Duduk Perkara Food Truck di Alun-alun Kidul Dimintai Parkir Rp 1 Juta per Hari
Duduk Perkara Food Truck di Alun-alun Kidul dan Tarif Parkir Rp 1 Juta
Lenterafakta.com – Duduk Perkara Food Truck di Alun-alun Kidul menjadi sorotan setelah keluhan seorang pengusaha food truck mengenai biaya parkir Rp 1 juta per hari viral di media sosial. Usaha tersebut semula direncanakan berlangsung selama lima hari, yakni pada 16-20 September 2026, di kawasan Alun-alun Kidul, Kota Yogyakarta.
Namun, kegiatan berjualan itu tidak diteruskan hingga akhir periode yang direncanakan. Setelah menjalankan usaha selama satu hari, pemilik food truck memilih menghentikan operasional di lokasi tersebut dan berpindah ke tempat lain. Keluhan yang beredar tidak hanya berkaitan dengan biaya parkir, tetapi juga mencakup persoalan konsumsi serta penggunaan listrik.
Polemik ini kemudian memunculkan penjelasan dari beberapa pihak, termasuk Keraton Yogyakarta, pengelola parkir, dan Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Yogyakarta. Masing-masing pihak memberikan keterangan mengenai status izin kegiatan dan biaya yang dipersoalkan oleh pemilik food truck.
Keluhan pedagang food truck di Alun-alun Kidul
Persoalan bermula dari video yang beredar luas di media sosial. Dalam unggahan tersebut, seorang pengusaha menyampaikan keberatan atas pungutan yang disebut muncul ketika food truck beroperasi di kawasan Alun-alun Kidul. Biaya parkir yang disampaikan dalam keluhan itu mencapai Rp 1 juta untuk setiap hari penggunaan lokasi.
Pemilik food truck disebut telah merencanakan kegiatan usaha selama lima hari. Dengan tarif Rp 1 juta per hari, biaya parkir menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan. Setelah hanya satu hari berjualan, kegiatan tersebut dihentikan dan food truck tidak lagi melanjutkan operasional di kawasan Alun-alun Kidul.
Dalam video yang viral, pemilik usaha juga menyinggung biaya penggunaan listrik. Karena itu, pembahasan tidak semata-mata mengenai nominal parkir, melainkan juga menyangkut pemahaman antara pihak food truck dan pengelola area terkait kebutuhan operasional selama kegiatan berlangsung.
Penjelasan Keraton, Dishub, dan pengelola parkir
Keraton Yogyakarta memberikan penjelasan atas polemik tersebut. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono menyampaikan bahwa kegiatan food truck itu telah memperoleh izin resmi dari Keraton. Akan tetapi, Keraton menegaskan bahwa biaya parkir yang ramai dibicarakan bukan bagian dari perizinan yang diterbitkan.
Penjelasan ini penting dalam Duduk Perkara Food Truck di Alun-alun Kidul karena izin kegiatan dan pengaturan penggunaan area merupakan hal yang berbeda. Izin dari Keraton berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, sedangkan persoalan biaya yang muncul di lapangan menjadi bagian lain yang perlu dilihat berdasarkan keterangan para pihak terkait.
Sementara itu, Dishub Kota Yogyakarta menyatakan tidak pernah menerbitkan izin parkir di kawasan Alun-alun Kidul. Pernyataan tersebut memperjelas bahwa biaya yang dikeluhkan pemilik food truck bukan merupakan tarif parkir yang diterbitkan oleh Dishub Kota Yogyakarta.
Di sisi lain, pengelola parkir menjelaskan bahwa nominal Rp 1 juta per hari merupakan tarif penggunaan area sekitar 25 meter. Menurut pihak pengelola, penggunaan area tersebut telah dibicarakan sebelumnya dengan pihak food truck. Dengan demikian, terdapat perbedaan penekanan antara keluhan yang muncul di media sosial dan penjelasan pengelola mengenai dasar biaya penggunaan lokasi.
Mengapa tarif penggunaan area menjadi polemik?
Kasus ini menjadi perhatian karena nominal biaya yang disebutkan cukup besar dan dikaitkan dengan kegiatan usaha yang hanya berlangsung satu hari sebelum dihentikan. Bagi publik, polemik tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai perbedaan antara izin kegiatan, izin parkir, serta biaya penggunaan area di ruang publik atau kawasan yang memiliki pengelolaan tersendiri.
Dalam konteks ini, Duduk Perkara Food Truck di Alun-alun Kidul menunjukkan pentingnya kejelasan komunikasi sebelum kegiatan usaha dimulai. Pelaku usaha perlu memahami rincian lokasi yang digunakan, luas area, kebutuhan listrik, serta biaya lain yang mungkin muncul. Di sisi lain, pihak pengelola perlu menyampaikan ketentuan penggunaan area secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
Peristiwa ini juga menegaskan bahwa izin sebuah kegiatan tidak selalu mencakup seluruh kebutuhan teknis di lapangan. Izin resmi dapat berkaitan dengan pelaksanaan acara atau aktivitas usaha, sedangkan penggunaan ruang tertentu, fasilitas listrik, dan pengaturan parkir dapat memiliki pembahasan atau mekanisme tersendiri.
FAQ seputar food truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta
Apakah food truck tersebut memiliki izin dari Keraton Yogyakarta?
Ya. Keraton Yogyakarta menyatakan kegiatan food truck tersebut telah memperoleh izin resmi dari Keraton. Namun, biaya parkir yang dipersoalkan bukan bagian dari izin yang diterbitkan Keraton.
Apakah Dishub Kota Yogyakarta menerbitkan izin parkir tersebut?
Tidak. Dishub Kota Yogyakarta menyatakan tidak pernah menerbitkan izin parkir di kawasan Alun-alun Kidul dalam kasus ini.
Apa penjelasan pengelola mengenai Rp 1 juta per hari?
Pengelola parkir menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan tarif penggunaan area sekitar 25 meter. Pihak pengelola juga menyebut tarif itu telah dibicarakan sebelumnya dengan pihak food truck.
Kapan food truck itu direncanakan beroperasi?
Kegiatan usaha tersebut semula dijadwalkan selama lima hari, dari 16 hingga 20 September 2026. Akan tetapi, pemilik food truck memutuskan berhenti berjualan setelah beroperasi selama satu hari.