LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Vonis Nadiem Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

Published Oktober 2, 2026 · Updated Oktober 2, 2026 · By Mary Smith - lenterafakta.com

Foto : Mary Smith - lenterafakta.com

Kejagung Tempuh Kasasi atas Putusan Banding Nadiem Makarim

Lenterafakta.com – Kejaksaan Agung memilih melanjutkan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ke tingkat kasasi. Langkah hukum itu ditempuh setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama.

Dalam putusan banding, Nadiem dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan nilai denda sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi dan sedang menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses di Mahkamah Agung.

“Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontra memori nantinya,” ucap Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Memori kasasi akan memuat alasan keberatan penuntut umum terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi tuntutan jaksa. Keberatan itu berkaitan dengan putusan pada persidangan pertama maupun hasil pemeriksaan perkara di tingkat banding.

Selain memori kasasi, jaksa juga menyiapkan kontra memori. Dokumen tersebut diperlukan untuk memberikan tanggapan terhadap keberatan yang diajukan oleh pihak Nadiem dalam proses kasasi. Dengan demikian, perkara ini memasuki tahap pengujian hukum di Mahkamah Agung, setelah pemeriksaan fakta dan penilaian putusan berlangsung di pengadilan sebelumnya.

Nadiem Juga Akan Ajukan Kasasi

Pihak Nadiem turut menyatakan akan mengajukan kasasi sesegera mungkin. Ia menyebut perjuangan hukumnya berjalan panjang dan diiringi sejumlah hambatan pribadi, termasuk kondisi kesehatan yang masih membutuhkan perawatan serta tekanan mental yang dihadapinya.

“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin. Dan yang mau saya bilang juga adalah, memang perjuangan ini lama, dan saya tentunya harus melalui berbagai kendala, baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun kendala beban mental, ya, yang begitu berat,” kata Nadiem.

Kasasi merupakan upaya hukum yang memungkinkan para pihak meminta Mahkamah Agung menilai penerapan hukum dalam suatu putusan. Tahap ini berbeda dari persidangan pembuktian di tingkat sebelumnya, karena perhatian utamanya berada pada penerapan ketentuan hukum dan pertimbangan putusan.

Pengajuan kasasi oleh kedua pihak menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap. Selama proses tersebut berjalan, argumentasi hukum dari penuntut umum dan pihak terdakwa akan dituangkan dalam memori maupun kontra memori untuk dipertimbangkan pada tingkat kasasi.

Pidana Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim, disertai denda Rp1 miliar. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan itu juga mengatur konsekuensi apabila denda tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan. Kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita lalu dilelang untuk melunasi denda yang belum dibayar.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ujar dia.

Apabila penyitaan serta pelelangan tidak mencukupi, atau tidak dapat dilakukan, denda yang belum terlunasi diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” sambung dia.

Selain pidana penjara dan denda, majelis banding juga mengubah nilai uang pengganti. Jumlahnya menjadi Rp548 miliar, turun dari Rp809 miliar dalam putusan sebelumnya. Uang pengganti merupakan bagian penting dari putusan perkara korupsi karena berkaitan dengan pemulihan nilai yang dibebankan kepada terdakwa.

Nadiem diberi waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut. Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa guna menutup pembayaran.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” kata dia.

Putusan juga menetapkan pidana penjara pengganti selama enam tahun apabila terdakwa tidak lagi memiliki harta yang cukup untuk memenuhi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun,” sambung dia.

Perkara ini kini berada pada fase lanjutan setelah putusan banding mengubah durasi pidana dan besaran uang pengganti. Hasil pemeriksaan kasasi nantinya akan menentukan keberlanjutan putusan tersebut dalam proses hukum yang masih ditempuh oleh jaksa maupun pihak Nadiem.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Vonis Nadiem Dipotong Jadi 9 Tahun?

Vonis Nadiem Dipotong Jadi 9 Tahun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Vonis Nadiem Dipotong Jadi 9 Tahun matter?

Vonis Nadiem Dipotong Jadi 9 Tahun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.