan melampaui, syarat pendidikan minimal. Dengan demikian, calon yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tidak harus terkendala apabila dokumen pendidikan menengahnya tidak tersedia dalam bentuk legalisasi yang dipersyaratkan.

UU Pemilu Digugat Minta Ijazah karena pemohon melihat adanya ketidaksesuaian antara standar pendidikan minimum dan tata cara pembuktiannya. Menurut argumentasi yang diajukan, seseorang tidak mungkin menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melalui atau memenuhi jenjang pendidikan sebelumnya secara akademis.

“Mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif,” tulis pemohon dalam berkas permohonan.

Pemohon menggunakan prinsip argumentum a fortiori, yaitu penalaran hukum bahwa capaian pada jenjang lebih tinggi semestinya dapat menunjukkan terpenuhinya syarat pada tingkat yang lebih rendah. Prinsip tersebut dipakai untuk mendukung pandangan bahwa ijazah pendidikan tinggi layak dipertimbangkan sebagai bukti administratif.

Pasal yang Dipersoalkan dalam UU Pemilu

Pokok gugatan berkaitan dengan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Ketentuan itu mengatur salah satu dokumen yang harus diserahkan saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, termasuk bukti kelulusan yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Penafsiran yang dimohonkan juga mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi bagi pemegang ijazah perguruan tinggi yang sah.

Permohonan ini tidak bertujuan menaikkan atau menurunkan syarat pendidikan capres-cawapres. Syarat minimal tamat SMA atau sederajat tetap dipertahankan. Yang hendak diubah adalah pilihan dokumen untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan tersebut.

Dampak bagi Administrasi Pencalonan

Apabila permohonan dikabulkan, ijazah perguruan tinggi dapat menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan pada pemilu mendatang. Hal itu dapat memberi pilihan pembuktian bagi calon yang mempunyai pendidikan lanjutan, termasuk mereka yang menghadapi kendala legalisasi dokumen pendidikan menengah.

UU Pemilu Digugat Minta Ijazah juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tahapan pendaftaran. Pemohon memandang administrasi pencalonan seharusnya tidak menutup pengakuan terhadap dokumen akademik yang sah dan diakui negara.

Dalam argumentasinya, pemohon turut menyinggung kemungkinan hambatan bagi warga yang menjalani pendidikan internasional, akselerasi, atau jalur pendidikan lanjutan tertentu. Meski demikian, hasil akhir perkara tetap bergantung pada penilaian dan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan tersebut.

FAQ Gugatan Ijazah dalam UU Pemilu

Apakah syarat pendidikan capres dan cawapres akan berubah?

Tidak. Gugatan ini tidak meminta perubahan syarat minimal tamat SMA atau sederajat. Permohonan hanya mempersoalkan dokumen yang dapat dipakai untuk membuktikan syarat pendidikan tersebut.

Apakah ijazah sarjana saat ini otomatis menggantikan ijazah SMA?

Belum. Penggunaan ijazah pendidikan tinggi sebagai pengganti bukti kelulusan pendidikan menengah masih menjadi materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Siapa yang mengajukan perkara ini?

Permohonan diajukan oleh Farhan Hilmy dan tercatat dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026.

Apa yang diminta pemohon kepada Mahkamah Konstitusi?

Pemohon meminta penafsiran yang memungkinkan ijazah pendidikan tinggi yang sah digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Related Reading