LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Yusril: Under-Invoicing hingga Pencuri Ikan Mestinya Masuk Definisi Korupsi

Published Oktober 27, 2026 · Updated Oktober 27, 2026 · By Nancy Moore - lenterafakta.com

Foto : Nancy Moore - lenterafakta.com

Yusril Dorong Perluasan Makna Korupsi untuk Lindungi Perekonomian Negara

Lenterafakta.com – Yusril - Praktik manipulasi nilai transaksi perdagangan hingga pencurian ikan di laut dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius dalam kerangka pemberantasan korupsi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memandang tindakan yang menguras kekayaan alam dan merugikan perekonomian nasional semestinya dapat dimasukkan ke dalam pengertian korupsi.

Pandangan itu disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa kerugian akibat kejahatan ekonomi tidak selalu berhenti pada hilangnya uang negara secara langsung. Pengurangan nilai ekspor atau impor secara tidak benar, serta pengambilan sumber daya laut secara ilegal, dapat menghambat manfaat kekayaan nasional yang seharusnya diterima masyarakat dan negara.

“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” kata Yusril.

Manipulasi Nilai dalam Perdagangan

Under-invoicing merupakan praktik kecurangan perdagangan ketika nilai barang ekspor ataupun impor yang dicatat pelaku usaha dibuat lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Selisih nilai itu dapat memengaruhi penerimaan negara serta mengaburkan nilai ekonomi yang sesungguhnya dihasilkan dari kegiatan perdagangan atau pengelolaan sumber daya alam.

Isu tersebut turut dibicarakan dalam pertemuan Yusril dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana pada hari yang sama. Dalam pandangannya, manipulasi pencatatan nilai pada sektor pertambangan berkaitan dengan pengurasan kekayaan alam dalam skala besar.

Ia menggambarkan kemungkinan adanya perusahaan yang melakukan penambangan hingga 20.000 ton, tetapi hanya melaporkan hasil sekitar 10.000 sampai 15.000 ton. Ketidaksesuaian antara produksi nyata dan angka yang dilaporkan dapat membuat sebagian nilai ekonomi dari sumber daya tersebut tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Yusril menyebut praktik seperti itu dapat menghasilkan nilai hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun, sementara manfaatnya justru dinikmati pihak di luar negeri. Karena itu, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif atau tata niaga, tetapi juga menyangkut kepentingan ekonomi nasional dalam mengelola kekayaan alam.

“Jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril.

Kerugian Negara dan Perekonomian Nasional

Yusril melihat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu diperbaiki agar unsur kerugian negara dan perekonomian negara dapat dirumuskan secara lebih jelas. Dalam penegakan hukum, dua unsur tersebut memiliki arti penting karena dampak suatu perbuatan dapat menjangkau jauh melampaui anggaran atau aset yang tercatat secara langsung.

Kerugian negara dapat dipahami sebagai berkurangnya kekayaan atau hak yang seharusnya diterima negara. Sementara itu, perekonomian negara mencakup dampak yang lebih luas terhadap kemampuan bangsa mengelola sumber daya, perdagangan, penerimaan, serta kepentingan ekonomi publik. Penegasan mengenai unsur kedua dinilai penting untuk menjawab berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang berkembang.

“Pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” katanya.

Perluasan pembahasan tersebut dapat menjadi relevan bagi sektor-sektor yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia, termasuk pertambangan dan perikanan. Nilai dari sumber daya yang keluar dari pengawasan atau dilaporkan tidak sesuai kondisi riil berpotensi mengurangi manfaat yang semestinya kembali kepada negara.

Sinkronisasi dengan KUHP, KUHAP, dan RUU Perampasan Aset

Selain substansi tentang kerugian ekonomi, Yusril memandang revisi UU Tipikor perlu dilakukan karena sistem hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan. Indonesia kini memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, sehingga ketentuan pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan perkembangan tersebut.

Pemerintah juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Kehadiran rancangan aturan itu membuat kebutuhan penyelarasan kian penting, khususnya agar pengaturan penanganan tindak pidana, proses hukum, dan aset hasil kejahatan tidak berjalan dengan ketentuan yang saling bertentangan.

“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi, sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita, sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau, itu harus ada sinkronisasi juga terhadap UU Tipikor yang ada sekarang ini,” terang Yusril.

Sinkronisasi hukum menjadi penting agar aparat dan lembaga terkait memiliki dasar yang jelas saat menghadapi pola kejahatan yang melibatkan transaksi lintas sektor, sumber daya alam, serta aset bernilai besar. Perubahan regulasi juga dapat membuka ruang untuk merumuskan penanganan yang lebih selaras antara pidana korupsi dan instrumen perampasan aset.

Penyelarasan dengan Konvensi Antikorupsi PBB

Yusril turut menyoroti United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC. Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perbuatan yang masuk kategori korupsi dalam konvensi tersebut, tetapi belum diterapkan sebagai tindak korupsi di Indonesia. Sebaliknya, terdapat pula perbuatan yang dipandang sebagai korupsi dalam sistem Indonesia, tetapi tidak memiliki pengertian yang sama dalam konvensi internasional itu.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyerasian aturan nasional dengan perkembangan standar internasional, tanpa mengabaikan kebutuhan hukum Indonesia sendiri. Pembaruan UU Tipikor dapat menjadi kesempatan untuk memperjelas batas, unsur, dan dampak tindak pidana korupsi di tengah perubahan sistem pidana nasional serta kompleksitas kejahatan ekonomi modern.

“Sebaliknya juga, apa yang dikatakan kita sebagai korupsi, tidak juga oleh UN Convention. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” ucap Yusril.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Yusril?

Yusril is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Yusril matter?

Yusril matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.