LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Guru Besar UI: Tak Dilindungi Hukum Humaniter Internasional

Published September 1, 2026 · Updated September 1, 2026 · By Jennifer Thomas - lenterafakta.com

Foto : Jennifer Thomas - lenterafakta.com

WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia: Tak Dilindungi Hukum

Lenterafakta.com – Kasus WNI jadi tentara bayaran Rusia kembali menjadi sorotan setelah delapan warga negara Indonesia terkonfirmasi berada di garis depan konflik bersenjata di Ukraina. Mereka bukan prajurit reguler Tentara Rusia, melainkan tenaga kontrak yang digaji untuk berperang. Status hukumnya sebagai mercenary membawa konsekuensi besar: perlindungan yang dijamin Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 tidak otomatis melekat pada mereka.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebut secara hukum internasional berkedudukan sebagai mercenary. Hak-hak kombatan resmi maupun tawanan perang tidak berlaku bagi mereka selama status itu tidak diubah oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang.

"Dalam konteks hukum internasional, maka mereka menjadi mercenaries alias tentara bayaran dan bagi mereka tidak berlaku perlindungan dalam hukum humaniter."

Pernyataan itu disampaikan Hikmahanto pada Selasa (1/9/2026) dalam percakapan dengan media. Ia menekankan bahwa apabila sejak awal para WNI memilih berperang demi kompensasi finansial, situasi mereka tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban penipuan kerja.

"Karena saya yakin mereka memang sengaja mau berperang dengan kompensasi bayaran."

Mekanisme Perekrutan Melalui Negara Perantara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa otoritas intelijen Indonesia telah menerima informasi soal modus perekrutan. Prosesnya tidak dilakukan langsung oleh pihak Rusia, melainkan melalui negara pihak ketiga. Di negara perantara itu, para calon ditawari posisi yang tampak tidak berkaitan dengan aktivitas militer.

"Yang kemudian membuat seolah-olah itu adalah lowongan satuan pengamanan ataupun kemudian tenaga administrasi, yang diiming-imingi oleh gaji yang besar."

Dasco menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan bahwa tawaran mencakup pekerjaan sebagai anggota satuan pengamanan atau tenaga administrasi, disertai janji kompensasi finansial yang jauh melampaui standar upah di negara asal. Penggunaan negara ketiga sebagai perantara menambah lapisan kompleksitas hukum: yurisdiksi atas kontrak kerja, perlindungan pekerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi lebih sulit ditelusuri.

Risiko Kehilangan Status Kewarganegaraan

Dimensi hukum lain yang krusial menyangkut status kewarganegaraan. Hikmahanto mengingatkan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia memuat ketentuan yang mengatur konsekuensi bagi warga negara yang masuk dinas tentara asing tanpa izin resmi pemerintah. Pasal 23 huruf d secara eksplisit menyebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila menjadi anggota angkatan bersenjata negara lain tanpa persetujuan pemerintah Indonesia. Preceden serupa pernah diterapkan pada warga negara yang bergabung dengan ISIS.

Ketidaktahuan seseorang mengenai tujuan akhir pekerjaan yang ia terima tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum atas keterlibatannya dalam konflik bersenjata. Seorang pekerja yang awalnya tidak menyadari penempatan di zona pertempuran tetap berada dalam kerangka hukum yang sama setelah fakta tersebut terungkap. Prinsip ini relevan karena banyak kasus perekrutan tenaga kerja lintas negara melibatkan informasi yang sengaja disembunyikan pada tahap awal.

FAQ: WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

Apakah WNI yang menjadi tentara bayaran di Rusia mendapat perlindungan hukum humaniter?

Berdasarkan penjelasan Hikmahanto Juwana, status mercenary mengecualikan seseorang dari perlindungan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 Pasal 47. Artinya, hak sebagai kombatan resmi atau tawanan perang tidak otomatis berlaku. Perlindungan hanya diberikan kepada mereka yang terikat pada struktur komando resmi suatu negara.

Bagaimana proses perekrutan kedelapan WNI tersebut?

Menurut informasi yang disampaikan Sufmi Dasco Ahmad, perekrutan dilakukan melalui negara pihak ketiga, bukan langsung oleh Rusia. Para calon ditawari posisi sebagai tenaga pengamanan atau administrasi dengan janji gaji besar. Kontrak ditandatangani di negara perantara, sehingga yurisdiksi hukum yang berlaku menjadi lebih kompleks.

Apakah WNI yang bergabung dengan tentara asing bisa kehilangan kewarganegaraannya?

Ya. Pasal 23 huruf d UU Kewarganegaraan Indonesia mengatur bahwa warga negara yang menjadi anggota angkatan bersenjata negara lain tanpa izin resmi pemerintah dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Ketentuan serupa telah diterapkan pada kasus warga negara yang bergabung dengan ISIS.

Related Reading